Jumat, Juli 3, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan Honda PT Indako Trading Coy Desktop
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
CURRENCY LIVE
USD/IDR
Memuat...
SGD/IDR
Memuat...
MYR/IDR
Memuat...
SAR/IDR
Memuat...
EUR/IDR
Memuat...
GBP/IDR
Memuat...
JPY/IDR
Memuat...
AED/IDR
Memuat...
AUD/IDR
Memuat...
BND/IDR
Memuat...
CAD/IDR
Memuat...
CHF/IDR
Memuat...
CNH/IDR
Memuat...
CNY/IDR
Memuat...
DKK/IDR
Memuat...
HKD/IDR
Memuat...
KRW/IDR
Memuat...
KWD/IDR
Memuat...
LAK/IDR
Memuat...
NOK/IDR
Memuat...
NZD/IDR
Memuat...
PGK/IDR
Memuat...
PHP/IDR
Memuat...
SEK/IDR
Memuat...
THB/IDR
Memuat...
VND/IDR
Memuat...
Iklan PT Indako Trading Coy
Beranda Politik

DPRD Medan Setujui Pencabutan Perda RDTR 2015

Oleh Redaksi 15
Selasa, 1 Juli 2025
Foto: Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen menyerahkan pendapat akhir fraksi atas rencana pencabutan Perda RDTR 2015 kepada Wali Kota Medan Rico Waas pada rapat paripurna DPRD Medan, Selasa (1/7/2015).(Ist)

Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen menyerahkan pendapat akhir fraksi atas rencana pencabutan Perda RDTR 2015 kepada Wali Kota Medan Rico Waas pada rapat paripurna DPRD Medan, Selasa (1/7/2015).(Ist)

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Medan – DPRD Medan menyetujui pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035. Hal itu dilakukan melalui rapat parpurna DPRD Medan di gedung DPRD setempat, Selasa (1/7/2025).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen didampingi Wakil Ketua Rajudin Sagala, Zulkarnaen, Hadi Suhendra dan dihadiri para anggota DPRD Medan. Hadir Wali Kota Medan Rico Waas bersama Wakil Wali Kota Medan Zakiuddin Harahap, Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman, dan sejumlah pimpinan OPD Pemko Medan.

Sorot Politik: DPRD Medan Setujui Pencabutan Perda RDTR 2015

Iklan Indako SeputarSumut

Persetujuan keputusan pencabutan Perda RDTR dan Peraturan Zonasi Kota Medan tersebut ditandatangani bersama pimpinan DPRD Medan dan Wali Kota Medan. Sebelum penandatanganan keputusan itu seluruh fraksi di DPRD Medan menyampaikan pendapat akhir.

Dalam pendapat akhir seluruh fraksi di DPRD Medan yakni Fraksi PDIP, PKS, Gerindra, Golkar, PSI, Demokrat, PAN Perindo, dan Hanura PKB, menyatakan setuju atas pencabutan Perda RDTR dan Peraturan Zonasi Kota Medan 2015-2035.

Seperti pendapat akhir Fraksi PDIP DPRD Medan yang dibacakan Agus Setiawan, menyetujui pencabutan Perda RDTR 2015 dan Peraturan Zonasi Kota Medan 2015-2035. Hal ini sesuai dengan tuntutan UU Cipta Kerja No 6 tahun 2023.

Berita Terkait

Refleksi HUT ke-436 Kota Medan, Fraksi PKS DPRD Medan Sampaikan Sejumlah Catatan Penting

DPRD Medan Desak Pemko Medan Realisasikan Pembuatan Kolam Retensi di Medan Tembung

Agus Setiawan mengatakan, Fraksi PDIP berharap pencabutan Perda dan peraturan tersebut tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari. Penataan tata ruang dan zonasi Kota Medan sebagai pengganti Perda dan peraturan ini harus dilakukan secara transparan serta melibatkan partisipasi publik.

“Fraksi kami meminta Pemko Medan konsisten menjalankan amanat Perwal No 57 Tahun 2021 tenantang perubahan Perwal No 28 Tahun 2016 tentang ketentuan khusus dan standart teknis RDTR dan peraturan zonasi Kota Medan 2015-2035,” kata Agus Setiawan

Fraksi PDIP juga meminta agar legalisasi RDTR Kota Medan tahun 2024-2044 dapat segera dilakukan dan diintegrasikan ke dalam sisiten online single submission (SOS) sehingga perizinan dapat dilakukan dengan cepat dan mudah, kemudian investasi di Kota Medan tetap berjalan dan berkembang

“Fraksi kami juga mengharapkan rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi Kota Medan tahun 2024-2044 telah terintegrasi dengan rencana pembangunan daerah secara keseluruhan, baik jangka pendek maupun jangka panjang,” ujar Agus Setiawan.(BEN)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • OJK Sumut dan Pemkab Tapanuli Utara Jalin Kerja Sama Skema SEJAGAT Perkuat Ekosistem Jagung Rakyat
  • Hasil Piala Dunia 2026 Amerika Serikat vs Bosnia Bermain 10 Orang AS Menang 2-0 Lolos 16 Besar
  • Pembicaraan Tidak Langsung di Doha Capai Kemajuan Positif, AS dan Iran Siap Lanjutkan Dialog Usai Pemakaman Khamenei
  • Harga Emas Antam Hari Ini Naik Jadi Rp 2.640.000 Per Gram, Segini Rincian Lengkapnya
  • BMKG Pastikan Potensi Gelombang Panas Ekstrem Eropa Sangat Kecil Terjadi di Indonesia
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial

@ 2020 SeputarSumut.com