Minggu, Juli 5, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan Honda PT Indako Trading Coy Desktop
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
CURRENCY LIVE
USD/IDR
Memuat...
SGD/IDR
Memuat...
MYR/IDR
Memuat...
SAR/IDR
Memuat...
EUR/IDR
Memuat...
GBP/IDR
Memuat...
JPY/IDR
Memuat...
AED/IDR
Memuat...
AUD/IDR
Memuat...
BND/IDR
Memuat...
CAD/IDR
Memuat...
CHF/IDR
Memuat...
CNH/IDR
Memuat...
CNY/IDR
Memuat...
DKK/IDR
Memuat...
HKD/IDR
Memuat...
KRW/IDR
Memuat...
KWD/IDR
Memuat...
LAK/IDR
Memuat...
NOK/IDR
Memuat...
NZD/IDR
Memuat...
PGK/IDR
Memuat...
PHP/IDR
Memuat...
SEK/IDR
Memuat...
THB/IDR
Memuat...
VND/IDR
Memuat...
Iklan PT Indako Trading Coy
Beranda Politik

MK Minta Hitung Ulang Surat Suara Semua TPS di Bandar Baru Pidie Jaya

Oleh Redaksi 15
Jumat, 7 Juni 2024
Foto: MK Minta Hitung Ulang Surat Suara Semua TPS di Bandar Baru Pidie Jaya
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

seputar-Jakarta | Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Partai NasDem terkait penambahan suara terhadap Partai Aceh menggunakan surat suara tidak terpakai. MK memerintahkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) untuk menghitung ulang surat suara di seluruh TPS Kecamatan Bandar Baru, Pidie Jaya, Aceh.

Putusan dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dengan nomor perkara 54-01-05-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (7/6/2024). MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang hasil Pemilu sepanjang perolehan suara DPRK Pidie Jaya III di semua TPS Bandar Baru.

Sorot Politik: MK Minta Hitung Ulang Surat Suara Semua TPS di Bandar Baru Pidie Jaya

Iklan Indako SeputarSumut

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata Suhartoyo.

“Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Pidie Jaya Daerah Pemilihan Pidie Jaya 3 pada seluruh TPS yang terdapat di Kecamatan Bandar Baru harus dilakukan penghitungan ulang surat suara,” sambungnya.

MK memberikan waktu 30 hari untuk melakukan penghitungan ulang sejak putusan dibacakan. MK memerintahkan KIP menetapkan perolehan suara yang benar hasil pelaksanaan penghitungan ulang surat suara tanpa perlu melaporkannya.

Berita Terkait

Ketua DPRD Medan Apresiasi Kolaborasi Pemko dan PWPM Promosikan UMKM

Sinkronisasi Regulasi Menjadi Kunci Penting untuk Memperkuat Pelindungan Cagar Budaya di Indonesia

Dalam permohonannya, Partai NasDem mendalilkan adanya tambahan suara kepada Partai Aceh di tingkat Kecamatan Bandar Baru sebesar 1.116 suara. Menurut NasDem, perolehan suara Partai Aceh seharusnya 13.828 suara bukan 14.944 suara.

NasDem menduga tambahan suara itu hasil dari penggunaan surat suara tidak terpakai. Akibatnya, NasDem berpotensi tidak mendapatkan kursi di Dapil Pidie Jaya III.

Dari hasil persidangan, MK menemukan fakta adanya perbedaan jumlah surat suara tidak terpakai antara D hasil kecamatan dan D hasil kabupaten. Padahal, MK melihat Daerah Pemilihan Pidie Jaya III hanya terdiri dari satu kecamatan, yakni Kecamatan Bandar Baru.

“Jumlah surat suara yang tidak digunakan atau tidak terpakai, termasuk sisa surat suara cadangan pada Formulir Model D-Hasil Kecamatan-DPRK adalah sebanyak 887 surat suara. Sedangkan pada Formulir Model D-Hasil Kabko-DPRK, Kabupaten Pidie Jaya adalah sebanyak 918 surat suara,” kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat.

MK juga tidak menemukan alasan yang memadai dari keterangan para pihak maupun fakta persidangan terkait terjadinya tindakan korektif terhadap jumlah surat suara yang tidak digunakan atau tidak terpakai. Termasuk, surat suara cadangan.

“Mahkamah tidak dapat meyakini kebenaran data pada dokumen tersebut dan apakah terdapat penambahan suara Pihak Terkait,” ujarnya.

“Oleh karena itu, demi mendapatkan kepastian hukum yang adil mengenai hasil pemilihan umum dan untuk melindungi hak konstitusional para pemilih, maka menurut Mahkamah perlu dilakukan penghitungan ulang surat suara di seluruh TPS yang terdapat di Kecamatan Bandar Baru berkenaan dengan perolehan suara calon anggota DPRK Pidie Jaya Dapil Pidie Jaya III,” sambung Arief. (detikcom)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • OJK Perkuat Ekosistem Aset Keuangan Digital dan Kripto Melalui Roadmap 2026-2031
  • IHSG Menguat 2,28 Persen Mengikuti Tren Bursa Asia pada Akhir Pekan
  • Status Gunung Anak Krakatau Naik ke Level III Siaga, Kapal di Selat Sunda Diminta Waspada
  • Rangkaian Prosesi Pemakaman Ayatollah Ali Khamenei Dimulai Hari Ini di Iran
  • Remaja 16 Tahun Tenggelam di Sungai Ular Serdang Bedagai Masih Dalam Pencarian
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial

@ 2020 SeputarSumut.com