Medan, SeputarSumut – Ketua Pansus Pemadaman Kebakaran (Damkar) DPRD Medan Edwin Sugesti Nasution mengatakan, Kawasan Industri Medan (KIM) secara zonasi sangat rentan terhadap kebakaran. Pasalnya, KIM itu adalah perusahaan yang mengelola bahan baku menjadi sebuah produk.
Tentunya, sebagai pengelola, Pansus Damkar meminta PT KIM mempersiapkan sarana dan prasarana pemadaman kebakaran berupa hidrant, tandon air maupun racun api. Nantinya semua itu dikelola oleh Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (PKP).
“Kami berharap, PT KIM menyiapkan fasilitas dan tempat untuk pemadam kebakaran, bukan Dinas PKP yang menyiapkannya,” kata Edwin Sugesti pada rapat Pansus Damkar, Selasa (9/9/2025) di ruang Banmus DPRD Medan bersama Dinas PKP dan PT KIM.
Edwin sempat menanyakan kepada Dinas PKP apakah ada tanggung jawab pemadam kebakaran terhadap KIM, Kadis PKP Medan M Yunus mengatakan hampir tidak ada. Karena sifat Damkar hanya diperbantukan di PT KIM. Dalam regulasi pun, Pemko meminta agar PT KIM menyiapkan fasilitas tempat pemadam kebakaran.
“Jika fasilitas pemadam dan lokasinya disiapkan PT KIM, ke depannya, Pemko bisa membuat UPT Damkar di PT KIM dengan kelengkapan semua sarana dan prasarana termasuk armada pemadam kebakaran,” tuturnya.
Hadir anggota Pansus Damkar diantaranya Lailatul Badri, Datuk Iskandar Muda, Andreas Pandapotan Purba, dan Zulham Effendi.(BEN)
