Jakarta, SeputarSumut — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II terkait kasus dugaan tindak pidana perasuransian PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu hari ini. Pelimpahan perkara hukum atas perusahaan yang dahulu bernama PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses (PT AJIS) ini dilaksanakan setelah Jaksa Penuntut Umum menyatakan seluruh berkas perkara telah lengkap atau P.21.
Pihak Penyidik OJK dalam perkara ini menetapkan sosok HS selaku Pemegang Saham Pengendali PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia sebagai tersangka utama.
Proses penyerahan tersangka HS dilangsungkan di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, pada hari Rabu karena yang bersangkutan tengah mendekam di penjara terkait kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya atas dasar putusan pengadilan terdahulu. Di sisi lain, proses penyerahan seluruh barang bukti dalam perkara ini dilaksanakan secara terpisah di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Duduk perkara dari kasus ini bermula dari adanya dugaan tindak pidana perasuransian yang dilakukan secara sengaja dengan mengabaikan dan/atau tidak menjalankan perintah tertulis dari pihak OJK. Instruksi tertulis tersebut tertuang di dalam Surat Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Nomor S-45/D.05/2023 tertanggal 13 Oktober 2023, yang isinya mewajibkan pihak perusahaan guna menuntaskan pembayaran ganti rugi kepada para pemegang polis dengan total nilai mencapai Rp566,24 miliar berdasarkan laporan keuangan bulanan per 30 September 2023.
Sebelum melangkah pada proses penyerahan berkas ini, OJK juga tercatat telah mencabut izin operasional usaha dari PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses pada tanggal 2 November 2023 sebagai bentuk tindak lanjut dari fungsi pengawasan lembaga.
Demi mengembalikan hak-hak para nasabah pemegang polis sesuai dengan regulasi perundang-undangan yang berlaku, penyidik OJK juga telah melakukan tindakan penyitaan terhadap beberapa aset milik tersangka sepanjang proses penyidikan berlangsung. Aset yang disita tersebut berupa 11 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di wilayah Sumatera Utara, Makassar, serta Bogor, Jawa Barat dengan taksiran nilai menyentuh Rp20,9 miliar.
Selain tanah dan bangunan, penyitaan juga menyasar aset likuid berupa dana deposito senilai Rp21,065 miliar yang ditempatkan dengan menggunakan nama pihak lain. Pihak OJK turut mengamankan bukti kepemilikan saham pada sebuah perusahaan yang estimasi nilainya diproyeksikan berada di angka Rp72 miliar.
Tersangka HS atas tindakan yang dilakukannya dijerat dengan sangkaan Pasal 54 huruf b Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan/atau Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Berdasarkan jeratan regulasi tersebut, tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal selama 6 tahun serta denda pidana minimal senilai Rp15 miliar.
Pihak OJK dalam menuntaskan penanganan perkara pidana ini terus menjalin koordinasi yang erat serta bersinergi dengan jajaran aparat penegak hukum dan kementerian terkait. Lembaga yang terlibat dalam kerja sama ini meliputi Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Kementerian ATR/Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Langkah penegakan hukum secara profesional, tegas, dan berkesinambungan akan terus dioptimalkan oleh OJK terhadap seluruh bentuk indikasi tindak pidana di lingkungan industri keuangan. Kebijakan tersebut merupakan wujud nyata komitmen dari OJK untuk memelihara integritas sektor jasa keuangan, membenahi sistem tata kelola industri, sekaligus memperkuat aspek perlindungan bagi masyarakat serta konsumen.(REL/Siong)

