Medan – Komisi IV DPRD Medan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke Rumah Sakit (RS) Advent di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Selasa (24/6/2025). Sidak ini dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak.
“Kami ingin memastikan semua perizinan di rumah sakit ini lengkap dan prosesnya berjalan dengan baik. Seperti izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), pengolahan Limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3), dan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) medis,” kata Paul di sela-sela Sidak.
Sorot Politik: Komisi IV DPRD Medan Minta RS Advent Perbaiki Andalalin
Dalam Sidak yang turut diikuti sejumlah anggota Komis IV DPRD Medan diantaranya Lailatul Badri, Yusuf Ginting, Edwin Sugesti Nasution, Datok Iskandar Muda, dan Zulham Effendi, ditemukan beberapa perizinan belum berjalan maksimal. Seperti Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) dan TPS medis yang terlalu lama diangkut.
“Saat kami datang tampak jalanan menjadi macet. Karena itu Andalalin rumah sakit ini kami minta segera diperbaiki. Untuk TPS medis diharapkan dua hari sekali diangkut, tadi kita temukan sudah seminggu sampah belum diangkut,” ungkap Paul.
Untuk pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di rumah sakit tipe C tersebut, Paul meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan, yang turut serta dalam Sidak, agar mengambil sampel untuk dicek ke laboratorium guna memastikan pengolahannya aman.
“Nanti berikan juga sampelnya ke kami (Komisi IV) agar kami cek juga ke laboratorium. Sehingga kita bisa memastikan bahwa semua memang sudah berjalan dengan baik dan layak fungsi,” ujarnya.
Sedangkan Anggota Komisi 4 DPRD Kota Medan Lailatul Badri berharap agar seluruh rumah sakit di Kota Medan dapat mematuhi aturan terkait pembuangan limbah.
“Aturan tentang pengelolaan limbah B3 sudah sangat jelas dan semua rumah sakit harus menaati. Limbah B3 harus diangkut untuk kapasitas 50 kg dua kali sehari. Semua rumah sakit di Medan mematuhi hal itu,” katanya.
Sementara itu, Direktur RS Advent dr Rudy Sitepu, mengaku bahwa apa yang menjadi temuan Komisi IV DPRD Medan dalam Sidak tersebut akan menjadi perhatian pihaknya.
“Pada prinsipnya semua hal-hal yang menjadi bidang pengawasan Komisi IV sudah kita urus izinnya. Begitu juga dengan izin PBG. Hanya saja Sertifikat Laik Fungsi (SLF) memang belum selesai, tahun ini akan segera kita urus,” kata Rudy.
Untuk TPS medis, Rudi berjanji akan mengubah pola pengangkutan sampah yang awalnya seminggu menjadi dua hari sekali. “Semua masukan akan kita jadikan pedoman untuk memberikan yang terbaik dalam pelayanan pasien, baik itu umum maupun pasien BPJS dan UHC,” ujarnya. (BEN)


