Jumat, Juli 3, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan Honda PT Indako Trading Coy Desktop
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
CURRENCY LIVE
USD/IDR
Memuat...
SGD/IDR
Memuat...
MYR/IDR
Memuat...
SAR/IDR
Memuat...
EUR/IDR
Memuat...
GBP/IDR
Memuat...
JPY/IDR
Memuat...
AED/IDR
Memuat...
AUD/IDR
Memuat...
BND/IDR
Memuat...
CAD/IDR
Memuat...
CHF/IDR
Memuat...
CNH/IDR
Memuat...
CNY/IDR
Memuat...
DKK/IDR
Memuat...
HKD/IDR
Memuat...
KRW/IDR
Memuat...
KWD/IDR
Memuat...
LAK/IDR
Memuat...
NOK/IDR
Memuat...
NZD/IDR
Memuat...
PGK/IDR
Memuat...
PHP/IDR
Memuat...
SEK/IDR
Memuat...
THB/IDR
Memuat...
VND/IDR
Memuat...
Iklan PT Indako Trading Coy
Beranda Internasional

Malaysia Hukum Mati 6 Mahasiswa Pembunuh Kadet Angkatan Laut

Oleh Redaksi 15
Rabu, 24 Juli 2024
Foto: Malaysia Hukum Mati 6 Mahasiswa Pembunuh Kadet Angkatan Laut
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

seputar-Kuala Lumpur | Enam mantan mahasiswa Universitas Pertahanan Nasional Malaysia (UPNM) dihukum mati oleh pengadilan atas pembunuhan keji seorang kadet Angkatan Laut bernama Zulfaran Osman Zulkarnain, sekitar tujuh tahun lalu.

Seperti dilaporkan Bernama dan dilansir Channel News Asia, Rabu (24/7/2024), Pengadilan Banding Malaysia membatalkan hukuman 18 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur, dan menjatuhkan hukuman mati yang diwajibkan berdasarkan Pasal 302 Undang-Undang (UU) Pidana.

Dunia Internasional: Malaysia Hukum Mati 6 Mahasiswa Pembunuh Kadet Angkatan Laut

Iklan Indako SeputarSumut

Hakim Hadhariah Syed Ismail menetapkan dalam putusannya bahwa majelis tiga hakim memutuskan lima mantan mahasiswa yang menjadi terdakwa dalam kasus ini secara bergantian menekankan setrika uap pada tubuh korban, termasuk bagian pribadinya.

Sedangkan satu mahasiswa lainnya terlibat dalam menghasut dan memberikan pengarahan terhadap lima mahasiswa lainnya.

“Oleh karena itu, kami dengan suara bulat memutuskan bahwa hukuman tunggal pantas untuk keenam terdakwa, dan mereka akan dibawa ke tempat eksekusi di mana mereka akan dihukum mati dengan cara digantung,” ucap hakim Hadhariah saat membacakan putusannya.

Berita Terkait

Pembicaraan Tidak Langsung di Doha Capai Kemajuan Positif, AS dan Iran Siap Lanjutkan Dialog Usai Pemakaman Khamenei

Jalur Trem Jerman Meleleh Akibat Cuaca Panas Ekstrem Menembus 41 Derajat Celsius

“Dengan demikian, pengadilan membatalkan hukuman 18 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi terhadap enam terdakwa dan menggantinya dengan hukuman mati,” tegasnya.

Lima mahasiswa di antaranya awalnya menghadapi dakwaan pembunuhan berdasarkan pasal 302 UU Pidana, yang mengatur hukuman mati wajib jika terbukti bersalah. Satu mahasiswa lainnya didakwa menjadi kaki tangan berdasarkan pasal 109 UU yang sama, yang juga mengatur hukuman mati wajib.

Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur sebelumnya memutuskan enam mahasiswa itu bersalah karena menyebabkan cedera pada korban secara sengaja, namun tanpa niat untuk membunuh, yang didasarkan pada pasal 304 ayat (a) UU pidana, yang mengatur hukuman maksimum 30 tahun penjara dan denda jika perbuatan itu dilakukan dengan niat memicu kematian.

Enam terdakwa didakwa melakukan perbuatan mengerikan itu di dalam salah satu kamar di blok Asrama Jebat UPNM pada 22 Mei 2017, pada dini hari pukul 04.45 waktu setempat hingga pukul 05.45 waktu setempat. Korban dinyatakan meninggal dunia di Rumah Sakit Serdang pada 1 Juni 2017. (detikcom)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • OJK Sumut dan Pemkab Tapanuli Utara Jalin Kerja Sama Skema SEJAGAT Perkuat Ekosistem Jagung Rakyat
  • Hasil Piala Dunia 2026 Amerika Serikat vs Bosnia Bermain 10 Orang AS Menang 2-0 Lolos 16 Besar
  • Pembicaraan Tidak Langsung di Doha Capai Kemajuan Positif, AS dan Iran Siap Lanjutkan Dialog Usai Pemakaman Khamenei
  • Harga Emas Antam Hari Ini Naik Jadi Rp 2.640.000 Per Gram, Segini Rincian Lengkapnya
  • BMKG Pastikan Potensi Gelombang Panas Ekstrem Eropa Sangat Kecil Terjadi di Indonesia
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial

@ 2020 SeputarSumut.com