Jumat, Juli 3, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan Honda PT Indako Trading Coy Desktop
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
CURRENCY LIVE
USD/IDR
Memuat...
SGD/IDR
Memuat...
MYR/IDR
Memuat...
SAR/IDR
Memuat...
EUR/IDR
Memuat...
GBP/IDR
Memuat...
JPY/IDR
Memuat...
AED/IDR
Memuat...
AUD/IDR
Memuat...
BND/IDR
Memuat...
CAD/IDR
Memuat...
CHF/IDR
Memuat...
CNH/IDR
Memuat...
CNY/IDR
Memuat...
DKK/IDR
Memuat...
HKD/IDR
Memuat...
KRW/IDR
Memuat...
KWD/IDR
Memuat...
LAK/IDR
Memuat...
NOK/IDR
Memuat...
NZD/IDR
Memuat...
PGK/IDR
Memuat...
PHP/IDR
Memuat...
SEK/IDR
Memuat...
THB/IDR
Memuat...
VND/IDR
Memuat...
Iklan PT Indako Trading Coy
Beranda Politik

Hasilkan Limbah B3, El Barino Desak Satpol PP Tindak Pencucian Drum di Medan Denai

Oleh Redaksi 15
Selasa, 26 Agustus 2025
Foto: Anggota Komisi IV DPRD Medan El Barino.(Ist)

Anggota Komisi IV DPRD Medan El Barino.(Ist)

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Medan, SeputarSumut – Terbukti melakukan pencemaran lingkungan dengan menghasilkan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), usaha kegiatan pencucian drum/jerigen minyak bekas di Jalan Tangguk Bongkar X, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan didesak suoaya ditindak tegas.

“Pemerintah Kota Medan melalui OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait seperti Satpol PP supaya bertindak tegas. Segel dan cabut izinnya karena terbukti melakukan penyimpangan izin,” tegas Anggota Komisi IV DPRD Medan El Barino, Selasa (26/8/2015).

Sorot Politik: Hasilkan Limbah B3, El Barino Desak Satpol PP Tindak Pencucian Drum di Medan Denai

Iklan Indako SeputarSumut

Pernyataan El Barino yang juga Ketua Fraksi Golkar DPRD Medan itu disampaikan saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Medan yang dipimpin Ketua Komisi, Paul Mei Anton Simanjuntak dan anggota Komisi Edwin Sugesti Nasution. Ikut hadir Dinas Perizinan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) diwakili Endar, Perkimcikataru yang diwakili Affan, Satpol PP yang diwakili Irvan, pihak Kecamatan dan Kelurahan.

Penegasan El Barino cukup beralasan, setelah mendengarkan pemaparan ketua tim kerja lingkup pengaduan dan penyelesaian sengketa lingkungan DLH Kota Medan Endar. Menurut keterangan Endar, saat pihaknya meninjau tempat usaha, terbukti melakukan kegiatan pencucian drum/jerigen yang menghasilkan limbah B3.

“Kegiatan usahanya jelas sudah melanggar izin dan menghasilkan limbah B3. Pemilik usaha mengantongi Izin pengelolaan sampah non B3. Tetapi di lapangan menghasilkan limbah B3. Jelas sudah melakukan penyimpangan izin,” terang Endar.

Berita Terkait

Refleksi HUT ke-436 Kota Medan, Fraksi PKS DPRD Medan Sampaikan Sejumlah Catatan Penting

DPRD Medan Desak Pemko Medan Realisasikan Pembuatan Kolam Retensi di Medan Tembung

Menyikapi hal itu, El Barino minta OPD Pemko Medan melakukan tindakan pencabutan izin dan segera melakukan tindakan tegas untuk penyetopan kegiatan. “Kita mendukung seluruh pengusaha di Medan meningkatkan usahanya, bukan kita menghalangi. Tetapi harus memenuhi ketentuan yang berlaku. Apalagi ini limbah B3 sangat mengganggu warga sekitar,” kata El Barino.

Diakui El Barino, selama ini Dianya sudah banyak menerima keluhan dari masyarakat terkait usaha yang menghasilkan limbah B3 dan pencemaran lingkungan. “Selain limbah B3 juga terjadi pencemaran udara dengan bau menyengat pernapasan serta mengeluarkan suara bising di malam hari karena kegiatan disana,” sebut El Barino.

“Persoalan ini sudah diketahui Wali Kota Medan Rico Waas, maka OPD harus gerak cepat dan jangan lagi ada pembiaran. Jangan sampai tercoreng nama baik wali kota di masyarakat dituding tidak berkenan menegakan aturan,” papar El Barino.

Sementara itu, mewakili Satpol PP Kota Medan, Irvan Lubis menyebut, pihaknya segera turun bersama dinas terkait dan segera mengambil tindakan. “Dari keterangan pihak DLH kita akan melakukan kordinasi dan segera turun untuk bertindak sesuai ketentuan,” ungkapnya.

Pernyataan diatas dikuatkan Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak dan dijadikan rekomendasi hasil RDP DPRD Medan. Dimana pihak Pemko Medan harus segera bertindak menghindari bahaya karena pencemaran limbah B3.

“Untuk penindakan, Satpol PP Pemko Medan dapat berkordinasi dengan pihak Kepolisian,” saran Paul.(BEN)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • OJK Sumut dan Pemkab Tapanuli Utara Jalin Kerja Sama Skema SEJAGAT Perkuat Ekosistem Jagung Rakyat
  • Hasil Piala Dunia 2026 Amerika Serikat vs Bosnia Bermain 10 Orang AS Menang 2-0 Lolos 16 Besar
  • Pembicaraan Tidak Langsung di Doha Capai Kemajuan Positif, AS dan Iran Siap Lanjutkan Dialog Usai Pemakaman Khamenei
  • Harga Emas Antam Hari Ini Naik Jadi Rp 2.640.000 Per Gram, Segini Rincian Lengkapnya
  • BMKG Pastikan Potensi Gelombang Panas Ekstrem Eropa Sangat Kecil Terjadi di Indonesia
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial

@ 2020 SeputarSumut.com