Jumat, Juli 3, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan Honda PT Indako Trading Coy Desktop
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
CURRENCY LIVE
USD/IDR
Memuat...
SGD/IDR
Memuat...
MYR/IDR
Memuat...
SAR/IDR
Memuat...
EUR/IDR
Memuat...
GBP/IDR
Memuat...
JPY/IDR
Memuat...
AED/IDR
Memuat...
AUD/IDR
Memuat...
BND/IDR
Memuat...
CAD/IDR
Memuat...
CHF/IDR
Memuat...
CNH/IDR
Memuat...
CNY/IDR
Memuat...
DKK/IDR
Memuat...
HKD/IDR
Memuat...
KRW/IDR
Memuat...
KWD/IDR
Memuat...
LAK/IDR
Memuat...
NOK/IDR
Memuat...
NZD/IDR
Memuat...
PGK/IDR
Memuat...
PHP/IDR
Memuat...
SEK/IDR
Memuat...
THB/IDR
Memuat...
VND/IDR
Memuat...
Iklan PT Indako Trading Coy
Beranda Daerah

Korupsi Lahan Zikir, Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa

Oleh Redaksi 15
Rabu, 31 Juli 2024
Foto: Sidang tindak pidana korupsi pengadaan lahan zikir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Banda Aceh.

Sidang tindak pidana korupsi pengadaan lahan zikir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Banda Aceh.

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

seputar – Banda Aceh | Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh menolak eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan dari terdakwa tindak pidana korupsi pengadaan lahan zikir di Ulee Lheue, Kota Banda Aceh.

Penolakan terhadap eksepsi tersebut disampaikan majelis hakim diketuai Teuku Syarafi dalam putusan sela pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Selasa (30/7/2024).

Kabar Daerah: Korupsi Lahan Zikir, Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa

Iklan Indako SeputarSumut

Adapun terdakwa yang mengajukan eksepsi tersebut yakni M Yasir yang juga mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Banda Aceh.

Dalam perkara tersebut, M Yasir selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pengadaan lahan zikir pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Banda Aceh.

Terdakwa M Yasir hadir ke persidangan didampingi Tanzil dan kawan-kawan selaku penasihat hukumnya. Hadir Jaksa Penuntut Umum Devi Safliana dan kawan-kawan dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh.

Berita Terkait

OJK Sumut dan Pemkab Tapanuli Utara Jalin Kerja Sama Skema SEJAGAT Perkuat Ekosistem Jagung Rakyat

Kebakaran Ruko Sembako di Batu Bara Tewaskan Pemilik Toko dan Lukai Dua Orang Usai Pertengkaran

“Menyatakan ekspresi atau keberatan terdakwa dan penasihat hukum terhadap dakwaan jaksa penuntut umum tidak dapat diterima,” kata majelis hakim menyebutkan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum telah menguraikan secara cermat perbuatan terdakwa. Karena itu, keberatan terdakwa terhadap dakwaan harus dikesampingkan

“Setelah majelis hakim mencermati, eksepsi terdakwa sudah masuk pada pokok perkara. Pokok perkara ini akan dibuktikan pada sidang pembuktian,” kata majelis hakim.

Oleh karena itu, majelis hakim berpendapat bahwa perkara ini harus dilanjutkan. Serta memerintahkan jaksa penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara dengan menghadirkan saksi-saksi.

Majelis hakim melanjutkan persidangan pada 6 Agustus 2024 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi dari jaksa penuntut umum.

Sementara itu, Tanzil, penasihat hukum terdakwa M Yasir, menyatakan menghormati putusan sela majelis hakim yang menolak keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum.

“Kami menghormati putusan majelis hakim. Kami akan mengungkapkan bahwa klien kami tidak seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum,” katanya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa M Yasir bersama dua terdakwa lainnya dengan berkas terpisah yakni Deddy Armansyah selaku Kepala Desa Ulee Lheue, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh, serta Sofyan Hadi, selaku penerima ganti rugi tanah, melakukan tindak pidana korupsi pengadaan lahan zikir dengan kerugian negara mencapai Rp1 miliar.

JPU menyatakan para terdakwa didakwa secara subsideritas. Primair melanggar Pasal 2 Ayat (2) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b Ayat (2) dan Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Serta dakwaan subsidair melanggar Pasal (3) Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b Ayat (2) dan Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (antara)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • OJK Sumut dan Pemkab Tapanuli Utara Jalin Kerja Sama Skema SEJAGAT Perkuat Ekosistem Jagung Rakyat
  • Hasil Piala Dunia 2026 Amerika Serikat vs Bosnia Bermain 10 Orang AS Menang 2-0 Lolos 16 Besar
  • Pembicaraan Tidak Langsung di Doha Capai Kemajuan Positif, AS dan Iran Siap Lanjutkan Dialog Usai Pemakaman Khamenei
  • Harga Emas Antam Hari Ini Naik Jadi Rp 2.640.000 Per Gram, Segini Rincian Lengkapnya
  • BMKG Pastikan Potensi Gelombang Panas Ekstrem Eropa Sangat Kecil Terjadi di Indonesia
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial

@ 2020 SeputarSumut.com