Sabtu, Juli 4, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan Honda PT Indako Trading Coy Desktop
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
CURRENCY LIVE
USD/IDR
Memuat...
SGD/IDR
Memuat...
MYR/IDR
Memuat...
SAR/IDR
Memuat...
EUR/IDR
Memuat...
GBP/IDR
Memuat...
JPY/IDR
Memuat...
AED/IDR
Memuat...
AUD/IDR
Memuat...
BND/IDR
Memuat...
CAD/IDR
Memuat...
CHF/IDR
Memuat...
CNH/IDR
Memuat...
CNY/IDR
Memuat...
DKK/IDR
Memuat...
HKD/IDR
Memuat...
KRW/IDR
Memuat...
KWD/IDR
Memuat...
LAK/IDR
Memuat...
NOK/IDR
Memuat...
NZD/IDR
Memuat...
PGK/IDR
Memuat...
PHP/IDR
Memuat...
SEK/IDR
Memuat...
THB/IDR
Memuat...
VND/IDR
Memuat...
Iklan PT Indako Trading Coy
Beranda Politik

Kader PKS Tersangka Asusila Dilantik Jadi DPRD Singkawang

Oleh Redaksi 15
Minggu, 22 September 2024
Foto: Pelantikan anggota DPRD Singkawang.

Pelantikan anggota DPRD Singkawang.

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

seputar – Singkawang | Kader PKS berinisial HA yang merupakan tersangka kasus asusila terhadap anak di bawah umur dilantik sebagai anggota DPRD Kota Singkawang, Kalimantan Barat. Juru Bicara (Jubir) PKS, Kurniasih Mufidayati mengatakan partainya tak segan untuk memecat HA dari anggota DPRD.

“Kami Insyaallah memperjuangkan aduan korban dan kami akan investigasi serta proses sesuai mekanisme AD/ART organisasi. Jika memang terbukti, Partai tidak segan-segan akan memberikan sanksi tegas termasuk pemberhentian dari anggota DPRD,” kata Kurniasih Mufidayati seperti dilihat dalam situs resmi PKS, Sabtu (21/9/2024).

Sorot Politik: Kader PKS Tersangka Asusila Dilantik Jadi DPRD Singkawang

Iklan Indako SeputarSumut

Kurniasih mengatakan PKS akan memperjuangkan hak korban dan melakukan investigasi sesuai AD/ART partai. Dia menuturkan PKS tak mentoleransi tindak kejahatan seksual oleh siapapun termasuk kadernya.

“PKS menolak semua bentuk tindakan kejahatan seksual yg dilakukan oleh siapa pun, dan kami akan proses secara mekanisme internal organisasi,” ujarnya.

Ketua Bidang Perempuan dan Ketahanan Keluarga (BPKK) DPP PKS ini juga mengatakan hak korban harus dilindungi. PKS, kata Kurniasih, menyerahkan proses hukum terhadap HA ke pihak kepolisian.

Berita Terkait

Ketua DPRD Medan Apresiasi Kolaborasi Pemko dan PWPM Promosikan UMKM

Sinkronisasi Regulasi Menjadi Kunci Penting untuk Memperkuat Pelindungan Cagar Budaya di Indonesia

“PKS juga mempercayakan masalah ini kepada proses penegakan hukum. Kami menghormati kerja-kerja penegakan hukum. Dan meminta pihak terkait untuk bisa kooperatif dengan pihak penegak hukum,” ujarnya.

Dia berharap semua pihak termasuk HA kooperatif dalam penegakan hukum di kasus asusila tersebut. Dia mengajak semua kader PKS berkomitmen menjaga nilai keluarga, hak perempuan dan anak.

“PKS Insyaallah selalu komitmen menjaga dan merawat nilai-nilai keluarga dan hak-hak perempuan serta anak,” ujarnya.

Dilansir dari Antara, HA yang berstatus tersangka kasus asusila dilantik menjadi anggota DPRD Singkawang, Kalimantan Barat, pada Selasa (17/9). Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin mengatakan akan mengecek hal tersebut.

“Kami akan cek, kami baru dapat informasi yang terkait dengan yang Kabupaten Singkawang,” kata Afif dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (20/9/2024).

Afifuddin mengatakan jangkauan daerah yang harus dicek KPU sangat banyak. Karena itu, kata Afifuddin, KPU harus melakukan pengecekan secara spesifik.

“Jangkauannya sangat banyak, titik-titik yang berkaitan dengan daerah-daerah, kami harus melakukan pengecekan-pengecekan secara spesifik,” sambungnya.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Pangeran Khairul Saleh mendorong adanya penangguhan jabatan terhadap HA sebagai anggota DPRD sampai proses hukumnya selesai. Menurutnya, DPRD Singkawang juga bisa memproses HA dari sisi kode etik karena sudah dilantik.

“Selain karena kasus asusilanya, dapat juga dilakukan investigasi terkait kehadiran tersangka dalam pelantikan karena yang bersangkutan mengaku sakit dan memiliki surat keterangan medis saat mangkir dari panggilan polisi, tetapi bisa hadir saat pelantikan sebagai anggota DPRD,” kata Pangeran dalam keterangannya.

Dalam kasus ini, HA dijerat dengan Pasal 81 juncto Pasal 82 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). (detik)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • OJK Perkuat Ekosistem Aset Keuangan Digital dan Kripto Melalui Roadmap 2026-2031
  • IHSG Menguat 2,28 Persen Mengikuti Tren Bursa Asia pada Akhir Pekan
  • Status Gunung Anak Krakatau Naik ke Level III Siaga, Kapal di Selat Sunda Diminta Waspada
  • Rangkaian Prosesi Pemakaman Ayatollah Ali Khamenei Dimulai Hari Ini di Iran
  • Remaja 16 Tahun Tenggelam di Sungai Ular Serdang Bedagai Masih Dalam Pencarian
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial

@ 2020 SeputarSumut.com