Jakarta, SeputarSumut — Pemerintah secara resmi memaparkan latar belakang di balik keputusan menetapkan tanggal 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa melalui pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon. Momentum penetapan tanggal tersebut dinilai memiliki landasan historis yang kuat bagi perjalanan bangsa.
Menurut keterangan Fadli Zon, pemilihan tanggal 13 Juli merujuk pada sebuah peristiwa sejarah penting, yaitu pelaksanaan sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau BPUPKI.
Lintas Nasional: Menteri Kebudayaan Fadli Zon Mengungkap Alasan Penetapan 13 Juli Sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa
“Penetapan tanggal 13 Juli juga adalah satu penetapan yang historis, karena ini dikaitkan dengan rapat besar tanggal 13 Juli tahun 1945 ketika pembicaraan tentang konstitusi kita,” kata Fadli dalam acara bersama Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI), di TMII Senin (6/7), dikutip dari detikcom.
Langkah penetapan Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan ini ditegaskan oleh Fadli sebagai bentuk implementasi dari amanat konstitusi negara. Perihal tersebut selaras dengan ketentuan yang termaktub di dalam Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi:
“Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai budayanya.”
Di samping bersandar pada UUD 1945, landasan hukum kebijakan ini juga mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Regulasi tersebut menegaskan bahwa eksistensi Indonesia berdiri kokoh di atas pilar-pilar keberagaman kepercayaan.
“Penetapan Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa ini menjadi pengingat kita semua bahwa Indonesia dibangun di atas fondasi keberagaman, toleransi, penghormatan terhadap martabat setiap warga negara,” katanya.
Terkait status penanggalan tersebut ke depannya, Fadli menyampaikan bahwa pihak kementerian hingga saat ini belum menentukan apakah tanggal 13 Juli akan dikategorikan sebagai hari libur nasional.
“Meskipun kalau ditawarkan pasti banyak yang mau, tapi liburnya mungkin nanti kalau ada diperjuangkan itu bisa saja fakultatif gitu ya,” ujar Fadli.
Pada kesempatan yang sama, Dirjen Perlindungan Kebudayaan dan Tradisi Restu Gunawan memaparkan bahwa perumusan Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan ini telah melewati tahapan yang amat panjang. Ia mengungkapkan bahwa pihak MLKI sebenarnya sudah melayangkan usulan tersebut sejak tahun 2005 silam.
Proses pengkajian dan pembahasan mengenai usulan ini juga telah berjalan dengan melibatkan kontribusi aktif dari para pemeluk kepercayaan serta berbagai perwakilan organisasi terkait di bawah naungan Kementerian Kebudayaan.
“Pembahasan ini diikuti oleh para penghayat kepercayaan dan berbagai organisasi kepercayaan Majelis Luhur Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Indonesia (MLKI) yang difasilitasi oleh Direktorat Bina Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat,” katanya.(*/cnni)


