Jakarta – Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) direncanakan akan mengadakan pertemuan dengan berbagai fraksi dalam DPR mengenai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan pemisahan pemilu daerah dan pemilu nasional.
Salah satu anggota Komisi II DPR, Muhammad Khozin, menyatakan bahwa pertemuan tersebut direncanakan akan berlangsung pada minggu depan. Namun, dia belum memberikan informasi mengenai waktu spesifik pelaksanaannya.
Sorot Politik: MPR Direncanakan Gelar Pertemuan dengan Berbagai Fraksi Bahas Pemisahan Pemilu
“Kalau tidak salah minggu depan akan ada diskusi juga nanti dari pimpinan MPR dengan partai-partai. Info informalnya seperti itu, untuk menyikapi ini,” kata Khozin di kompleks parlemen, Jumat (4/6).
Khozin menyatakan bahwa pimpinan DPR juga sudah melakukan pertemuan dengan berbagai fraksi dan pemerintah untuk membahas keputusan tersebut seminggu sebelumnya, tepatnya pada hari Senin (30/7).
Menurut Khozin, saat ini keputusan MK sedang menjadi topik penting di kalangan pimpinan fraksi dan komisi yang terkait di DPR. Hal ini karena keputusan tersebut kini menghadapi dilema yang berkaitan dengan UUD ’45.
Khozin berpendapat bahwa pelaksanaan keputusan MK dapat membuka kemungkinan untuk amendemen terbatas, mengingat UUD mengatur bahwa pemilihan umum dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Sementara itu, putusan MK berdampak pada perpanjangan masa jabatan anggota DPRD.
Sementara itu, alternatif kedua adalah DPR dapat segera menjalankan keputusan itu tanpa perlu amendemen, namun memberikan penafsiran yang berbeda. Namun, ia menganggap bahwa pendekatan ini bisa menjadi isu sensitif dan bisa kembali digugat ke MK.
“Kalau putusan MK dilaksanakan berarti amendemen, mau tidak mau. Ini bukan tafsir lagi, ini sudah,” kata Khozin.
“Atau kita pakai opsi yang kedua. DPR melaksanakan putusan MK tapi dengan keyakinan dan sudut pandang DPR. Ini kan panjang lagi nanti. Berpotensi lagi juga ada judicial review lagi nanti, akhirnya tidak berkesudahan,” imbuhnya.(cnni)


