Medan, SeputarSumut – Pertemuan koordinatif dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah I Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Ridho Pamungkas, bersama Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Sumatera Utara, Fitra Kurnia, pada Kamis (18/12). Langkah ini diambil guna mengantisipasi potensi gejolak harga serta gangguan pasokan pangan strategis menjelang awal tahun 2026.
Tekanan harga pada komoditas beras dan cabai menjadi fokus utama dalam pembahasan tersebut. Hal ini dipicu oleh adanya gangguan pada jalur distribusi dan produksi akibat bencana banjir serta tanah longsor yang menghantam beberapa wilayah sentra produksi di Sumatera Utara pada akhir November 2025 lalu.
Berita Ekonomi: KPPU Sumut Pantau Pasokan Pangan Awal Tahun 2026
Dampak bencana tersebut turut memengaruhi sejumlah wilayah penyangga pangan, sebagaimana dijelaskan oleh Kepala Disperindag ESDM Sumut, Fitra Kurnia. Ia menyebutkan bahwa daerah pemasok beras dari luar provinsi pun tidak luput dari dampak kerusakan alam tersebut.
”Bencana yang terjadi kemarin mengakibatkan sebagian lahan sawah tertimbun lumpur, padahal selama ini Aceh Tamiang merupakan salah satu penyangga utama kebutuhan beras di Sumatera Utara,” jelas Fitra.
Kendati demikian, masyarakat diimbau tidak panik karena Cadangan Beras Pemerintah (CBP) di Sumatera Utara dipastikan masih dalam kondisi aman. Saat ini, stok yang tersedia tercatat berada di kisaran 29 ribu ton.
Di sisi lain, dinamika pasar regional sangat memengaruhi pembentukan harga cabai di Sumatera Utara. Hal ini terjadi karena wilayah Sumut tidak hanya memenuhi kebutuhan lokal, tetapi juga menjadi pemasok utama bagi provinsi tetangga seperti Riau, Kepulauan Riau, hingga Bangka Belitung.
”Setiap malam, setidaknya dibutuhkan 30 ton cabai yang masuk ke pasar Sumut untuk menjaga keseimbangan. Saat ini, persaingan harga cukup ketat karena distributor dari Batam dan Riau seringkali menawarkan harga yang lebih tinggi kepada pekebun dibandingkan distributor lokal,” tambah Fitra.
Guna memperkuat stabilitas pasokan, pemerintah daerah berencana menjalankan kebijakan penguatan tata kelola cabai melalui kemitraan antara Gapoktan dan BUMD sebagai offtaker. Dalam rencana ini, Disperindag berharap KPPU dapat terlibat aktif untuk mengawasi agar kemitraan yang terjalin tetap sehat dan terhindar dari praktik distorsi persaingan.
Kondisi perdagangan di Pasar Induk Lau Cih Medan juga menjadi perhatian serius dalam diskusi tersebut. Berdasarkan pantauan lapangan, terdapat indikasi keseragaman harga cabai di tingkat pedagang besar setiap harinya, sehingga pola perilaku pelaku usaha di pusat distribusi sayur dan buah ini perlu dikaji lebih mendalam.
”Kami berencana menjadikan komoditas cabai sebagai objek Kajian KPPU Tahun 2026 untuk membedah struktur pasar dan pola distribusinya. Kami akan mengusulkan kajian kolaboratif bersama Bank Indonesia dan Pemprov Sumut agar tercipta fondasi tata kelola perdagangan yang lebih berkelanjutan,” tegas Ridho Pamungkas.
Isu mengenai kebijakan Minyakita juga turut dibahas, menyusul keluarnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43 Tahun 2025. Regulasi terbaru ini mewajibkan distribusi Minyakita melalui BUMN pangan atau Perum Bulog minimal sebesar 35 persen untuk memastikan pengawasan dan tata kelola yang lebih efektif.
Kesepakatan akhir dari pertemuan ini adalah penguatan koordinasi antara KPPU dan Disperindag ESDM Sumut dalam memantau komoditas cabai, beras, dan Minyakita. Sinergi ini diharapkan mampu meredam potensi lonjakan harga yang mungkin terjadi di awal tahun 2026.
Sebagai penutup, Kepala Kantor Wilayah I KPPU menyerahkan dokumen hasil Kajian Minyakita Tahun 2025 kepada Kepala Disperindag ESDM Sumut. Dokumen tersebut diharapkan dapat menjadi referensi strategis bagi pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan pengendalian harga serta pengawasan distribusi di masa mendatang.(Siong)


