Medan – Komisi IV DPRD Medan menyayangkan Grand Central Hotel di Jalan Sei Belutu, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan ternyata belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Kondisi tersebu sudah berlangsung hampir satu tahun sejak 2024.
“Hampir setahun sudah sejak tahun 2024 ketika saya masih anggota Komisi IV DPRD Medan, SLF hotel ini bisa ditunjukan. Sampai bangunan selesai dibangun tapi segala perizinan tidak ada,” kata Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak saat melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di hotel tersebut, Selasa (24/6/2025).
Dalam Sidak ke Grand Central Hotel tersebut tururut hadir sejumlah anggota Komisi IV DPRD Medan diantaranya Lailatul Badri, Yusuf Ginting, Edwin Sugesti Nasution, Datok Iskandar Muda dan Zulham Effendi.
Paul Simanjuntak mengungkapkan, dari tahun 2024 management Grand Central Hotel hanya menyampaikan akan lakukan pengurusan, tapi tidak juga dilakukan.
“Ini sudah tahun 2025 jadi hampir setahun izin apa pun tidak ada dimiliki hotel ini, selalu berjanji akan mengurus, termasuk pemenuhan ruang terbuka hijau pun tidak ada,” ujar Paul.
Menurut Paul, ketidak patuhan manajemen Grand Central Hotel melengkapi perizinan tentu mengakibatkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan. “Kondisi ini juga sebagai bukti bahwa pengawasan dari OPD Pemko Medan tidak ada. Ini patut kita pertanyakan karena sudah termasuk tindakan pembiaran,” tegas Paul.
Dihadapan pimpinan dan anggota Komisi IV DPRD Medan, David perwakilan management Grand Central Hotel mengakui kesalahan yang telah dilakukan. “Kami tidak membela diri, kami tetap salah. Dan ini akan saya sampaikan kepada pihak management,” kata David.
Mendengar keterangan tersebut, anggota Komisi IV DPRD Medan yang hadir saat itu berang dan menimbulkan kemarahan. “Hampir setahun sudah beroperasi tapi tidak ada izin. Sangat luar biasa sekali, jangan sampai kami harus menunggu lagi, sebaiknya lengkapi semua izin-izin hotel,” kata Anggota Komisi IV DPRD Medan Yusuf Ginting Suka.
Edwin Sugesti Nasution juga menyayangkan banyaknya persoalan di hotel tersebut. “Setahun tanpa izin ini sangat luar biasa. Ini pembangkangan. Belum lagi kami tanyakan persoalan kerjasama kepada pihak ketiga untuk pembuangan sampah, pasti ada kesalahan,” katanya.
Hal serupa juga disampaikan Lailatul Badri, Datok Iskandar Muda, dan Zulham Effendi. Mereka menilai pengawasan dari OPD terkai di Pemko Medan sangat lemah dan terkesan melakukan pembiaran.
Komisi IV DPRD Medan mendorong Pemko Medan khususnya OPD terkait untuk lebih ketat melakukan pengawasan terhadap pendirian bangunan di Kota Medan.(BEN)

