Rabu, Juli 9, 2025
Portal Media Online Berita Hari Ini
Iklan PT Indako Trading Coy
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
Portal Media Online Berita Hari Ini

Berita Utama SeputarSumut

Beranda Politik

Komisi II DPR RI Beri Perhatian Soal WFA ASN

Kebijakan ini dapat menyebabkan penurunan kinerja ASN

oleh Redaksi 15
Jumat, 20 Juni 2025, 15:10 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf.(istimewa)

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf.(istimewa)

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Komisi II DPR RI memberikan perhatian pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2025. Peraturan ini berkaitan dengan skema ‘bekerja dari mana saja’ (WFA) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, mengingatkan bahwa kebijakan ini dapat menyebabkan penurunan kinerja ASN dalam pelayanan publik.

Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy

“Yang harus diperhatikan adalah jangan sampai bekerja dari mana saja ini justru mengabaikan tugas utama dalam pelayanan publik,” ungkap politikus dari Partai Demokrat ini di Jakarta, Jumat (20/6/2025).

Dede merekomendasikan agar kebijakan WFA tidak diterapkan kepada ASN yang berinteraksi langsung dengan masyarakat, seperti ASN yang menangani pengurusan kartu tanda penduduk (KTP).

“Mungkin ASN yang dapat WFA adalah mereka yang bekerja di belakang meja, yang berhubungan dengan administrasi, dan sejenisnya. Namun, pelayanan publik tetap perlu dilakukan secara langsung dengan masyarakat,” jelas Dede.

Berita Terkait

Fraksi PKS DPRD Medan Pertanyakan Peta Rawan Kebakaran di Medan

Rapat Paripurna DPRD Medan Kembali Molor 1,5 Jam

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Selanjutnya, Dede menegaskan bahwa fungsi pengawasan harus tetap ada meskipun ASN diizinkan untuk bekerja dari mana saja. Pengawasan tersebut penting agar motivasi kerja ASN dalam sistem WFA tetap terjaga.

“Ketika ASN bekerja dari rumah, pengawasan atau supervisi harus tetap dilaksanakan. Entah itu dilakukan melalui Zoom atau metode lainnya, hal tersebut tetap harus dilakukan,” kata Dede.(rri)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

ArtikelPopuler

  • Foto Gedung Kejati Sumut.(Istimewa)

    Kajati dan Wakajati dan Sejumlah Kajari di Sumut Diganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK Sudah Periksa dan Jatuhkan Sanksi Kepada PT AKII

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sofyan Tan: Jangan Paksakan Sekolah 5 Hari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dorong Konsumsi Domestik Korsel Bakal Bagi-bagi Bantuan Tunai ke Seluruh Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hari Kedua, Pencarian Korban Tenggelam KMP Tunu Pratama Jaya Dilanjutkan Tim SAR Gabungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Portal Media Online Berita Hari Ini

SeputarSumut.com berita terkini Sumatra Utara info Medan, ekonomi, ragam, olahraga, politik, daerah, nasional, internasional, hiburan.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pernyataan Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan Layanan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan

@ 2020 SeputarSumut.com

Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.