Medan – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Medan memepetanyakan peta rawan kebakaran di Kota Medan sebagai upaya serius dalam penanggulangan kebakaran di Kota Medan.
Hal ini disampaikan juru bicara Fraksi PKS DPRD Kota Medan Datuk Iskandar Muda saat memyampaikan Pemandangan Umum terhadap Penjelasan Kepala Daerah atas Ranperda Kota Medan tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran daalm rapat paripurna di gedung DPRD Medan, Selasa (08/07/2025).
Sorot Politik: Fraksi PKS DPRD Medan Pertanyakan Peta Rawan Kebakaran di Medan
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Chu didampingi Wakil Ketua Rajudin Sagala dan Zulkarnaen. Hadir Wakil Wali Kota Medan Zakiuddin Harahap, Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman dan sejumlah pimpinan OPD Pemko Medan serta sejumlah camat.
Dalam pemadangan umumnya, Fraksi PKS mempertanyakan Bagaimana peta daerah rawan kebakaran yang dimiliki oleh Pemerintah Kota Medan. Fraksi PKS juga memertanyakan upaya penanganan dan pencegahan di daerah yang rawan terjadi kebakaran.
“Bagaimana bentuk sosialisasi dan edukasi terhadap bahaya dan pencegahan kebakaran untuk masyarakat Kota Medan terutama di wilayah padat penduduk. Kami minta penjelasannya,” kata Datuk.
Tidak hanya itu, Fraksi PKS juga mempertanyakan ketersediaan sarana dan prasarana di lingkungan padat penduduk yang rawan terjadi kebakaran dalam Upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran yang dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat. Mohon penjelasannya.
“Kebakaran merupakan musibah yang tidak diinginkan dan dapat menimbulkan dampak fatal. Dalam situasi darurat, masyarakat sering kali fokus menyelamatkan barang-barang pribadi dan mengabaikan upaya memadamkan sumber apu, sehingga kebakaran dapat meluas dan tidak terkendali,” katanya.
Dalam kesempatan tersebur, Fraksi PKS berharap Ranperda ini dapat menjadi kepastian hukum bagi masyarakat yang ada di Kota Medan terutama bagi masyarakat yang tinggal di lingkungan yang padat penduduk sehingga mereka dapat merasa aman dan nyaman.
“Ranperda ini menjadi dasar hukum bagi para pengembang perumahan dalam menyiapkan fasilitas pencegahan dan penanggulangan kebakaran,” tandasnya.(BEN)


