Jumat, Juli 3, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan Honda PT Indako Trading Coy Desktop
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
CURRENCY LIVE
USD/IDR
Memuat...
SGD/IDR
Memuat...
MYR/IDR
Memuat...
SAR/IDR
Memuat...
EUR/IDR
Memuat...
GBP/IDR
Memuat...
JPY/IDR
Memuat...
AED/IDR
Memuat...
AUD/IDR
Memuat...
BND/IDR
Memuat...
CAD/IDR
Memuat...
CHF/IDR
Memuat...
CNH/IDR
Memuat...
CNY/IDR
Memuat...
DKK/IDR
Memuat...
HKD/IDR
Memuat...
KRW/IDR
Memuat...
KWD/IDR
Memuat...
LAK/IDR
Memuat...
NOK/IDR
Memuat...
NZD/IDR
Memuat...
PGK/IDR
Memuat...
PHP/IDR
Memuat...
SEK/IDR
Memuat...
THB/IDR
Memuat...
VND/IDR
Memuat...
Iklan PT Indako Trading Coy
Beranda Daerah

Kepala Desa di Aceh Jaya Dituntut 10 Tahun 6 Bulan Bui, Ini Kasusnya

Oleh Redaksi 15
Sabtu, 27 Juli 2024
Foto: Sidang tindak pidana korupsi pertanahan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Jumat (26/7/2024).

Sidang tindak pidana korupsi pertanahan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Jumat (26/7/2024).

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

seputar – Banda Aceh | Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya menuntut seorang kepala desa yang menjadi terdakwa tindak pidana korupsi pertanahan dengan hukuman 10 tahun enam bulan penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ronald Reagan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Jumat (26/7/2024).

Kabar Daerah: Kepala Desa di Aceh Jaya Dituntut 10 Tahun 6 Bulan Bui, Ini Kasusnya

Iklan Indako SeputarSumut

Terdakwa atas nama Muhtar menjabat sebagai Keuchik (kepala desa) Paya Laot, Kecamatan Setia Bakti, Kabupaten Aceh Jaya, periode 2013 hingga 2023.

Sidang dengan majelis hakim diketuai Irwandi didampingi R Deddy Haryanto dan Ani Hartati masing-masing sebagai hakim anggota. Terdakwa Muhtar hadir ke persidangan didampingi penasihat hukumnya Putra Pratama Sinulingga.

“Menuntut terdakwa Muhtar dengan pidana 10 tahun enam bulan serta membayar denda Rp200 juta subsidair dua bulan penjara,” kata Ronald Reagan.

Berita Terkait

OJK Sumut dan Pemkab Tapanuli Utara Jalin Kerja Sama Skema SEJAGAT Perkuat Ekosistem Jagung Rakyat

Kebakaran Ruko Sembako di Batu Bara Tewaskan Pemilik Toko dan Lukai Dua Orang Usai Pertengkaran

JPU menyatakan terdakwa Muhtar terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan b, Ayat (2) dan Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, JPU dalam dakwaannya menyatakan terdakwa Muhtar dalam rentang waktu 2016 dan 2017 terlibat tindak pidana korupsi dengan cara melakukan redistribusi sertifikat terhadap tanah negara di Desa Paya Laot yang luasnya mencapai 5,14 juta meter persegi.

Redistribusi sertifikat tanah tersebut ditujukan kepada petani. Pada kenyataannya, tanah untuk redistribusi sertifikat tersebut tidak pernah sama sekali digarap oleh penerima sertifikat. Penerima sertifikat juga bukan petani penggarap yang memenuhi syarat.

“Apabila dikonversi dalam bentuk uang, tanah negara tersebut bernilai Rp12,6 miliar lebih,” kata JPU.

Sementara itu, Putra Pratama Sinulingga, penasihat hukum terdakwa Muhtar, menegaskan keberatan atas tuntutan jaksa penuntut umum tersebut. Sebab, tuntutan tersebut jauh dari rasa keadilan.

“Keberatan atas tuntutan jaksa penuntut umum ini akan kami sampaikan dalam nota pembelaan pada sidang berikutnya. Dalam nota pembelaan nanti, kami mohon majelis hakim membebaskan terdakwa dari semua dakwaan jaksa penuntut umum,” katanya.

Majelis hakim melanjutkan persidangan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan nota pembelaan terdakwa Muhtar dan penasihat hukumnya. (antara)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • OJK Sumut dan Pemkab Tapanuli Utara Jalin Kerja Sama Skema SEJAGAT Perkuat Ekosistem Jagung Rakyat
  • Hasil Piala Dunia 2026 Amerika Serikat vs Bosnia Bermain 10 Orang AS Menang 2-0 Lolos 16 Besar
  • Pembicaraan Tidak Langsung di Doha Capai Kemajuan Positif, AS dan Iran Siap Lanjutkan Dialog Usai Pemakaman Khamenei
  • Harga Emas Antam Hari Ini Naik Jadi Rp 2.640.000 Per Gram, Segini Rincian Lengkapnya
  • BMKG Pastikan Potensi Gelombang Panas Ekstrem Eropa Sangat Kecil Terjadi di Indonesia
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial

@ 2020 SeputarSumut.com