Minggu, Juli 5, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan Honda PT Indako Trading Coy Desktop
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
CURRENCY LIVE
USD/IDR
Memuat...
SGD/IDR
Memuat...
MYR/IDR
Memuat...
SAR/IDR
Memuat...
EUR/IDR
Memuat...
GBP/IDR
Memuat...
JPY/IDR
Memuat...
AED/IDR
Memuat...
AUD/IDR
Memuat...
BND/IDR
Memuat...
CAD/IDR
Memuat...
CHF/IDR
Memuat...
CNH/IDR
Memuat...
CNY/IDR
Memuat...
DKK/IDR
Memuat...
HKD/IDR
Memuat...
KRW/IDR
Memuat...
KWD/IDR
Memuat...
LAK/IDR
Memuat...
NOK/IDR
Memuat...
NZD/IDR
Memuat...
PGK/IDR
Memuat...
PHP/IDR
Memuat...
SEK/IDR
Memuat...
THB/IDR
Memuat...
VND/IDR
Memuat...
Iklan PT Indako Trading Coy
Beranda Politik

Kader Gugat Munas Golkar ke Pengadilan

Oleh Redaksi 15
Sabtu, 24 Agustus 2024
Foto: Kader Partai Golkar menggugat hasil Munas XI Golkar yang menghasilkan Bahlil Lahadalia sebagai ketua umum baru ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. ( ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY).

Kader Partai Golkar menggugat hasil Munas XI Golkar yang menghasilkan Bahlil Lahadalia sebagai ketua umum baru ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. ( ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY).

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

seputar-Jakarta | Kader Partai Golkar menggugat Musyawarah Nasional (Munas) XI Partai Golkar yang menghasilkan Bahlil Lahadalia sebagai ketua umum baru Golkar ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Salah satu kader Golkar yang ikut menggugat yakni M Rafik. Ia menilai Munas XI yang berlangsung 20-21 Agustus 2024 lalu di Jakarta ini melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Golkar hasil Munas X tahun 2019 lalu.

Sorot Politik: Kader Gugat Munas Golkar ke Pengadilan

Iklan Indako SeputarSumut

Rafik menilai Munas ke-XI Partai Golkar yang baru-baru ini digelar melawan hukum lantaran berlawanan aturan dalam Anggaran Dasar PG Pasal 39 Ayat 2 poin a yang menyatakan bahwa Munas seharusnya dilaksanakan pada Desember 2024, bukan Agustus.

“Karena perintah melaksanakan Munas XI tersebut jelas dan tegas termaktub di dalam Anggaran Dasar Partai Golkar hasil Munas X Partai Golkar Tahun 2019 yang menyebut bahwa Munas diselenggarakan setiap 5 tahun di bulan Desember” kata Rafik dalam keterangannya, Sabtu (24/8).

Rafik berpendapat sudah semestinya Agus Gumiwang Kartasasmita, Sekjen bersama kepengurusan lainnya melanjutkan sisa masa jabatan Ketum Airlangga Hartarto yang telah mundur sampai Desember 2024 mendatang.

Berita Terkait

Ketua DPRD Medan Apresiasi Kolaborasi Pemko dan PWPM Promosikan UMKM

Sinkronisasi Regulasi Menjadi Kunci Penting untuk Memperkuat Pelindungan Cagar Budaya di Indonesia

Namun, ia mengkritik Golkar malah langsung menetapkan forum Munas di 20 -21 Agustus 2024 dan terbitkan SK Kepanitiaan Tanggal 15 Agustus 2024.

“Makanya salah satu gugatan kita ke PN meminta PN tuh membatalkan seluruh hasil hasil Munas XI inkonstitusional Tanggal 20-21 Agustus 2024 di Jakarta tersebut karena dasar hukum penyelenggaraannya sudah salah,” kata dia.

Rafik berharap Kemenkumham dapat membatalkan seluruh hasil hasil Munas XI Partai Golkar, termasuk membatalkan Bahlil sebagai Ketum Golkar.

“Agar untuk sementara Kemenkumham RI cq Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) tidak serta merta menerima berita acara perubahan Badan Hukum Partai Golkar periode 2019-2024 karena kasus ini sedang diajukan ke PN,” kata dia.

Rafik juga menjelaskan perkara gugatan ini sudah terdaftar di PN Jakarta Barat dengan nomor Perkara 762/Pdt.Su-Parpol/2024/PN Jkt.Brt tertanggal 23/08/2024.

CNNIndonesia.com berupaya menghubungi Sekjen Golkar Sarmuji melalui pesan singkat untuk merespons gugatan ini. Namun yang bersangkutan belum merespons hingga berita ini diturunkan. (cnnindonesia)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • OJK Perkuat Ekosistem Aset Keuangan Digital dan Kripto Melalui Roadmap 2026-2031
  • IHSG Menguat 2,28 Persen Mengikuti Tren Bursa Asia pada Akhir Pekan
  • Status Gunung Anak Krakatau Naik ke Level III Siaga, Kapal di Selat Sunda Diminta Waspada
  • Rangkaian Prosesi Pemakaman Ayatollah Ali Khamenei Dimulai Hari Ini di Iran
  • Remaja 16 Tahun Tenggelam di Sungai Ular Serdang Bedagai Masih Dalam Pencarian
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial

@ 2020 SeputarSumut.com