Jumat, Juli 3, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan Honda PT Indako Trading Coy Desktop
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
CURRENCY LIVE
USD/IDR
Memuat...
SGD/IDR
Memuat...
MYR/IDR
Memuat...
SAR/IDR
Memuat...
EUR/IDR
Memuat...
GBP/IDR
Memuat...
JPY/IDR
Memuat...
AED/IDR
Memuat...
AUD/IDR
Memuat...
BND/IDR
Memuat...
CAD/IDR
Memuat...
CHF/IDR
Memuat...
CNH/IDR
Memuat...
CNY/IDR
Memuat...
DKK/IDR
Memuat...
HKD/IDR
Memuat...
KRW/IDR
Memuat...
KWD/IDR
Memuat...
LAK/IDR
Memuat...
NOK/IDR
Memuat...
NZD/IDR
Memuat...
PGK/IDR
Memuat...
PHP/IDR
Memuat...
SEK/IDR
Memuat...
THB/IDR
Memuat...
VND/IDR
Memuat...
Iklan PT Indako Trading Coy
Beranda Daerah

Palti Hutabarat, Pendukung Ganjar Pranowo Dituntut 8 Bulan Penjara

Oleh Redaksi 15
Minggu, 4 Agustus 2024
Foto: Palti Hutabarat dan Ganjar Pranowo.

Palti Hutabarat dan Ganjar Pranowo.

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

seputar – Asahan | Pendukung Ganjar Pranowo, Palti Hutabarat, menjadi terdakwa di kasus penyebaran hoaks atau berita bohong bernarasikan pejabat di Kabupaten Batu Bara Sumatera Utara (Sumut) mendukung pasangan calon presiden 02 pada Pilpres 2024. Jaksa menuntut Palti dengan pidana delapan bulan penjara.

JPU Herry Abadi Sembiring menyatakan terdakwa Palti Hutabarat terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana.

Kabar Daerah: Palti Hutabarat, Pendukung Ganjar Pranowo Dituntut 8 Bulan Penjara

Iklan Indako SeputarSumut

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Palti Hutabarat dengan pidana penjara selama 8 bulan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata Herry dikutip detikSumut dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kisaran, Sabtu (3/8/2024).

Tidak hanya itu, jaksa juga menuntut Palti membayar denda atas ulahnya itu. “Denda sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama satu bulan,” ungkapnya.

Diketahui Ketua DPP PDI Perjuangan Ganjar Pranowo sempat menghadiri langsung sidang Palti Hutabarat di PN Kisaran pada Selasa (30/7). Selain itu, mantan Gubernur Jawa Tengah itu juga diberi kesempatan bertemu palti langsung di dalam satu ruangan.

Berita Terkait

OJK Sumut dan Pemkab Tapanuli Utara Jalin Kerja Sama Skema SEJAGAT Perkuat Ekosistem Jagung Rakyat

Kebakaran Ruko Sembako di Batu Bara Tewaskan Pemilik Toko dan Lukai Dua Orang Usai Pertengkaran

Usai mengikuti sidang, mantan Capres di Pilpres 2024 itu mengaku sengaja datang untuk memberikan dukungan moral terhadap Palti.

“Palti saya tahu sebagai seorang pembela Pilpres 2019. Saya ada di sana, tapi saya tidak kenal secara pribadi (dengan Palti). Maka saat kemudian dia mendukung saya, nasib dia sangat sial karena unggahannya itu,” kata Ganjar usai mengikuti sidang.

Meski demikian, Ganjar mengatakan kedatangannya khusus untuk Palti sebagai dukungan moral semangat atas keberanian dan keberpihakannya saat Pilpres lalu.

Palti Hutabarat sendiri ditangkap oleh tim Bareskrim Polri pada Jumat (19/1/2024). Dia ditangkap di kediamannya di Kecamatan Namo Rambe, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Palti kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks. Penetapan tersangka terkait dengan rekaman pembicaraan yang beredar di sosial media yang diduga mencatut nama Forkopimda di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, ikut dalam pemenangan paslon 2 pada Pilpres 2024 lalu, yang diduga diunggah Palti. (detik)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • OJK Sumut dan Pemkab Tapanuli Utara Jalin Kerja Sama Skema SEJAGAT Perkuat Ekosistem Jagung Rakyat
  • Hasil Piala Dunia 2026 Amerika Serikat vs Bosnia Bermain 10 Orang AS Menang 2-0 Lolos 16 Besar
  • Pembicaraan Tidak Langsung di Doha Capai Kemajuan Positif, AS dan Iran Siap Lanjutkan Dialog Usai Pemakaman Khamenei
  • Harga Emas Antam Hari Ini Naik Jadi Rp 2.640.000 Per Gram, Segini Rincian Lengkapnya
  • BMKG Pastikan Potensi Gelombang Panas Ekstrem Eropa Sangat Kecil Terjadi di Indonesia
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial

@ 2020 SeputarSumut.com