Kamis, Juli 9, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan Honda PT Indako Trading Coy Desktop
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
CURRENCY LIVE
USD/IDR
Memuat...
SGD/IDR
Memuat...
MYR/IDR
Memuat...
SAR/IDR
Memuat...
EUR/IDR
Memuat...
GBP/IDR
Memuat...
JPY/IDR
Memuat...
AED/IDR
Memuat...
AUD/IDR
Memuat...
BND/IDR
Memuat...
CAD/IDR
Memuat...
CHF/IDR
Memuat...
CNH/IDR
Memuat...
CNY/IDR
Memuat...
DKK/IDR
Memuat...
HKD/IDR
Memuat...
KRW/IDR
Memuat...
KWD/IDR
Memuat...
LAK/IDR
Memuat...
NOK/IDR
Memuat...
NZD/IDR
Memuat...
PGK/IDR
Memuat...
PHP/IDR
Memuat...
SEK/IDR
Memuat...
THB/IDR
Memuat...
VND/IDR
Memuat...
Iklan PT Indako Trading Coy
Beranda Ekonomi

Menkeu Sri Mulyani Terbitkan PMK PPN 12 Persen

Oleh Redaksi 15
Kamis, 2 Januari 2025
Foto: Menkeu, Sri Mulyani.

Menkeu, Sri Mulyani.

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia nomor 131 tentang pemberlakuan pajak pertambahan nilai atau PPN 12 persen.

Merujuk peraturan itu, tertulis PPN 12 persen yang mulai berlaku akan hanya untuk barang tergolong mewah. Hal itu diatur dalam pasal 2 ayat 2 dan pasal 2 ayat 3 aturan tersebut.

Berita Ekonomi: Menkeu Sri Mulyani Terbitkan PMK PPN 12 Persen

Iklan Indako SeputarSumut
Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

“Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% (dua belas persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa harga jual atau nilai impor,” bunyi pasal 2 ayat 2 seperti dikutip, Rabu (1/1/25).

Selanjutnya, bunyi pasal 2 ayat 2 yakni barang kena pajak dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa harga jual atau nilai impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah.

Dalam peraturan tersebut, tidak dirinci barang-barang yang tergolong mewah dan akan terkena PPN 12 persen sebagaimana yang telah diatur. Begitu pun, tertulis barang-barang yang tergolong mewah akan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Berita Terkait

Harga Beras di Sumut dan Medan Alami Kenaikan Serentak akibat Pasokan Gabah Menurun

Penumpang KA Srilelawangsa Sumut Tembus 2,2 Juta Sepanjang Semester I 2026

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025,” demikian pasal 6 peraturan tersebut.

Peraturan ini tercantum telah ditandatangani oleh Sri Mulyani serta diundangkan di Jakarta pada Selasa, 31 Desember 2024 yang turut ditandatangani secara elektronik oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkum, Dhahana Putra.

Berikut rincian barang mewah yang dikenakan PPN 12 persen:

1. Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen mewah, kondominium, town house, dan berbagai jenis hunian dengan harga jual Rp 30 miliar atau lebih.

2. Balon udara, yang dapat dikemudikan, pesawat udara, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak, peluru senjata api, senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara.

Baca juga : Menkeu Segera Umumkan Barang Mewah yang Kena PPN 12 Persen

3. Kelompok pesawat udara selain dikenakan tarif 40 persen. yaitu helikopter, pesawat udara dan kendaraan udara lain, jadi tadi private jet, senjata api, kecuali untuk kepentingan negara.

4. Kelompok kapal pesiar mewah kecuali untuk angkutan umum, kapal pesiar, yacht.

5. Kendaraan bermotor yang kena PPnBM. (Kompas)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • BINUS University Sediakan Beasiswa Kuliah Hingga 100 Persen di Kampus Medan
  • Fraksi PDIP DPRD Medan Desak Pemko Terapkan Tapping Box Pajak
  • Harga Beras di Sumut dan Medan Alami Kenaikan Serentak akibat Pasokan Gabah Menurun
  • Amerika Serikat Lancarkan Serangan Udara ke Iran Pasca Insiden Kapal Komersial di Selat Hormuz
  • Penumpang KA Srilelawangsa Sumut Tembus 2,2 Juta Sepanjang Semester I 2026
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial

@ 2020 SeputarSumut.com