Jumat, Juli 3, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan Honda PT Indako Trading Coy Desktop
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
CURRENCY LIVE
USD/IDR
Memuat...
SGD/IDR
Memuat...
MYR/IDR
Memuat...
SAR/IDR
Memuat...
EUR/IDR
Memuat...
GBP/IDR
Memuat...
JPY/IDR
Memuat...
AED/IDR
Memuat...
AUD/IDR
Memuat...
BND/IDR
Memuat...
CAD/IDR
Memuat...
CHF/IDR
Memuat...
CNH/IDR
Memuat...
CNY/IDR
Memuat...
DKK/IDR
Memuat...
HKD/IDR
Memuat...
KRW/IDR
Memuat...
KWD/IDR
Memuat...
LAK/IDR
Memuat...
NOK/IDR
Memuat...
NZD/IDR
Memuat...
PGK/IDR
Memuat...
PHP/IDR
Memuat...
SEK/IDR
Memuat...
THB/IDR
Memuat...
VND/IDR
Memuat...
Iklan PT Indako Trading Coy
Beranda Politik

PDIP Tak Bisa Usung Capres Sendirian di 2029

Oleh Redaksi 15
Minggu, 24 Maret 2024
Foto: PDIP diproyeksi tak bisa lagi mengusung calon presiden tanpa berkoalisi dengan parpol lain pada Pemilu 2029.

PDIP diproyeksi tak bisa lagi mengusung calon presiden tanpa berkoalisi dengan parpol lain pada Pemilu 2029.

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

seputar – Jakarta | PDIP diproyeksikan tidak bisa lagi mengusung calon presiden dan calon wakil presiden sendirian pada Pilpres 2029, karena perolehan suara dan kursi di DPR anjlok.

Suara PDIP turun dari 27.503.961 suara pada 2019 menjadi 25.387.278 suara pada 2024. Dengan kata lain, PDIP hanya memperoleh 16,72 persen dari total suara sah Pemilu 2024.

Sorot Politik: PDIP Tak Bisa Usung Capres Sendirian di 2029

Iklan Indako SeputarSumut

Jumlah kursi mereka di DPR juga turun dari semula 128 kursi pada 2019, menjadi diproyeksikan 110 kursi pada 2024. Dengan demikian, PDIP cuma menguasai 18,97 persen dari keseluruhan 580 kursi di DPR RI.

Data proyeksi itu diperoleh dari pengolahan catatan CNNIndonesia.com menggunakan metode Sainte Lague. KPU belum menetapkan perolehan kursi DPR untuk delapan parpol yang lolos.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) mengatur calon presiden dan wakil presiden diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik.

Berita Terkait

Refleksi HUT ke-436 Kota Medan, Fraksi PKS DPRD Medan Sampaikan Sejumlah Catatan Penting

DPRD Medan Desak Pemko Medan Realisasikan Pembuatan Kolam Retensi di Medan Tembung

Pasal 222 UU Pemilu menyebut parpol atau gabungan parpol harus memenuhi ambang batas pencalonan (presidential threshold) untuk mengusung capres-cawapres.

“Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya,” bunyi pasal tersebut.

Pada Pilpres 2024, PDIP punya tiket emas berkat torehan mereka di Pemilu Serentak 2024. Mereka punya 22,26 persen kursi DPR dan 19,33 persen suara sah nasional.

Oleh karena itu, mereka bisa mengusung pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD meskipun tak berkoalisi dengan partai politik lain. Suara PPP, Partai Hanura, dan Partai Perindo cuma pelengkap dalam pengusungan Ganjar-Mahfud.

Tiket emas itu tak lagi dimiliki PDIP. Jika UU Pemilu tidak berubah, PDIP harus membangun koalisi untuk mengusung capres-cawapres pada Pilpres 2029.

KPU tunggu hasil MK

Pada 21 Maret lalu, KPU telah mengumumkan perolehan suara sah untuk Pileg, dengan menyatakan PDIP sebagai partai dengan perolehan suara terbanyak.

Namun, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan penghitungan suara kursi DPR masing-masing partai yang lolos akan dilakukan setelah proses sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) selesai.

Hasyim menyebut perolehan suara harus dinyatakan sah terlebih dulu oleh MK.

“Jadi harus menunggu konfirmasi positif bahwa hasil pemilu itu mendapatkan pengakuan, hasil pemilu dalam arti suara ya,” kata Hasyim pada Kamis lalu.

Sabtu (23/3) menjadi tenggat waktu partai atau caleg yang ingin mengajukan gugatan ke MK. PPP yang jumlah suaranya dinyatakan kurang dari empat persen sehingga tidak lolos ke DPR, telah menegaskan akan menggugat ke MK.

Berdasarkan hasil rekapitulasi nasional, hanya ada delapan partai yang lolos ke DPR, yaitu PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, Nasdem, PKS, PAN, dan Partai Demokrat. (Detik)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • OJK Sumut dan Pemkab Tapanuli Utara Jalin Kerja Sama Skema SEJAGAT Perkuat Ekosistem Jagung Rakyat
  • Hasil Piala Dunia 2026 Amerika Serikat vs Bosnia Bermain 10 Orang AS Menang 2-0 Lolos 16 Besar
  • Pembicaraan Tidak Langsung di Doha Capai Kemajuan Positif, AS dan Iran Siap Lanjutkan Dialog Usai Pemakaman Khamenei
  • Harga Emas Antam Hari Ini Naik Jadi Rp 2.640.000 Per Gram, Segini Rincian Lengkapnya
  • BMKG Pastikan Potensi Gelombang Panas Ekstrem Eropa Sangat Kecil Terjadi di Indonesia
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial

@ 2020 SeputarSumut.com