Jumat, Juli 3, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan Honda PT Indako Trading Coy Desktop
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
CURRENCY LIVE
USD/IDR
Memuat...
SGD/IDR
Memuat...
MYR/IDR
Memuat...
SAR/IDR
Memuat...
EUR/IDR
Memuat...
GBP/IDR
Memuat...
JPY/IDR
Memuat...
AED/IDR
Memuat...
AUD/IDR
Memuat...
BND/IDR
Memuat...
CAD/IDR
Memuat...
CHF/IDR
Memuat...
CNH/IDR
Memuat...
CNY/IDR
Memuat...
DKK/IDR
Memuat...
HKD/IDR
Memuat...
KRW/IDR
Memuat...
KWD/IDR
Memuat...
LAK/IDR
Memuat...
NOK/IDR
Memuat...
NZD/IDR
Memuat...
PGK/IDR
Memuat...
PHP/IDR
Memuat...
SEK/IDR
Memuat...
THB/IDR
Memuat...
VND/IDR
Memuat...
Iklan PT Indako Trading Coy
Beranda Daerah

Jaksa Jebloskan Anggota DPR Kader Nasdem Ujang Iskandar di Rutan Salemba

Oleh Redaksi 15
Sabtu, 27 Juli 2024
Foto: Kejagung tahan Anggota DPR Ujang Iskandar.

Kejagung tahan Anggota DPR Ujang Iskandar.

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

seputar – Jakarta | Anggota DPR dari Fraksi NasDem Ujang Iskandar resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan dana penyertaan modal BUMD Agrotama Mandiri di Kotawaringin Barat pada 2009. Ujang Iskandar langsung ditahan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, penetapan tersangka tersebut dilakukan seusia penyidik melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut.

Kabar Daerah: Jaksa Jebloskan Anggota DPR Kader Nasdem Ujang Iskandar di Rutan Salemba

Iklan Indako SeputarSumut

“Terhadap UI, setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup bahwa yang bersangkutan memiliki keterlibatan terhadap perkara ini dan kemudian dari gelaran perkara yang dilakukan penyidik berkesimpulan bahwa yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Harli kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (26/7/2024) malam.

Harli menuturkan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ujang akan ditahan selama 20 hari kedepan. Nantinya, Ujang bakal ditahan di Rutan Salemba.

“Untuk sementara waktu dititipkan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung,” kata Harli.

Berita Terkait

OJK Sumut dan Pemkab Tapanuli Utara Jalin Kerja Sama Skema SEJAGAT Perkuat Ekosistem Jagung Rakyat

Kebakaran Ruko Sembako di Batu Bara Tewaskan Pemilik Toko dan Lukai Dua Orang Usai Pertengkaran

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap anggota DPR dari Fraksi NasDem Ujang Iskandar di Terminal Bandara Soekarno Hatta (Soetta) pada Jumat (26/7) sore.

Peran Ujang Iskandar

Harli Siregar mengatakan, perkara itu sejatinya ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah. Sebelum Ujang, penyidik telah lebih dulu menetapkan dua tersangka lain dalam kasus tersebut.

Keduannya yakni Direktur PT Aleta Danamas, Daniel Daniel Alexander Tambeha dan Mantan Direktur Perusahaan Daerah Agrotama Mandiri, Reza Indriadi.

“Tahun 2016 itu ditangani dan kedua ini sudah menjadi terpidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung tahun 2020. Ada yang dihukum 5 tahun ada yang dihukum 7 tahun,” jelas Harli.

Namun, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), diketahui ada keterlibatan Ujang yang saat itu menjabat sebagai Bupati Kotawaringin Barat sekaligus komisaris di BUMD tersebut.

“Nah dari pertimbangan putusan pengadilan Mahkamah Agung bahwa disana dinyatakan ada keterlibatan yang bersangkutan sebagai komisaris di perusda ini,” ucap Harli.

“Dan juga kapasitasnya sebagai Bupati Kotawaringin Barat terhadap dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal tersebut,” sambungnya.

Harli melanjutkan, Kejati Kalimantan Tengah kemudian mengkaji status Ujang 2023 lalu. Surat panggilan pemeriksaan telah dilayangkan beberapa kali, namun tak diindahkan oleh Ujang.

“Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi kemudian penyidik menemukan bahwa ada bukti permulaan yang cukup bahwa yang bersangkutan memiliki keterlibatan terhadap perkara ini,” pungkas Harli.

Ujang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 KUHP tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (detik)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • OJK Sumut dan Pemkab Tapanuli Utara Jalin Kerja Sama Skema SEJAGAT Perkuat Ekosistem Jagung Rakyat
  • Hasil Piala Dunia 2026 Amerika Serikat vs Bosnia Bermain 10 Orang AS Menang 2-0 Lolos 16 Besar
  • Pembicaraan Tidak Langsung di Doha Capai Kemajuan Positif, AS dan Iran Siap Lanjutkan Dialog Usai Pemakaman Khamenei
  • Harga Emas Antam Hari Ini Naik Jadi Rp 2.640.000 Per Gram, Segini Rincian Lengkapnya
  • BMKG Pastikan Potensi Gelombang Panas Ekstrem Eropa Sangat Kecil Terjadi di Indonesia
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial

@ 2020 SeputarSumut.com