Selasa, Juni 24, 2025
Portal Media Online Berita Hari Ini
Iklan PT Indako Trading Coy
  • Beranda
  • Terbaru
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terbaru
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
Portal Media Online Berita Hari Ini
Beranda Nasional

Eks Dirut Indofarma Didakwa Rugikan Negara Rp 377 M

oleh Redaksi 15
Selasa, 18 Maret 2025, 09:40 WIB
Sidang kasus eks Dirut PT Indofarma Tbk, Arief Pramuhanto.

Sidang kasus eks Dirut PT Indofarma Tbk, Arief Pramuhanto.

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Indofarma Tbk, Arief Pramuhanto, didakwa merugikan keuangan negara Rp 377 miliar di kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT Indofarma dan anak perusahaan tahun 2020-2023. Arief juga menerima duit dari kasus tersebut.

Sidang dakwaan Arief digelar bersama tiga terdakwa lainnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/3/2025). Tiga terdakwa yakni Gigik Sugiyo Raharjo selaku Direktur PT Indofarma Global Medika (PT IGM) periode 2020-2022, Cecep Setiana Yusuf selaku Head of Finance PT IGM periode 2019-2022, dan Bayu Pratama Erdiansyah selaku Manajer Akutansi PT IGM periode 2022-2023.

Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy

“Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa Arief Pramuhanto selaku Direktur Utama PT Indofarma dan Komisaris Utama PT IGM bersama-sama dengan Gigik Sugiyo Raharjo, Cecep Setiana Yusuf, dan Bayu Pratama Erdhiansyah telah merugikan keuangan negara pada PT Indofarma dan anak perusahaan atas pengelolaan keuangan pada PT Indofarma, anak perusahaan dan instansi terkait lainnya yaitu sebesar Rp 377.491.463.411,23 (Rp 377,4 miliar),” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Mantan Dirut Indofarma Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Alkes Fiktif
Jaksa membagi kerugian negara dalam kasus ini dalam dua ketegori. Pertama, pengeluaran suatu sumber atau kekayaan negara dalam bentuk uang atau barang yang seharusnya tidak dikeluarkan.

Kedua, kategori hilangnya suatu hak negara yang seharusnya dimiliki atau diterima. Kerugian negara Rp 377,4 miliar ini didasarkan pada laporan hasil pemeriksaan investigatif oleh auditorat utama investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPKP RI) nomor 74/LHP/XXI/12/2024 tertanggal 20 Desember 2024.

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Jaksa merinci kerugian negara Rp 377,4 miliar ini berasal dari pengeluaran dana PT Indofarma untuk pembayaran bahan baku masker dan masker jadi kepada perusahaan perantara SWS (Hk) Ltd sebesar Rp 12.392.458.720,33. Pengeluaran dana PT IGM untuk pembayaran produk TeleCTG yang lebih besar dari nilai invoice sebesar Rp 4.500.000.000.

Pengeluaran dana PT IGM kepada PT MMU untuk uang muka pembelian APD Hazmat sebesar Rp 18.000.000.000. Pengeluaran dana seolah-olah salah transfer kepada PT Indogenesis Medika, PT MMU dan PT HNTI sebesar Rp 24.350.000.000, pengeluaran dana melalui transaksi fiktif pada FMCG sebesar Rp 135.293.909.733.

Kemudian, pengeluaran dana PT IGM dalam bentuk simpanan berjangka pada Koperasi Nusantara sebesar Rp 35.000.000.000, deposito PT IGM di Bank OK! yang dijaminkan untuk kredit PT Promedik di Bank OK! sebesar Rp 12.035.377.315, pengeluaran dana PT IGM untuk membayar bunga pinjaman Bank OK! atas nama PT Promedik sebesar Rp 1.530.000.000. Dengan demikian, sub total kerugian negara dari kategori pertama ini sebesar Rp 243.101.745.768,33.

Lalu, kerugian negara dari kategori kedua berupa sisa persediaan bahan baku masker INAmask yang tidak diproduksi sebesar Rp 6.418.478.533,90. Piutang macet PT IGM atas penjualan Rapid Test Panbio kepada PT Promedik sebesar Rp 56.679.197.982.

Kemudian, piutang PT IGM atas penjualan Rapid Test Panbio kepada PT Promedik yang hilang karena dibuat seolah-olah lunas menggunakan dana dari fasilitas kredit Bank OK! dan pinjaman PT CTI sebesar Rp 68.250.000.000. Pendapatan yang seharusnya menjadi hak PT IGM namun tidak diterima atas kegiatan TeleCTG sebesar Rp 1.650.000.000.

Ada juga imbal jasa simpanan berjangka pada Koperasi Nusantara yang tidak diserahkan kepada PT IGM sebesar Rp 1.392.041.127. Dengan demikian, sub total kerugian negara dari kategori kedua ini sebesar Rp 134.389.717.642,90.

Jaksa mengatakan kontrak kerja sama pengadaan alat kesehatan (alkes) yang dilakukan PT Indofarma juga dilakukan tanpa feasibility study, tanggal pembukuan dibuat mundur, hingga akal-akalan agar seolah-olah mencapai target keuntungan tahunan. Persekongkolan ini juga memperkaya Arief dkk serta sejumlah korporasi terkait.

