Jumat, Juli 3, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan Honda PT Indako Trading Coy Desktop
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
CURRENCY LIVE
USD/IDR
Memuat...
SGD/IDR
Memuat...
MYR/IDR
Memuat...
SAR/IDR
Memuat...
EUR/IDR
Memuat...
GBP/IDR
Memuat...
JPY/IDR
Memuat...
AED/IDR
Memuat...
AUD/IDR
Memuat...
BND/IDR
Memuat...
CAD/IDR
Memuat...
CHF/IDR
Memuat...
CNH/IDR
Memuat...
CNY/IDR
Memuat...
DKK/IDR
Memuat...
HKD/IDR
Memuat...
KRW/IDR
Memuat...
KWD/IDR
Memuat...
LAK/IDR
Memuat...
NOK/IDR
Memuat...
NZD/IDR
Memuat...
PGK/IDR
Memuat...
PHP/IDR
Memuat...
SEK/IDR
Memuat...
THB/IDR
Memuat...
VND/IDR
Memuat...
Iklan PT Indako Trading Coy
Beranda Daerah

Eksekusi Lahan di Tanjung Pura Langkat Ricuh

Oleh Redaksi 15
Sabtu, 27 Juli 2024
Foto: Warga menaiki eksavator menolak eksekusi lahan.

Warga menaiki eksavator menolak eksekusi lahan.

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

seputar – Langkat | Proses eksekusi lahan seluas 2.756 meter persegi yang berada di Desa Paya Perupuk Dusun 2 Cempaka, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Jumat (26/7/2024) berlangsung ricuh. Warga menghadang alat berat, bentrokan antara warga dan petugas tak terelakkan.

Kericuhan terjadi usai pembacaan amar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap oleh Pengadilan Negeri Stabat. Upaya pengosongan lahan ini melibatkan sejumlah pihak baik dari kepolisian dan perwakilan pihak pemerintah dengan menurunkan dua alat berat, serta petugas PLN untuk memutus aliran listrik ke rumah warga.

Kabar Daerah: Eksekusi Lahan di Tanjung Pura Langkat Ricuh

Iklan Indako SeputarSumut

Masyarakat yang menempati belasan rumah di atas lahan sejak puluhan tahun lalu itu langsung menghadang alat berat dan petugas yang akan mengosongkan lahan.

Sambil berteriak histeris dan menangis sejumlah warga tergugat yang terdiri dari para ibu dan anak anak memohon kepada petugas dengan menaiki eksavator untuk tidak melakukan penghancuran terhadap bangunan rumah dan tanaman mereka.

Alhasil beberapa pemilik rumah yang tak menahan kuasa hingga menangis, sempat jatuh pingsan.

Berita Terkait

OJK Sumut dan Pemkab Tapanuli Utara Jalin Kerja Sama Skema SEJAGAT Perkuat Ekosistem Jagung Rakyat

Kebakaran Ruko Sembako di Batu Bara Tewaskan Pemilik Toko dan Lukai Dua Orang Usai Pertengkaran

Masyarakat yang merupakan tergugat meminta tanggung jawab jika bangunan rumah mereka dirobohkan dan siapa yang akan bertanggung jawab atas ganti rugi atas bangunan tersebut, sebab saat ini mereka masih melakukan upaya hukum dengan melakukan peninjauan kembali atas putusan ini.

Meski dihalau warga, namun eksavator mulai menumbangkan pohon kelapa, dan pohon besar yang ada di areal tersebut. Hal ini membuat suasana kian ricuh hingga terjadi bentrokan antara pemilik rumah dengan petugas yang hendak melakukan penggusuran.

Salah seorang warga Kusniati (42) mengatakan, mereka menduduki lahan tersebut sejak tahun 1967 dengan izin garapan oleh pihak desa.

“Dulu kawasan ini hutan gersang sekarang setelah menjadi kawasan cantik dan jalan di aspal mengapa saat ini tiba-tiba ada yang mengklaim sebagai pemilik tanah. Kami merasa bingung. Kami juga terancam tidak memiliki tempat tinggal lagi,” ungkap kusniati.

“Ada sekitar 16-20 rumah yang terbangun di sini. Jika hari ini tetap dilakukan penggusuran rumah kami, kami akan tidur di tengah jalan dengan membangun tenda tenda,” tambahnya.

Hal senada disampaikan kuasa hukum dari masyarakat yang rumahnya hendak dilakukan eksekusi. Safril menilai, ada kekeliruan atas surat kuasa yang dilakukan pihak pemohon bahkan diduga palsu.

“Di situ surat kuasa tanggal 20 April 2021, sementara penggugat atau pemohon meninggal tahun 2020, jadi surat kuasanya siapa yang buat kok bisa ada yang meneken sedangkan yang buat kuasa udah meninggal tahun 2020,” ujar Safril. (mistar)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • OJK Sumut dan Pemkab Tapanuli Utara Jalin Kerja Sama Skema SEJAGAT Perkuat Ekosistem Jagung Rakyat
  • Hasil Piala Dunia 2026 Amerika Serikat vs Bosnia Bermain 10 Orang AS Menang 2-0 Lolos 16 Besar
  • Pembicaraan Tidak Langsung di Doha Capai Kemajuan Positif, AS dan Iran Siap Lanjutkan Dialog Usai Pemakaman Khamenei
  • Harga Emas Antam Hari Ini Naik Jadi Rp 2.640.000 Per Gram, Segini Rincian Lengkapnya
  • BMKG Pastikan Potensi Gelombang Panas Ekstrem Eropa Sangat Kecil Terjadi di Indonesia
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial

@ 2020 SeputarSumut.com