Jumat, Juli 3, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan Honda PT Indako Trading Coy Desktop
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
CURRENCY LIVE
USD/IDR
Memuat...
SGD/IDR
Memuat...
MYR/IDR
Memuat...
SAR/IDR
Memuat...
EUR/IDR
Memuat...
GBP/IDR
Memuat...
JPY/IDR
Memuat...
AED/IDR
Memuat...
AUD/IDR
Memuat...
BND/IDR
Memuat...
CAD/IDR
Memuat...
CHF/IDR
Memuat...
CNH/IDR
Memuat...
CNY/IDR
Memuat...
DKK/IDR
Memuat...
HKD/IDR
Memuat...
KRW/IDR
Memuat...
KWD/IDR
Memuat...
LAK/IDR
Memuat...
NOK/IDR
Memuat...
NZD/IDR
Memuat...
PGK/IDR
Memuat...
PHP/IDR
Memuat...
SEK/IDR
Memuat...
THB/IDR
Memuat...
VND/IDR
Memuat...
Iklan PT Indako Trading Coy
Beranda Daerah

Korupsi Dana Insentif Imam Masjid, Mantan Pejabat Ini Divonis 2 Tahun Bui

Oleh Redaksi 15
Rabu, 7 Agustus 2024
Foto: Latu Unra menjalani sidang putusan dalam perkara korupsi Dana Imam Masjid Se-Kecamatan sebesar Rp 201 juta.

Latu Unra menjalani sidang putusan dalam perkara korupsi Dana Imam Masjid Se-Kecamatan sebesar Rp 201 juta.

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

seputar – OKI | Mantan Kepala Seksi (Kasi) Kesejahteraan Sosial (Kesos) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, Latu Unra menjalani sidang putusan dalam perkara korupsi Dana Imam Masjid Se-Kecamatan sebesar Rp 201 juta. Dalam sidang, Latu Unra divonis dua tahun penjara.

Hakim Kristianto Sahat H Sianipar yang membacakan vonis ini di hadapan terdakwa dan JPU Kejari OKI Tria Hadi Kusuma pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Senin (5/8).

Kabar Daerah: Korupsi Dana Insentif Imam Masjid, Mantan Pejabat Ini Divonis 2 Tahun Bui

Iklan Indako SeputarSumut

Kristianto menyebut, Latu Unra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Latu Unra melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Latu Unra dengan pidana penjara selama 2 tahun serta denda Rp 50 juta subsider 2 bulan,” kata Hakim dalam persidangan, Senin (5/8/2024), melansir detikSumbagsel.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Dalam sidang sebelumnya, JPU Kejari OKI Tria Hadi Kusuma menuntut terdakwa Latu Unra dengan pidana penjara selama 5 tahun serta denda Rp 200 juta subsider 3 bulan.

Berita Terkait

OJK Sumut dan Pemkab Tapanuli Utara Jalin Kerja Sama Skema SEJAGAT Perkuat Ekosistem Jagung Rakyat

Kebakaran Ruko Sembako di Batu Bara Tewaskan Pemilik Toko dan Lukai Dua Orang Usai Pertengkaran

Dalam dakwaan, JPU menyebut bahwa total ada 94 nama imam masjid baik desa maupun kecamatan yang menerima bantuan insentif dari Pemkab OKI. Pada tahun 2021, bantuan itu sebesar Rp 100 ribu per bulan untuk imam masjid di desa dan Rp 150 per bulan untuk imam masjid kecamatan.

Pada Tahun 2022 meningkat menjadi Rp 150 ribu untuk imam di desa dan Rp 200 ribu untuk imam kecamatan. Namun uang tersebut tidak di salurkan terdakwa ke imam masjid.

Aksi terdakwa ini dilakukan selama 2 tahun, dengan total keseluruhan dana yang diambil sebesar Rp 201 juta lebih untuk kepentingan pribadi. (detik)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • OJK Sumut dan Pemkab Tapanuli Utara Jalin Kerja Sama Skema SEJAGAT Perkuat Ekosistem Jagung Rakyat
  • Hasil Piala Dunia 2026 Amerika Serikat vs Bosnia Bermain 10 Orang AS Menang 2-0 Lolos 16 Besar
  • Pembicaraan Tidak Langsung di Doha Capai Kemajuan Positif, AS dan Iran Siap Lanjutkan Dialog Usai Pemakaman Khamenei
  • Harga Emas Antam Hari Ini Naik Jadi Rp 2.640.000 Per Gram, Segini Rincian Lengkapnya
  • BMKG Pastikan Potensi Gelombang Panas Ekstrem Eropa Sangat Kecil Terjadi di Indonesia
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial

@ 2020 SeputarSumut.com