Jakarta – Komisi II DPR RI memberikan perhatian pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2025. Peraturan ini berkaitan dengan skema ‘bekerja dari mana saja’ (WFA) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, mengingatkan bahwa kebijakan ini dapat menyebabkan penurunan kinerja ASN dalam pelayanan publik.
“Yang harus diperhatikan adalah jangan sampai bekerja dari mana saja ini justru mengabaikan tugas utama dalam pelayanan publik,” ungkap politikus dari Partai Demokrat ini di Jakarta, Jumat (20/6/2025).
Dede merekomendasikan agar kebijakan WFA tidak diterapkan kepada ASN yang berinteraksi langsung dengan masyarakat, seperti ASN yang menangani pengurusan kartu tanda penduduk (KTP).
“Mungkin ASN yang dapat WFA adalah mereka yang bekerja di belakang meja, yang berhubungan dengan administrasi, dan sejenisnya. Namun, pelayanan publik tetap perlu dilakukan secara langsung dengan masyarakat,” jelas Dede.
Selanjutnya, Dede menegaskan bahwa fungsi pengawasan harus tetap ada meskipun ASN diizinkan untuk bekerja dari mana saja. Pengawasan tersebut penting agar motivasi kerja ASN dalam sistem WFA tetap terjaga.
“Ketika ASN bekerja dari rumah, pengawasan atau supervisi harus tetap dilaksanakan. Entah itu dilakukan melalui Zoom atau metode lainnya, hal tersebut tetap harus dilakukan,” kata Dede.(rri)