Sabtu, Juli 4, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan Honda PT Indako Trading Coy Desktop
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
CURRENCY LIVE
USD/IDR
Memuat...
SGD/IDR
Memuat...
MYR/IDR
Memuat...
SAR/IDR
Memuat...
EUR/IDR
Memuat...
GBP/IDR
Memuat...
JPY/IDR
Memuat...
AED/IDR
Memuat...
AUD/IDR
Memuat...
BND/IDR
Memuat...
CAD/IDR
Memuat...
CHF/IDR
Memuat...
CNH/IDR
Memuat...
CNY/IDR
Memuat...
DKK/IDR
Memuat...
HKD/IDR
Memuat...
KRW/IDR
Memuat...
KWD/IDR
Memuat...
LAK/IDR
Memuat...
NOK/IDR
Memuat...
NZD/IDR
Memuat...
PGK/IDR
Memuat...
PHP/IDR
Memuat...
SEK/IDR
Memuat...
THB/IDR
Memuat...
VND/IDR
Memuat...
Iklan PT Indako Trading Coy
Beranda Politik

Mahasiswa Ini Gugat UU Pilkada, Minta Presiden-Menteri Dilarang Kampanye

Oleh Redaksi 15
Selasa, 30 Juli 2024
Foto: Dua mahasiswa menggugat UU Pilkada ke MK.

Dua mahasiswa menggugat UU Pilkada ke MK.

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

seputar – Jakarta | Dua mahasiswa mengajukan uji materiil atas Pasal 70 Ayat (1) huruf b UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka ingin MK menambahkan norma larangan kampanye untuk presiden, wakil presiden, menteri, wakil menteri dan kepala badan negara.

Salah satu penggugat, Fauzi Muhamad Azhar, ingin tidak ada lagi pejabat yang cawe-cawe seperti pada Pilpres 2024. Hal itu disampaikan Fauzi dalam sidang pendahuluan mendengar pokok permohonan pemohon di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (29/7).

Sorot Politik: Mahasiswa Ini Gugat UU Pilkada, Minta Presiden-Menteri Dilarang Kampanye

Iklan Indako SeputarSumut

“Diharapkan tidak ada keterlibatan atau kegaduhan yang terjadi. Kami mengharapkan larangan untuk kampanye antara presiden, menteri dan wakil menteri, ataupun pemangku jabatan lainnya yang dirasa strategis untuk di posisi itu,” kata Fauzi.

“Karena cawe-cawe ini akan menimbulkan reaksi masyarakat yang akan dihadapkan terhadap realita kehidupan yang akan terjadi di Pilkada 2024 yang akan datang,” imbuhnya.

Pasal 70 Ayat (1) huruf b dalam UU Pilkada saat ini hanya mengatur larangan kampanye untuk aparatur sipil negara (ASN), anggota polisi, dan TNI. Menurut mereka, aturan tersebut belum sempurna.

Berita Terkait

Ketua DPRD Medan Apresiasi Kolaborasi Pemko dan PWPM Promosikan UMKM

Sinkronisasi Regulasi Menjadi Kunci Penting untuk Memperkuat Pelindungan Cagar Budaya di Indonesia

Kuasa hukum mereka, Viktor Santosa Tandiasa, menjelaskan keterlibatan penyelenggaraan negara seperti presiden/wakil presiden, menteri/wakil menteri, serta kepala badan/lembaga negara dalam kontestasi pemilu banyak menimbulkan persoalan.

Misalnya, rentan penyalahgunaan kekuasaan seperti menggunakan jabatan melakukan kampanye pada kementeriannya.

Kemudian, rentan pelanggaran etik saat berkampanye. Viktor menyebut walaupun pejabat sudah mengambil cuti, tetapi tetap tidak menghilangkan peluang untuk mendapatkan akses atau perlakuan berbeda dengan peserta yang tidak mendapat dukungan penyelenggara negara.

Dia mengatakan larangan dalam jabatan presiden/wakil presiden, menteri/wakil menteri, serta kepala badan/lembaga negara tidak akan melanggar hak politik mereka dalam penyelenggaraan pilkada untuk memilih.

“Namun, saat sedang memegang jabatan sebagai pimpinan penyelenggara negara tentunya dapat dilakukan pembatasan pembatasan demi menjaga wibawa para penyelenggara,” ujarnya.

Ketua MK Suhartoyo memberikan beberapa masukan kepada para pemohon. MK memberi kesempatan perbaikan atau melengkapi permohonan hingga Senin 12 Agustus 2024 pukul 13.00 WIB.

Tahapan Pilkada 2024 sudah dimulai. Pendaftaran pasangan calon dibuka pada 27-29 Agustus 2024. Kemudian, pemungutan suara digelar serentak pada 27 November 2024. (CNN)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • OJK Perkuat Ekosistem Aset Keuangan Digital dan Kripto Melalui Roadmap 2026-2031
  • IHSG Menguat 2,28 Persen Mengikuti Tren Bursa Asia pada Akhir Pekan
  • Status Gunung Anak Krakatau Naik ke Level III Siaga, Kapal di Selat Sunda Diminta Waspada
  • Rangkaian Prosesi Pemakaman Ayatollah Ali Khamenei Dimulai Hari Ini di Iran
  • Remaja 16 Tahun Tenggelam di Sungai Ular Serdang Bedagai Masih Dalam Pencarian
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial

@ 2020 SeputarSumut.com