Senin, Juli 6, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan Honda PT Indako Trading Coy Desktop
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
CURRENCY LIVE
USD/IDR
Memuat...
SGD/IDR
Memuat...
MYR/IDR
Memuat...
SAR/IDR
Memuat...
EUR/IDR
Memuat...
GBP/IDR
Memuat...
JPY/IDR
Memuat...
AED/IDR
Memuat...
AUD/IDR
Memuat...
BND/IDR
Memuat...
CAD/IDR
Memuat...
CHF/IDR
Memuat...
CNH/IDR
Memuat...
CNY/IDR
Memuat...
DKK/IDR
Memuat...
HKD/IDR
Memuat...
KRW/IDR
Memuat...
KWD/IDR
Memuat...
LAK/IDR
Memuat...
NOK/IDR
Memuat...
NZD/IDR
Memuat...
PGK/IDR
Memuat...
PHP/IDR
Memuat...
SEK/IDR
Memuat...
THB/IDR
Memuat...
VND/IDR
Memuat...
Iklan PT Indako Trading Coy
Beranda Nasional

Keluarga Soeharto Minta Maaf!

Oleh Redaksi 15
Minggu, 29 September 2024
Foto: Ttitek dan Tutut Soeharto saat menghadiri silaturahmi kebangsaan di DPR.

Ttitek dan Tutut Soeharto saat menghadiri silaturahmi kebangsaan di DPR.

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

seputar – Jakarta | Putri Presiden ke-2 RI Soeharto, Siti Hardijanti Rukmana alias Tutut Soeharto, mengapresiasi langkah MPR mengenai Pasal 4 TAP/XI/MPR/1998 yang menyebut nama Soeharto telah dilaksanakan. Tutut pun meminta maaf jika selama Soeharto memimpin Indonesia terdapat kesalahan yang dilakukan.

Hal itu disampaikan Tutut dalam silaturahmi kebangsaan MPR dan keluarga Soeharto di Ruang Delegasi, kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (28/9/2024). Tutut hadir bersama Siti Hediati Hariyadi atau akrab disapa Titiek Soeharto.

Lintas Nasional: Keluarga Soeharto Minta Maaf!

Iklan Indako SeputarSumut

“Semua itu terjadi karena kesadaran dan juga rasa menghargai kepada Bapak, yang selama ini telah memimpin bangsa dan negara ini selama 32 tahun. Memang manusia tidak ada yang betul selalu ya, pasti ada salahnya. Kami juga mohon maaf kalau selama ini Bapak ada kesalahan-kesalahan yang dilakukan saat memimpin,” kata Tutut.

Tutut mengatakan yang dilakukan Soeharto saat itu ialah demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia. Maka, menurut dia, saat ini dendam tidak lebih penting dibanding persatuan.

“Kami keluarga, bahwa setelah sekian tahun lamanya akhirnya ada yang menyadari dan mengatakan sesuatu yang benar, bahwa yang benar itu benar, yang salah itu salah, dan persatuan itu lebih penting daripada dendam kesumat,” kata Tutut.

Berita Terkait

Kebakaran TPA Jatiwaringin Tangerang Belum Padam Selama 6 Hari, Ratusan Warga Mengungsi akibat Asap Pekat

Status Gunung Anak Krakatau Naik ke Level III Siaga, Kapal di Selat Sunda Diminta Waspada

Dalam kesempatan yang sama, Titiek Soeharto mengatakan jasa yang diberikan Soeharto kepada Indonesia merupakan hasil kerja sama dari seluruh pejabat di bawah kepemimpinannya. Dia pun kembali menyampaikan permohonan maaf atas kesalahan yang dilakukan Soeharto saat menjadi pemimpin.

“Untuk itu, kami, tadi disampaikan juga oleh Mbak Tutut, kami maaf yang sebesar-besarnya. Namun kita juga tidak bisa melupakan apa yang sudah Bapak lakukan selama 32 tahun memimpin bangsa ini,” ungkap Titiek.

“Dan untuk ke depannya, apa yang segala kebaikan yang telah beliau lakukan itu, semua itu adalah produk dari kerja sama semua para pejabat pejabat di bawah pimpinan beliau,” imbuh dia.

Sebelumnya, pimpinan MPR RI menggelar silaturahmi kebangsaan. Dalam silaturahmi itu, Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyerahkan surat balasan pimpinan MPR atas usulan Fraksi Golkar perihal Pasal 4 TAP XI/MPR/1998 yang menyebut nama Presiden ke-2 RI Soeharto agar dinyatakan telah dilaksanakan.

Bamsoet mengatakan surat balasan atas usulan Fraksi Golkar pada intinya menjelaskan mengenai posisi hukum kedudukan Soeharto yang telah dilaksanakan. Bamsoet mengatakan pimpinan MPR menyetujui Pasal 4 TAP/XI/MPR/1998 yang menyebut nama Soeharto telah dilaksanakan, tanpa mencabut ketetapan tersebut.

“Pada prinsipnya Fraksi Partai Golkar MPR menyampaikan bahwa ketetapan MPR Nomor 11 Tahun 1998 tentang negara-negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme, khususnya Pasal IV, secara eksplisit yang menyebut nama mantan Presiden Soeharto agar dinyatakan sudah dilaksanakan tanpa mencabut ketetapan itu,” ujarnya. (detik)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • New Honda Vario Evo 160 Resmi Meluncur di Sumatera Utara dengan Desain Baru dan Fitur Canggih
  • KAI Divre I Sumut Layani 140.747 Pelanggan Kereta Api Selama Masa Libur Sekolah 2026
  • Kebakaran TPA Jatiwaringin Tangerang Belum Padam Selama 6 Hari, Ratusan Warga Mengungsi akibat Asap Pekat
  • Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 2027 Diprediksi Naik Akibat Lonjakan Komponen Operasional
  • Hasil Piala Dunia 2026: Gol Penalti Kylian Mbappe Bawa Prancis Menang 1-0 atas Paraguay dan Lolos ke Perempatfinal
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial

@ 2020 SeputarSumut.com