Medan – DPRD Medan menyetujui pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035. Hal itu dilakukan melalui rapat parpurna DPRD Medan di gedung DPRD setempat, Selasa (1/7/2025).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen didampingi Wakil Ketua Rajudin Sagala, Zulkarnaen, Hadi Suhendra dan dihadiri para anggota DPRD Medan. Hadir Wali Kota Medan Rico Waas bersama Wakil Wali Kota Medan Zakiuddin Harahap, Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman, dan sejumlah pimpinan OPD Pemko Medan.
Sorot Politik: DPRD Medan Setujui Pencabutan Perda RDTR 2015
Persetujuan keputusan pencabutan Perda RDTR dan Peraturan Zonasi Kota Medan tersebut ditandatangani bersama pimpinan DPRD Medan dan Wali Kota Medan. Sebelum penandatanganan keputusan itu seluruh fraksi di DPRD Medan menyampaikan pendapat akhir.
Dalam pendapat akhir seluruh fraksi di DPRD Medan yakni Fraksi PDIP, PKS, Gerindra, Golkar, PSI, Demokrat, PAN Perindo, dan Hanura PKB, menyatakan setuju atas pencabutan Perda RDTR dan Peraturan Zonasi Kota Medan 2015-2035.
Seperti pendapat akhir Fraksi PDIP DPRD Medan yang dibacakan Agus Setiawan, menyetujui pencabutan Perda RDTR 2015 dan Peraturan Zonasi Kota Medan 2015-2035. Hal ini sesuai dengan tuntutan UU Cipta Kerja No 6 tahun 2023.
Agus Setiawan mengatakan, Fraksi PDIP berharap pencabutan Perda dan peraturan tersebut tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari. Penataan tata ruang dan zonasi Kota Medan sebagai pengganti Perda dan peraturan ini harus dilakukan secara transparan serta melibatkan partisipasi publik.
“Fraksi kami meminta Pemko Medan konsisten menjalankan amanat Perwal No 57 Tahun 2021 tenantang perubahan Perwal No 28 Tahun 2016 tentang ketentuan khusus dan standart teknis RDTR dan peraturan zonasi Kota Medan 2015-2035,” kata Agus Setiawan
Fraksi PDIP juga meminta agar legalisasi RDTR Kota Medan tahun 2024-2044 dapat segera dilakukan dan diintegrasikan ke dalam sisiten online single submission (SOS) sehingga perizinan dapat dilakukan dengan cepat dan mudah, kemudian investasi di Kota Medan tetap berjalan dan berkembang
“Fraksi kami juga mengharapkan rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi Kota Medan tahun 2024-2044 telah terintegrasi dengan rencana pembangunan daerah secara keseluruhan, baik jangka pendek maupun jangka panjang,” ujar Agus Setiawan.(BEN)