“Perbuatan Terdakwa Arief Pramuhanto selaku Direktur Utama PT Indofarma dan Komisaris Utama PT IGM bersama-sama dengan Gigik Sugiyo Raharjo, Cecep Setiana Yusuf, dan Bayu Pratama Erdhiansyah telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,” ujar jaksa.

Jaksa mengatakan kasus ini telah memperkaya SWS (Hk) Ltd sebesar Rp 12.392.458.720,33 atas pengeluaran dana PT Indofarma untuk pembayaran bahan baku masker dan masker jadi. Memperkaya Arief bersama Gigik, Cecep dan Bayu atas kelebihan pembayaran pada transaksi pembayaran produk TeleCTG kepada PT ZTI sebesar Rp 4.500.000.000.

BacaJuga

Dewan Pers Bentuk Satnas Keselamatan Pers

Menpar Minta Kepala Daerah Siapkan Destinasi yang Aman dan Nyaman

Konflik Iran-Israel, Proses Pemulangan WNI ke Indonesia Dilakukan Secara Bertahap

BMKG Prakirakan Musim Kemarau 2025 Mundur dan Berdurasi Lebih Pendek

TNI AU Siapkan Pesawat Hercules dan Boeing untuk Evakuasi WNI dari Iran dan Israel

Evakuasi WNI dari Iran Direncanakan Melalui Jalur Darat

Gunung Marapi di Sumbar Muntahkan Abu Vulkanik Sejauh 250 Meter

Bobby Nasution dan Muzakir Manaf Teken Ulang Kesepakatan Batas Wilayah

Memperkaya Arief bersama Gigik, Cecep dan Bayu sebesar Rp 18.000.000.000 atas kelebihan pembayaran uang muka pembelian APD Hazmat kepada PT MMU. Memperkaya Arief bersama Gigik, Cecep dan Bayu sebesar Rp 24.350.000.000 atas kesalahan transfer kepada PT Indogenesis Medika sebesar Rp 13.000.000.000, PT Harmoni Nasional Teknologi Indonesia (PT HNTI) sebesar Rp 3.000.000.000 dan PT MMU sebesar Rp 8.350.000.000.

Memperkaya Arief bersama Gigik, Cecep dan Bayu yang berasal dari transaksi pengeluaran dana Unit Bisnis Fast Moving Consumer Good (FMCG) dan PT IGM sebesar Rp 135.293.909.733. Memperkaya Koperasi Nusantara atas pencairan simpanan berjangka senilai Rp 35.000.000.000 yang bersumber dari pengeluaran dana PT IGM dalam bentuk simpanan berjangka.

Memperkaya PT Promedik sebesar Rp 12.035.377.315 atas pencairan deposito PT IGM sebagai jaminan kredit PT Promedik di Bank OK! yang digunakan untuk pembayaran utang PT Promedik kepada PT IGM dan operasional PT Promedik, memperkaya PT Promedik sebesar Rp 1.530.000.000 atas pembayaran bunga pinjaman PT Promedik di Bank OK!. Memperkaya SWS (Hk) Ltd sebesar Rp 6.418.478.533,90 atas sisa persediaan bahan baku masker INAmask yang tidak diproduksi.

Lalu, memperkaya PT Promedik sebesar Rp 56.679.197.982 atas piutang macet PT IGM dari penjualan produk rapid test Panbio kepada PT Promedik. Memperkaya PT Promedik sebesar Rp 68.250.000.000 atas piutang PT IGM dari penjualan rapid test Panbio kepada PT Promedik yang hilang karena dibuat seolah-olah lunas, dengan menggunakan dana dari fasilitas kredit Bank OK! dan pinjaman PT CTI.

Memperkaya Arief bersama Gigik, Cecep dan Bayu sebesar Rp 1.650.000.000 yang berasal dari fee marketing atas produk TeleCTG yang tidak diterima oleh PT IGM. Memperkaya Arief bersama Gigik, Cecep, dan Bayu sebesar Rp 1.392.041.127,00 atas imbal jasa simpanan berjangka pada Koperasi Nusantara yang tidak diserahkan kepada PT IGM.

Jaksa menyakini Arief dkk melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (detik)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaPopuler

  • Anggota DPR RI dari Dapil Sumut I, dr Sofyan Tan saat menjadi keynote speaker dalam Sarasehan Peringatan Bulan Bung Karno di Raz Plaza Convention Hall, Jalan dr Mansyur, Medan, Senin (16/7).(Ist)

    Sofyan Tan: Tragedi 98 Tidak Masuk di Buku Sejarah, Itu Namanya Ngawur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baksos Peringatan Bulan Bung Karno Bukan Sekedar Berbagi Sembako

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baksos Peringatan Bulan Bung Karno Wujud Kepedulian pada Kaum Marhaen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tragedi Pemerkosaan 98: Diakui BJ Habibie, Dianggap Rumor Oleh Fadli Zon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Sakit di Israel Bagian Selatan Dihajar Rudal Iran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Portal Media Online Berita Hari Ini

SeputarSumut.com berita terkini Sumatra Utara info Medan, ekonomi, ragam, olahraga, politik, daerah, nasional, internasional, hiburan.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Pernyataan Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan Layanan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terbaru
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan

@ 2020 SeputarSumut.com