Minggu, Juli 5, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan Honda PT Indako Trading Coy Desktop
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
CURRENCY LIVE
USD/IDR
Memuat...
SGD/IDR
Memuat...
MYR/IDR
Memuat...
SAR/IDR
Memuat...
EUR/IDR
Memuat...
GBP/IDR
Memuat...
JPY/IDR
Memuat...
AED/IDR
Memuat...
AUD/IDR
Memuat...
BND/IDR
Memuat...
CAD/IDR
Memuat...
CHF/IDR
Memuat...
CNH/IDR
Memuat...
CNY/IDR
Memuat...
DKK/IDR
Memuat...
HKD/IDR
Memuat...
KRW/IDR
Memuat...
KWD/IDR
Memuat...
LAK/IDR
Memuat...
NOK/IDR
Memuat...
NZD/IDR
Memuat...
PGK/IDR
Memuat...
PHP/IDR
Memuat...
SEK/IDR
Memuat...
THB/IDR
Memuat...
VND/IDR
Memuat...
Iklan PT Indako Trading Coy
Beranda Daerah

Gagal Bebas, Eks Bupati Langkat Dibui 4 Tahun

Oleh Redaksi 15
Selasa, 26 November 2024
Foto: Terbit Rencana Perangin-angin.

Terbit Rencana Perangin-angin.

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis bebas mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). MA menjatuhkan vonis 4 tahun penjara ke Terbit.

“Mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum,” demikian putusan MA seperti dilihat dari situs MA, Selasa (26/11/2024).

Kabar Daerah: Gagal Bebas, Eks Bupati Langkat Dibui 4 Tahun

Iklan Indako SeputarSumut

MA menyatakan Terbit terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (2) juncto Pasal 11 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Hakim juga menghukum Terbit membayar denda Rp 200 juta.

“Pidana penjara 4 tahun, denda 200 juta subsider kurungan 2 bulan,” demikian putusan MA.

Putusan itu diketok oleh majelis hakim yang diketuai Hakim Agung Prim Haryadi dengan anggota Yanto dan Jupriyadi. Putusan dibacakan pada 15 November lalu.

Berita Terkait

Ratusan Rumah di Serdang Bedagai Rusak Diterjang Angin Puting Beliung dan Hujan Deras

Remaja 16 Tahun Tenggelam di Sungai Ular Serdang Bedagai Masih Dalam Pencarian

Kasus kerangkeng manusia ini terungkap saat KPK melakukan penggeledahan di kasus korupsi yang melibatkan Terbit. KPK menemukan kerangkeng manusia dan menyerahkan penyelidikan ke polisi.

Setelah diusut polisi, Terbit pun didakwa melakukan eksploitasi hingga menyebabkan sejumlah orang tewas pada tahun 2010 hingga 2022. Perbuatan itu dilakukan Terbit bersama Terang Ukur Sembiring, Junalista Surbakti, Suparman Perangin-angin dan Rajisman Ginting yang diadili dalam perkara terpisah.

Jaksa, dalam dakwaannya, menyebut Terbit bersama ormas yang diketuainya membuat sel atau kerangkeng di halaman samping rumahnya di Langkat dengan tujuan melakukan pembinaan atau rehabilitasi anggota ormasnya. Jaksa menyebut awalnya Terbit menyediakan makanan dan kebutuhan orang-orang yang dimasukkan ke dalam kerangkeng itu atau disebut sebagai ‘anak kereng’.

“Selanjutnya anak kereng yang baru tersebut wajib mengikuti masa orientasi dengan cara rambut digunduli/dibotak, dimasukkan ke dalam Kereng-1, menerima kekerasan dari penyelenggara kereng berupa pemukulan dan dicambuk menggunakan selang kompresor, tidak boleh keluar dari dalam kereng dalam kurun waktu yang ditentukan oleh Kalapas dengan waktu bervariasi minimal 1 bulan dan paling lama 6 bulan, tidak diperbolehkan untuk bertemu atau dikunjungi oleh keluarga, secara rutin melaksanakan gerakan fisik push up, menggantung di jeruji kereng dan tindakan fisik lainnya, apabila melarikan diri maka akan dicari oleh ‘Kalapas’ (orang yang nertanggung jawab membina) bersama dengan Anak Kandang dan jika ditemukan akan mendapat kekerasan,” demikian isi dakwaan jaksa.

Anak kereng itu juga diwajibkan bekerja di pabrik sawit milik Terbit dengan dalih mengembangkan skill. Jaksa menyebut total ada 665 orang anak kereng selama tahun 2010 hingga 2022. Anak kereng itu mengalami kekerasan hingga ada yang meninggal dunia.

“Bahwa sejak berdirinya Kereng/sel/kerangkeng dari Tahun 2010 sampai dengan bulan Januari 2022 tersebut, telah menampung peserta pembinaan/anak kereng sebanyak sekira 665 orang, termasuk Korban anak kereng yang meninggal dunia yaitu Abdul Sidik Isnur alias Bedul, korban Sarianto Ginting, korban Isal Kardi alias Ucok Nasution dan korban Dodi Santosa,” ujar jaksa.

Setelah menjalani persidangan, Terbit dituntut hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta serta membayar restitusi Rp 2,3 miliar terhadap para ahli waris korban. Namun, hakim PN Stabat menjatuhkan vonis bebas terhadap Terbit.

Jaksa pun melawan. Akhirnya vonis bebas dianulir. (detik)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • KAI Divre I Sumut Layani 140.747 Pelanggan Kereta Api Selama Masa Libur Sekolah 2026
  • Kebakaran TPA Jatiwaringin Tangerang Belum Padam Selama 6 Hari, Ratusan Warga Mengungsi akibat Asap Pekat
  • Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 2027 Diprediksi Naik Akibat Lonjakan Komponen Operasional
  • Hasil Piala Dunia 2026: Gol Penalti Kylian Mbappe Bawa Prancis Menang 1-0 atas Paraguay dan Lolos ke Perempatfinal
  • Iran Cabut Blokade Selat Hormuz dan Tetapkan Tenggat Waktu Negosiasi Damai dengan Amerika Serikat
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial

@ 2020 SeputarSumut.com