Rabu, Juli 8, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan Honda PT Indako Trading Coy Desktop
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
CURRENCY LIVE
USD/IDR
Memuat...
SGD/IDR
Memuat...
MYR/IDR
Memuat...
SAR/IDR
Memuat...
EUR/IDR
Memuat...
GBP/IDR
Memuat...
JPY/IDR
Memuat...
AED/IDR
Memuat...
AUD/IDR
Memuat...
BND/IDR
Memuat...
CAD/IDR
Memuat...
CHF/IDR
Memuat...
CNH/IDR
Memuat...
CNY/IDR
Memuat...
DKK/IDR
Memuat...
HKD/IDR
Memuat...
KRW/IDR
Memuat...
KWD/IDR
Memuat...
LAK/IDR
Memuat...
NOK/IDR
Memuat...
NZD/IDR
Memuat...
PGK/IDR
Memuat...
PHP/IDR
Memuat...
SEK/IDR
Memuat...
THB/IDR
Memuat...
VND/IDR
Memuat...
Iklan PT Indako Trading Coy
Beranda Ekonomi

Kena Pajak 40 Persen, Usaha Karaoke-Diskotik Terancam Gulung Tikar

Oleh Redaksi 15
Rabu, 8 Januari 2025
Foto: Ilustrasi.

Ilustrasi.

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (Gipi) mengungkap usaha hiburan seperti karaoke, diskotik, klub malam, dan bar terancam gulung tikar usai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil terkait pengkhususan tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada keempat bisnis tersebut.

Ketua Umum Gipi, Hariyadi B Sukamdani mengatakan tarif minimal pajak hiburan yang dipatok pemerintah dalam Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) yakni 40 persen akan memberatkan operasional bisnis tersebut.

Berita Ekonomi: Kena Pajak 40 Persen, Usaha Karaoke-Diskotik Terancam Gulung Tikar

Iklan Indako SeputarSumut
Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

“Akan banyak yang berguguran kalau si pengusahanya itu mau patuh mengikuti aturan. Saya rasa berat untuk bisa bertahan,” kata Hariyadi seperti dikutip, Selasa (7/1/25).

Konsekuensi lainnya, yakni maraknya kolusi antara pengusaha dengan pemerintah setempat agar bisnisnya tidak perlu membayar pajak hiburan minimal 40 persen.

Keputusan ini juga dinilai dapat mengurangi daya tarik wisata. Mengingat, ada kemungkinan pelaku usaha akan menarik biaya yang lebih tinggi agar dapat bertahan di tengah pajak hiburan minimal 40 persen.

Berita Terkait

Harga Beras di Sumut dan Medan Alami Kenaikan Serentak akibat Pasokan Gabah Menurun

Penumpang KA Srilelawangsa Sumut Tembus 2,2 Juta Sepanjang Semester I 2026

“Ini kan salah satu elemen karena ada peminatnya gitu loh, untuk yang hiburan-hiburan kayak gini,” imbuhnya.

Di sisi lain, insentif perpajakan berupa PPh Badan ditanggung pemerintah (DTP) 10 persen, yang disebut dapat menjadi solusi bagi pengusaha, sebagaimana tertuang dalam pasal 101 UU HKPD, juga tak banyak diberikan oleh pemerintah-pemerintah daerah.

Hariyadi mengungkap, sejauh ini hanya pemerintah daerah Bali yang memberikan insentif untuk pelaku usaha di provinsinya.

“Yang lain nggak ada tuh insentifnya,” ujarnya.

Dalam catatan Bisnis, MK menolak permohonan uji materiil pengkhususan PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa. Dalam permohonannya, para pelaku usaha menginginkan besaran tarif PBJT tersebut tidak diperlakukan khusus, termasuk adanya potensi pengenaan pajak ganda atas PBJT.

Melalui Putusan MK Nomor 19/PUU-XXII/2024, MK menilai bahwa dalil para pemohon berkenaan dengan frasa ‘dan mandi uap/spa dalam pasal 58 ayat (2) UU HKPD yang menetapkan pajak mandi uap/spa sebesar paling rendah paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen yang diklasifikasikan sama dengan kelompok hiburan diskotik, karaoke, klub malam, dan bar merupakan tindakan ketidakadilan dan diskriminatif adalah tidak beralasan menurut hukum.

Selain itu, berdasarkan pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2022, objek pajak daerah dan retribusi daerah yang termasuk jenis jasa kesenian dan hiburan dikecualikan dari pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN). Karena itu, tidak terdapat pengenaan pajak ganda sebagaimana yang didalilkan para pemohon. (bisnis)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • BINUS University Sediakan Beasiswa Kuliah Hingga 100 Persen di Kampus Medan
  • Fraksi PDIP DPRD Medan Desak Pemko Terapkan Tapping Box Pajak
  • Harga Beras di Sumut dan Medan Alami Kenaikan Serentak akibat Pasokan Gabah Menurun
  • Amerika Serikat Lancarkan Serangan Udara ke Iran Pasca Insiden Kapal Komersial di Selat Hormuz
  • Penumpang KA Srilelawangsa Sumut Tembus 2,2 Juta Sepanjang Semester I 2026
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial

@ 2020 SeputarSumut.com