Minggu, Juli 5, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan Honda PT Indako Trading Coy Desktop
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
CURRENCY LIVE
USD/IDR
Memuat...
SGD/IDR
Memuat...
MYR/IDR
Memuat...
SAR/IDR
Memuat...
EUR/IDR
Memuat...
GBP/IDR
Memuat...
JPY/IDR
Memuat...
AED/IDR
Memuat...
AUD/IDR
Memuat...
BND/IDR
Memuat...
CAD/IDR
Memuat...
CHF/IDR
Memuat...
CNH/IDR
Memuat...
CNY/IDR
Memuat...
DKK/IDR
Memuat...
HKD/IDR
Memuat...
KRW/IDR
Memuat...
KWD/IDR
Memuat...
LAK/IDR
Memuat...
NOK/IDR
Memuat...
NZD/IDR
Memuat...
PGK/IDR
Memuat...
PHP/IDR
Memuat...
SEK/IDR
Memuat...
THB/IDR
Memuat...
VND/IDR
Memuat...
Iklan PT Indako Trading Coy
Beranda Daerah

Janjikan Masuk TNI, Wanita di Asahan Tipu Warga Bayar Rp 450 Juta

Oleh Redaksi 15
Jumat, 22 November 2024
Foto: Pelaku saat diamankan di Polres Asahan.

Pelaku saat diamankan di Polres Asahan.

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Asahan – Seorang wanita bernama Kristina Priwanti (34) warga Desa Huta Padang, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut) ditangkap polisi. Dia diduga melakukan penipuan terhadap warga dengan modus bisa luluskan anak korban masuk TNI AD dengan biaya Rp 450 juta.

Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi menjelaskan kasus ini bermula ketika Marolop Sirait mendapatkan informasi bahwa tersangka bisa memasukkan anaknya menjadi anggota TNI AD setelah tahap pantukhir tidak lulus.

Kabar Daerah: Janjikan Masuk TNI, Wanita di Asahan Tipu Warga Bayar Rp 450 Juta

Iklan Indako SeputarSumut

“Jadi karena korban mendapatkan informasi kalau pelaku ini bisa mengurus anaknya yang tidak lulus itu masuk menjadi TNI asalkan membayar biaya pengurusan sebesar Rp 450 juta,” kata Kapolres dalam keterangannya, Kamis (21/11/2024).

Singkat cerita terjadi kesepakatan antara pelaku dan korban mengenai rencana tersebut. Kemudian pada tanggal 4 September 2023 korban pertama kali mengirimkan uang kepada tersangka sebesar Rp 30 juta sebagai biaya transportasi.

Lalu selang beberapa hari berikutnya, masih di bulan yang sama korban kembali menyerahkan uang sebesar Rp 225 juta. Uang tersebut diberikan melalui rekening bank milik tersangka.

Berita Terkait

Ratusan Rumah di Serdang Bedagai Rusak Diterjang Angin Puting Beliung dan Hujan Deras

Remaja 16 Tahun Tenggelam di Sungai Ular Serdang Bedagai Masih Dalam Pencarian

“Kemudian bulan Oktober 2023 korban mengirim lagi uang Rp 10 juta dan janji terakhir anak korban akan masuk pendidikan saat pelantikan,” ujar Kapolres.

Puncaknya pada Januari 2024 usai pengumuman ternyata anak korban tak kunjung dilantik. Hal itu membuat korban meminta kembali seluruh uang yang telah diberikan kepada pelaku.

“Sehingga dalam laporannya korban mengalami kerugian sebesar Rp 265 juta dan tersangka mengaku hanya menerima bagian Rp 40 juta,” ujar Kapolres.

Korban pun melaporkan kasus penipuan tersebut ke Polres Asahan. Polisi kemudian menindaklanjuti laporan tersebut.

Hingga akhirnya polisi berhasil menangkap pelaku dari lokasi persembunyian di kawasan Sungai Cisadane, Kabupaten Tanggerang, Banten.

“Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan pasal 378 Jo pasal 55 dan 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun,” ujarnya. (detik)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • KAI Divre I Sumut Layani 140.747 Pelanggan Kereta Api Selama Masa Libur Sekolah 2026
  • Kebakaran TPA Jatiwaringin Tangerang Belum Padam Selama 6 Hari, Ratusan Warga Mengungsi akibat Asap Pekat
  • Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 2027 Diprediksi Naik Akibat Lonjakan Komponen Operasional
  • Hasil Piala Dunia 2026: Gol Penalti Kylian Mbappe Bawa Prancis Menang 1-0 atas Paraguay dan Lolos ke Perempatfinal
  • Iran Cabut Blokade Selat Hormuz dan Tetapkan Tenggat Waktu Negosiasi Damai dengan Amerika Serikat
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial

@ 2020 SeputarSumut.com