SEBUAH video yang memperlihatkan gelaran kontes kecantikan di sebuah hotel kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat, viral di media sosial. Acara itu diduga digelar pada Minggu (4/8/2024).
Video itu viral karena peserta kontes bukanlah wanita seperti pada umumnya, melainkan diduga waria atau transgender.
Kabar Daerah: Heboh “Wakil Aceh” Juara Kontes Kecantikan Waria
“Tayangan video menampilkan acara atau kontes waria atau kontes kecantikan transgender,” tulis narasi di akun Instagram @terang_media, Selasa (6/8/2024).
Video viral tersebut merupakan kontes Miss Beauty Star Indonesia 2024 yang diduga diikuti para waria.
Kontes ini memicu kontroversi karena salah satu kontestan, Ayu Saree, yang membawa nama Aceh, bahkan sampai terpilih sebagai pemenang.
Dalam video yang beredar, terlihat sejumlah transgender berlenggak-lenggok di atas catwalk.
Mereka berlaga di atas panggung layaknya model profesional yang sedang mengikuti kontes kecantikan ternama.
Kemudian, semua peserta juga terlihat menggunakan selempang yang menampilkan wilayah-wilayah yang ada di Indonesia, seraya mewakili provinsi tertentu.
Dalam video lain, terlihat pula adanya pemberian mahkota terhadap seorang pemenang. Peserta yang mengenakan selempang bertuliskan ‘Aceh’ itu dinobatkan sebagai pemenang.
Dalam video tersebut juga, pemenang terlihat disalami oleh panitia dan mengenakan mahkota serta selendang pemenang. Pengalungan dilakukan oleh seseorang yang menggunakan tanda bertuliskan Miss Prada 2023.
Adapun kontes tersebut menuai kecaman dari netizen di akun Instagram tersebut.
Polisi Akan Periksa Panitia dan Pihak Hotel
Terkait itu, pihak kepolisian mengaku akan melakukan pendalaman terkait adanya kegiatan tersebut. “Sejauh ini tidak ada izin terkait penyelenggaraan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (6/8/2024).
Ade Ary mengatakan peristiwa ini tengah melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi nantinya oleh Polres Metro Jakarta Pusat.
Pendalaman akan dilakukan mulai dari pihak penyelenggara hingga pihak hotel yang menjadi lokasi terselenggaranya kegiatan itu.
Polisi akan meminta keterangan panitia penyelenggara dan pihak hotel di Jakarta Pusat berkait pergelaran kontes kecantikan yang pesertanya diduga waria atau transgender.
“Selanjutnya pihak penyelenggara pihak setempat akan dilakukan pendalaman oleh Polres Metro Jakpus. Iya, pihak hotel sama panitia akan dilakukan pendalaman,” tuturnya.
Ade Ary mengatakan, pemeriksaan akan dilakukan penyidik Polres Metro Jakarta Pusat. Pemeriksaan dilakukan karena acara tersebut disinyalir tak memiliki izin.
“Pendalaman dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Pusat karena sejauh ini tidak ada izin penyelenggaraan acara,” imbuh Ade Ary.
Tak Ada Izin
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, menambahkan, Polres Metro Jakarta Pusat telah berkoordinasi dengan Forkopimda.
Hasil koordinasi menyimpulkan, acara itu juga tidak ada izin yang disertakan ke pemerintah daerah.
“Terkait acara kontes tersebut tidak ada izin apapun dan akan dilakukan pemeriksaan dan pendalaman bersama Satpol PP DKI,” ungkap Susatyo.
Saat ini, kata Susatyo, kepolisian sudah ada di lapangan untuk menggali informasi penyelenggaraan itu.
Berdasarkan informasi, acara diselenggarakan di Hotel Orchardz, Jakarta Pusat.
Merusak Citra Aceh
Kejadian ini menimbulkan reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat Aceh yang merasa bahwa tindakan tersebut tidak sesuai dengan syariat Islam yang diterapkan di daerahnya.
Seorang akademisi dari IAIN Lhokseumawe Dr Bukhari MH CM ikut mengkritisi dan menegaskan bahwa tindakan ini dapat merusak citra Aceh yang selama ini dikenal dengan komitmennya dalam menegakkan syariat Islam.
“Aceh memiliki hukum adat yang kuat dan segala bentuk kegiatan yang bertentangan dengan syariat Islam harus ditolak dan tidak boleh dibiarkan,” ujarnya.
Masyarakat Aceh, yang terkenal dengan penerapan syariat Islam secara ketat, merasa bahwa klaim tersebut adalah sebuah provokasi yang tidak dapat diterima.
Dalam konteks syariat Islam, segala bentuk perubahan identitas seksual tanpa alasan yang dibenarkan agama dianggap sebagai pelanggaran.
Dr Bukhari menjelaskan bahwa dalam teori maqasid syar’iyah, yang menjadi tujuan utama dari penerapan syariat adalah menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.
Kontes transgender ini dianggap bertentangan dengan prinsip menjaga keturunan dan menjaga agama karena dapat menimbulkan kebingungan identitas dan degradasi moral di kalangan masyarakat.
Masyarakat Aceh diimbau untuk bersama-sama menolak klaim bahwa peserta kontes transgender tersebut berasal dari Aceh.
“Kita harus menjaga marwah Aceh dengan menolak segala bentuk propaganda yang merusak citra kita sebagai masyarakat yang taat pada syariat Islam,” kata Dr Bukhari.
Kehebohan yang ditimbulkan oleh kontes transgender ini harus menjadi pelajaran bagi semua untuk lebih berhati-hati dalam menerima informasi dari media sosial.
Pemerintah Aceh perlu mengambil langkah hukum untuk memberikan efek jera dan memastikan bahwa tidak ada lagi individu yang mengatasnamakan Aceh dalam hal-hal yang bertentangan dengan syariat Islam dan marwah Aceh.
“Dengan begitu, kita dapat memastikan bahwa Aceh tetap menjadi daerah yang dihormati dan dijunjung tinggi karena komitmennya dalam menjalankan syariat Islam,” pungkas Dr Bukhari. (serambinews)


