seputar-Madina | Dewan Pimpinan Cabang ( DPC) PDIP Kabupaten Mandailing Natal (Madina) membuka penjaringan bakal calon kepala daerah (Bacakada) pada Pilkada serentak yang akan berlangsung 27 November 2024. Penjaringan dibuka sejak 25 April hingga 15 Mei 2024.
Dengan penjaringan ini diharapkan muncul putra-putri terbaik warga Madina yang turut mengambil formulir dan mendaftarkan diri sebagai Bacakada Madina melalui PDIP, sehingga ke depan lahir calon pemimpin yang berkualitas dan berintegritas.
Sorot Politik: PDIP Madina Buka Penjaringan Bacakada, Gratis!
“Kita mengimbau agar putra-putri terbaik dapat muncul dan mendaftarkan diri dalam kontestasi Pilkada Madina, sehingga lahir calon-calon berkualitas dan berintegritas, tidak dipungut biaya, gratis,” ujar Sekretaris DPC PDIP Madina Khoirul Amri saat ditemui di kantornya, Kamis (2/5/2024).
Khoirul Amri yang juga Sekretaris Penjaringan Bacakada DPC PDIP Madina mengungkapkan hingga saat ini sudah ada pihak yang mengambil formulir pendaftaran melalui penghubungnya yakni Ivan Iskandar Batubara dan mantan Bupati Madina Dahlan Hasan Nasution.
Mantan anggota DPRD Madina periode 2014-2019 itu mengatakan, selain kedua orang tersebut, ada satu lagi Bacakada yang akan mengambil formulir ke DPC PDIP Madina.
“Kita sudah menjalin komunikasi, dalam waktu dekat penghubung dari saudara Endar Lubis akan mengambil formulir ke DPC PDIP Madina,” sebutnya.
Khoirul Amri lebih lanjut menyebutkan, sesuai prosedur partai, DPC PDIP Madina akan menutup pendaftaran pada 15 Mei 2024.
“Setelah itu seluruh berkas para pendaftar Bacakada akan kita sampaikan ke DPD PDIP Provinsi Sumatera Utara,” tambahnya.
Sesuai amanat partai, setelah berkas pendaftaran sampai ke provinsi, maka akan dilakukan psycotest bagi yang bersangkutan sebelum berkas diteruskan ke DPP PDIP.
“Jadi di provinsi akan dilakukan psycotest, kita turut mendampingi dan hasilnya itulah nanti yang akan diteruskan ke DPP PDIP di Jakarta,” urainya.
Namun demikian dalam proses penjaringan Bacakada Pilkada Serentak 2024, seluruh bakal calon kepala daerah yang akan didaftarkan ke KPU sepenuhnya menjadi kewenangan DPP PDIP. (AFS)


