Jumat, Juli 3, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan Honda PT Indako Trading Coy Desktop
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
CURRENCY LIVE
USD/IDR
Memuat...
SGD/IDR
Memuat...
MYR/IDR
Memuat...
SAR/IDR
Memuat...
EUR/IDR
Memuat...
GBP/IDR
Memuat...
JPY/IDR
Memuat...
AED/IDR
Memuat...
AUD/IDR
Memuat...
BND/IDR
Memuat...
CAD/IDR
Memuat...
CHF/IDR
Memuat...
CNH/IDR
Memuat...
CNY/IDR
Memuat...
DKK/IDR
Memuat...
HKD/IDR
Memuat...
KRW/IDR
Memuat...
KWD/IDR
Memuat...
LAK/IDR
Memuat...
NOK/IDR
Memuat...
NZD/IDR
Memuat...
PGK/IDR
Memuat...
PHP/IDR
Memuat...
SEK/IDR
Memuat...
THB/IDR
Memuat...
VND/IDR
Memuat...
Iklan PT Indako Trading Coy
Beranda Daerah

Hakim PN Sidimpuan Kabulkan Praperadilan, Status Mustafa Tersangka Korupsi Tak Sah

Oleh Redaksi 15
Senin, 5 Agustus 2024
Foto: Hakim PN Sidimpuan Kabulkan Praperadilan, Status Mustafa Tersangka Korupsi Tak Sah
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

seputar-Padangsidimpuan | Kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) Kota Padangsidimpuan tahun anggaran 2023 memasuki babak baru. Pasalnya, pada sidang praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Senin (5/8/2024) pagi, Hakim Tunggal, Irfan Hasan Lubis mengabulkan permohonan Mustapa Kamal Siregar.

Sidang yang berlangsung di Ruang Tirta tersebut tampak dihadiri kuasa hukum pemohon Mustapa dan kuasa hukum termohon 3 Kajari Padangsidimpuan, Lambok MJ Sidabutar.

Kabar Daerah: Hakim PN Sidimpuan Kabulkan Praperadilan, Status Mustafa Tersangka Korupsi Tak Sah

Iklan Indako SeputarSumut

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim mengadili dengan menolak eksepsi termohon 3 pada perkara tersebut dan mengabulkan permohonan pemohon sebagian.

Kemudian, Majelis Hakim menyatakan penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, dan penahanan terhadap Mustapa Kamal Siregar oleh termohon 3 adalah tidak sah dan batal demi hukum.

Tidak sampai di situ. Majelis Hakim juga memerintahkan termohon 3 untuk segera membebaskan Mustapa setelah putusan tersebut dibacakan. Serta, membebankan biaya perkara kepada termohon 3.

Berita Terkait

OJK Sumut dan Pemkab Tapanuli Utara Jalin Kerja Sama Skema SEJAGAT Perkuat Ekosistem Jagung Rakyat

Kebakaran Ruko Sembako di Batu Bara Tewaskan Pemilik Toko dan Lukai Dua Orang Usai Pertengkaran

Putusan ini diambil Majelis Hakim setelah menimbang seluruh bukti serta saksi yang dihadirkan dalam perkara tersebut.

Mendengar putusan tersebut, raut wajah kegembiraan pun terpancar dari keluarga Mustapa Kamal serta kuasa hukumnya.

Kepada wartawan, Kuasa Hukum Mustapa, Marwan Rangkuti mengatakan, diterimanya permohonan Mustapa oleh pengadilan bukan semata kemenangan kuasa hukum melainkan kemenangan pengadilan yang berani memutuskan pokok perkara yang berkaitan dengan institusi lain.

“Jadi kami merasa memberikan apresiasi yang positif kepada pengadilan yang telah mengabulkan permohonan klien kami,” ucapnya.

Bahkan, hingga saat ini, Marwan masih berkoordinasi dengan keluarga Mustapa guna menempuh langkah selanjutnya.

Sebelumnya, Mustapa Kamal Siregar melayangkan praperadilan ke Pengadilan Negeri Padangsidimpuan terhadap penetapan tersangka terhadap dirinya oleh Kejari Padangsidimpuan. Dalam perkara nomor 05/Pid.Pra/2024/ PN.Psp dengan termohon 1 yakni Jaksa Agung, termohon 2 Kajati Sumatera Utara dan termohon 3 Kajari Padangsidimpuan, Lambok MJ Sidabutar.

Di mana, dalam perkara tersebut menyebutkan Mustapa ditangkap saat di Kantor Wali Kota Padangsidimpuan pada 3 Juli 2024. Kala itu, Mustapa dipanggil atasannya untuk menjumpai Sekda Kota Padangsidimpuan sekira pukul 15.30 WIB.
Alhasil, sekira pukul 15.45 WIB dirinya tiba di Kantor Wali Kota Padangsidimpuan dan langsung berjalan menuju ruang Sekda Kota Padangsidimpuan.

Namun sekira 5 hingga 10 menit kemudian, tiba-tiba datang beberapa orang dari kejaksaan yang langsung memegang tangannya dan langsung membawanya ke Kantor Kejari Padangsidimpuan tanpa memperlihatkan surat apapun.

Setelah menjalani pemeriksaan, pria yang menjabat sebagai Kasi Mutasi BKD Padangsidimpuan ini kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke balik jeruji besi. (inews)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • OJK Sumut dan Pemkab Tapanuli Utara Jalin Kerja Sama Skema SEJAGAT Perkuat Ekosistem Jagung Rakyat
  • Hasil Piala Dunia 2026 Amerika Serikat vs Bosnia Bermain 10 Orang AS Menang 2-0 Lolos 16 Besar
  • Pembicaraan Tidak Langsung di Doha Capai Kemajuan Positif, AS dan Iran Siap Lanjutkan Dialog Usai Pemakaman Khamenei
  • Harga Emas Antam Hari Ini Naik Jadi Rp 2.640.000 Per Gram, Segini Rincian Lengkapnya
  • BMKG Pastikan Potensi Gelombang Panas Ekstrem Eropa Sangat Kecil Terjadi di Indonesia
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial

@ 2020 SeputarSumut.com