Jumat, Juli 18, 2025
Portal Media Online Berita Hari Ini
Iklan PT Indako Trading Coy
  • BERANDA
  • MEDAN
  • EKONOMI
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • MEDAN
  • EKONOMI
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
No Result
View All Result
Portal Media Online Berita Hari Ini

Berita Utama SeputarSumut

Kepala Desa di Aceh Jaya Dituntut 10 Tahun 6 Bulan Bui, Ini Kasusnya

oleh Redaksi 15
Sabtu, 27 Juli 2024, 06:20 WIB
Sidang tindak pidana korupsi pertanahan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Jumat (26/7/2024).

Sidang tindak pidana korupsi pertanahan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Jumat (26/7/2024).

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

seputar – Banda Aceh | Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya menuntut seorang kepala desa yang menjadi terdakwa tindak pidana korupsi pertanahan dengan hukuman 10 tahun enam bulan penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ronald Reagan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Jumat (26/7/2024).

Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy

Terdakwa atas nama Muhtar menjabat sebagai Keuchik (kepala desa) Paya Laot, Kecamatan Setia Bakti, Kabupaten Aceh Jaya, periode 2013 hingga 2023.

Sidang dengan majelis hakim diketuai Irwandi didampingi R Deddy Haryanto dan Ani Hartati masing-masing sebagai hakim anggota. Terdakwa Muhtar hadir ke persidangan didampingi penasihat hukumnya Putra Pratama Sinulingga.

“Menuntut terdakwa Muhtar dengan pidana 10 tahun enam bulan serta membayar denda Rp200 juta subsidair dua bulan penjara,” kata Ronald Reagan.

Berita Terkait

Pabrik Tahu di Binjai Dilalap Api

Seorang Nelayan di Labura Selamat dari Serangan Buaya

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

JPU menyatakan terdakwa Muhtar terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan b, Ayat (2) dan Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, JPU dalam dakwaannya menyatakan terdakwa Muhtar dalam rentang waktu 2016 dan 2017 terlibat tindak pidana korupsi dengan cara melakukan redistribusi sertifikat terhadap tanah negara di Desa Paya Laot yang luasnya mencapai 5,14 juta meter persegi.

Redistribusi sertifikat tanah tersebut ditujukan kepada petani. Pada kenyataannya, tanah untuk redistribusi sertifikat tersebut tidak pernah sama sekali digarap oleh penerima sertifikat. Penerima sertifikat juga bukan petani penggarap yang memenuhi syarat.

“Apabila dikonversi dalam bentuk uang, tanah negara tersebut bernilai Rp12,6 miliar lebih,” kata JPU.

Sementara itu, Putra Pratama Sinulingga, penasihat hukum terdakwa Muhtar, menegaskan keberatan atas tuntutan jaksa penuntut umum tersebut. Sebab, tuntutan tersebut jauh dari rasa keadilan.

“Keberatan atas tuntutan jaksa penuntut umum ini akan kami sampaikan dalam nota pembelaan pada sidang berikutnya. Dalam nota pembelaan nanti, kami mohon majelis hakim membebaskan terdakwa dari semua dakwaan jaksa penuntut umum,” katanya.

Majelis hakim melanjutkan persidangan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan nota pembelaan terdakwa Muhtar dan penasihat hukumnya. (antara)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

ArtikelPopuler

  • PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut melaksanakan program TJSL sebagai upaya mendukung kemandirian masyarakat dan mendorong perkembangan UMKM lokal, khususnya di area operasionalnya.(Dok:Pertamina Sumbagut)

    Pertamina Patra Niaga Dukung Pengembangan Ekonomi dan UMKM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pabrik Tahu di Binjai Dilalap Api

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sofyan Tan: Status Guru Swasta Harusnya Bisa Menjadi P3K

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KAI Sumut Layani 1,32 Juta Penumpang Semester I 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sofyan Tan: Pantun Gambaran Halusnya Tutur Kata Budaya Kita

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Portal Media Online Berita Hari Ini

SeputarSumut.com berita terkini Sumatra Utara info Medan, ekonomi, ragam, olahraga, politik, daerah, nasional, internasional, hiburan.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Pernyataan Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan Layanan
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • MEDAN
  • EKONOMI
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN

@ 2020 SeputarSumut.com

Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.