seputar-Medan | Seluruh Ketua Badan Kenaziran Masjid (BKM), imam hingga muazin baik masjid maupun musala di Kota Medan akan diikutsertakan ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan oleh Pemko Medan.
Hal tersebut terungkap dalam rapat yang dipimpin Pj Sekda Kota Medan Topan Obaja Putra Ginting di Kantor Wali Kota Medan, Selasa (23/7/2024).
Info Medan: Ketua BKM, Imam, dan Muazin di Medan Akan Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
Dalam rapat tersebut hadir Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan Illyan Chandra Simbolon, Kepala Dinas Sosial, Khoiruddin dan para camat serta perwakilan dari BPJS Ketenagakerjaan Kota Medan .
Topan menyampaikan bahwa Wali Kota Medan Bobby Nasution telah menginstruksikan agar Ketua BKM, imam, dan muazin di masjid maupun musala mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk menindaklanjuti instruksi tersebut Topan memerintahkan kepada seluruh camat agar melakukan pendataan terhadap ketua BKM, imam, dan muazin di wilayah kerjanya masing-masing.
“Tolong dilakukan pendataan dengan benar, jangan sampai ada yang terlewatkan ataupun data double,” kata Topan.
Topan menyebutkan langkah yang dilakukan Wali kota Medan Bobby Nasution tersebut sejalan dengan semangat Kota Medan menuju Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerajaan (UCJ).
“Pada prinsipnya Pak Wali Kota ingin seluruh ketua BKM, imam, dan muazin yang sesuai kriteria harus ter-cover BPJS Ketenagakerjaan,” sebut Topan.
Nantinya bantuan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ini akan diberikan kepada ketua BKM, imam, dan muazin yang memang belum menerima bantuan sama sekali dari Pemko Medan dan akan mendapatkan dua manfaat sekaligus yakni Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). (red)


