Kamis, Juli 2, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan Honda PT Indako Trading Coy Desktop
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
CURRENCY LIVE
USD/IDR
Memuat...
SGD/IDR
Memuat...
MYR/IDR
Memuat...
SAR/IDR
Memuat...
EUR/IDR
Memuat...
GBP/IDR
Memuat...
JPY/IDR
Memuat...
AED/IDR
Memuat...
AUD/IDR
Memuat...
BND/IDR
Memuat...
CAD/IDR
Memuat...
CHF/IDR
Memuat...
CNH/IDR
Memuat...
CNY/IDR
Memuat...
DKK/IDR
Memuat...
HKD/IDR
Memuat...
KRW/IDR
Memuat...
KWD/IDR
Memuat...
LAK/IDR
Memuat...
NOK/IDR
Memuat...
NZD/IDR
Memuat...
PGK/IDR
Memuat...
PHP/IDR
Memuat...
SEK/IDR
Memuat...
THB/IDR
Memuat...
VND/IDR
Memuat...
Iklan PT Indako Trading Coy
Beranda Politik

KPU Sumut Gelar PSU di 22 TPS, Terbanyak di Deli Serdang

Oleh Redaksi 15
Rabu, 21 Februari 2024
Foto: Pemungutan suara

Ilustrasi. Sumber : Bahana

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

seputar-Medan | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara mendata ada 22 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 4 kabupaten/kota akan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan 1 TPS pemungutan suara lanjutan.

Ketua KPU Sumut Agus Arifin menjelaskan, bahwa 22 TPS tersebut ada di Kabupaten Tapanuli Utara 1 TPS pemungutan suara lanjutan. Kemudian TPS Pemungutan Suara Ulang yakni Kabupaten Simalungun berjumlah 7 TPS, Kota Medan berjumlah 2 TPS, dan Kabupaten Deli Serdang berjumlah 13 TPS.

Sorot Politik: KPU Sumut Gelar PSU di 22 TPS, Terbanyak di Deli Serdang

Iklan Indako SeputarSumut

“Dalam penjelasan data tersebut, Kabupaten Tapanuli Utara 1 TPS pemungutan suara lanjutan. Permasalahannya, dikarenakan kekurangan surat suara DPD sebanyak 100 lembar sesuai DPT + 2 persen tersebut, tidak memiliki sinyal. Karena Surat suara DPD habis,” kata Agus, dikutip Rabu (21/2/2024).

Dalam hal ini, PTPS mengambil langkah menghentikan proses pemungutan suara. KPU Kabupaten Tapanuli Utara baru menerima informasi pada pukul 16.00 WIB setelah KPPS berada di daerah yang ada sinyal.

“Surat suara yang tersedia yang terdekat dengan TPS tersebut ditempuh dengan kendaraan roda 2 selama 2 jam. Informasi dari KPPS surat suara kurang sebanyak 57 lembar sesuai penduduk yang hadir,” bebernya.

Berita Terkait

Refleksi HUT ke-436 Kota Medan, Fraksi PKS DPRD Medan Sampaikan Sejumlah Catatan Penting

DPRD Medan Desak Pemko Medan Realisasikan Pembuatan Kolam Retensi di Medan Tembung

Untuk 7 TPS Pemilihan Suara Ulang di Kabupaten Simalungun, permasalahannya karena surat suara tertukar tidak sesuai dengan dapil di mana semestinya dan surat suara di maksud sebagian sudah dicoblos oleh masyarakat yang menggunakan hak pilih.

“Kemudian TPS PSU, di 2 TPS di Kota Medan, yakni di TPS 21 Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah. Permasalahannya, dikarenakan pemilih dari luar Medan, dimasukkan dalam DPK oleh KPPS sebanyak 37 pemilih,” katanya.

Lanjutnya, TPS 5 Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor. Permasalahannya, dikarenakan pemilih menggunakan 2 kali pencoblosan menggunakan KTP dan menggunakan C pemberitahuan jadi double nama pemilih.

Sedangkan, 13 TPS PSU di Kabupaten Deli Serdang, permasalahannya dikarenakan surat suara Daerah Pemilihan Deli Serdang 3 (Sibolangit, Namorambe, Biru-Biru, Patumbak, dan Deli Tua) tercampur dengan surat suara Daerah Pemilihan Deli Serdang 6 (Percut Sei Tuan dan Batang Kuis).

Kemudian, surat suara Dapil 3 Deli Serdang yang terdistribusikan pada kotak pemungutan suara tersebut sempat digunakan atau dicoblos oleh pemilih di TPS. Sehingga mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan.

Komisi Pemilihan Umum bersama 4 KPU kabupaten/kota tengah mempersiapkan pelaksanaan 1 TPS pemungutan suara lanjutan dan 22 TPS PSU tersebut.

Dari persiapan keseluruhan, termasuk persiapan logistik Pemilu kembali. “Mempersiapkan pelaksanaan PSU, baik menyangkut apanya, logistiknya dan juga jadwal termasuk juga melengkapi semuanya,” terangnya.

Agus mengungkapkan untuk jadwal pelaksanaan pemungutan suara lanjutan dan PSU, sesuai dengan peraturan paling lama 10 hari ke depan dari pemungutan suara 14 Febuari 2024.

“Kita sudah melakukan koordinasi dengan 3 KPU kabupaten/kota kita melakukan PSU. Termasuk persiapan keseluruhan untuk PSU tersebut,” tandasnya. (tvonenews/ss)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • OJK Sumut dan Pemkab Tapanuli Utara Jalin Kerja Sama Skema SEJAGAT Perkuat Ekosistem Jagung Rakyat
  • Hasil Piala Dunia 2026 Amerika Serikat vs Bosnia Bermain 10 Orang AS Menang 2-0 Lolos 16 Besar
  • Pembicaraan Tidak Langsung di Doha Capai Kemajuan Positif, AS dan Iran Siap Lanjutkan Dialog Usai Pemakaman Khamenei
  • Harga Emas Antam Hari Ini Naik Jadi Rp 2.640.000 Per Gram, Segini Rincian Lengkapnya
  • BMKG Pastikan Potensi Gelombang Panas Ekstrem Eropa Sangat Kecil Terjadi di Indonesia
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial

@ 2020 SeputarSumut.com