Jakarta – Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (Gipi) mengungkap usaha hiburan seperti karaoke, diskotik, klub malam, dan bar terancam gulung tikar usai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil terkait pengkhususan tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada keempat bisnis tersebut.
Ketua Umum Gipi, Hariyadi B Sukamdani mengatakan tarif minimal pajak hiburan yang dipatok pemerintah dalam Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) yakni 40 persen akan memberatkan operasional bisnis tersebut.
Berita Ekonomi: Kena Pajak 40 Persen, Usaha Karaoke-Diskotik Terancam Gulung Tikar
“Akan banyak yang berguguran kalau si pengusahanya itu mau patuh mengikuti aturan. Saya rasa berat untuk bisa bertahan,” kata Hariyadi seperti dikutip, Selasa (7/1/25).
Konsekuensi lainnya, yakni maraknya kolusi antara pengusaha dengan pemerintah setempat agar bisnisnya tidak perlu membayar pajak hiburan minimal 40 persen.
Keputusan ini juga dinilai dapat mengurangi daya tarik wisata. Mengingat, ada kemungkinan pelaku usaha akan menarik biaya yang lebih tinggi agar dapat bertahan di tengah pajak hiburan minimal 40 persen.
“Ini kan salah satu elemen karena ada peminatnya gitu loh, untuk yang hiburan-hiburan kayak gini,” imbuhnya.
Di sisi lain, insentif perpajakan berupa PPh Badan ditanggung pemerintah (DTP) 10 persen, yang disebut dapat menjadi solusi bagi pengusaha, sebagaimana tertuang dalam pasal 101 UU HKPD, juga tak banyak diberikan oleh pemerintah-pemerintah daerah.
Hariyadi mengungkap, sejauh ini hanya pemerintah daerah Bali yang memberikan insentif untuk pelaku usaha di provinsinya.
“Yang lain nggak ada tuh insentifnya,” ujarnya.
Dalam catatan Bisnis, MK menolak permohonan uji materiil pengkhususan PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa. Dalam permohonannya, para pelaku usaha menginginkan besaran tarif PBJT tersebut tidak diperlakukan khusus, termasuk adanya potensi pengenaan pajak ganda atas PBJT.
Melalui Putusan MK Nomor 19/PUU-XXII/2024, MK menilai bahwa dalil para pemohon berkenaan dengan frasa ‘dan mandi uap/spa dalam pasal 58 ayat (2) UU HKPD yang menetapkan pajak mandi uap/spa sebesar paling rendah paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen yang diklasifikasikan sama dengan kelompok hiburan diskotik, karaoke, klub malam, dan bar merupakan tindakan ketidakadilan dan diskriminatif adalah tidak beralasan menurut hukum.
Selain itu, berdasarkan pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2022, objek pajak daerah dan retribusi daerah yang termasuk jenis jasa kesenian dan hiburan dikecualikan dari pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN). Karena itu, tidak terdapat pengenaan pajak ganda sebagaimana yang didalilkan para pemohon. (bisnis)


