Kamis, Juli 9, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan Honda PT Indako Trading Coy Desktop
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
CURRENCY LIVE
USD/IDR
Memuat...
SGD/IDR
Memuat...
MYR/IDR
Memuat...
SAR/IDR
Memuat...
EUR/IDR
Memuat...
GBP/IDR
Memuat...
JPY/IDR
Memuat...
AED/IDR
Memuat...
AUD/IDR
Memuat...
BND/IDR
Memuat...
CAD/IDR
Memuat...
CHF/IDR
Memuat...
CNH/IDR
Memuat...
CNY/IDR
Memuat...
DKK/IDR
Memuat...
HKD/IDR
Memuat...
KRW/IDR
Memuat...
KWD/IDR
Memuat...
LAK/IDR
Memuat...
NOK/IDR
Memuat...
NZD/IDR
Memuat...
PGK/IDR
Memuat...
PHP/IDR
Memuat...
SEK/IDR
Memuat...
THB/IDR
Memuat...
VND/IDR
Memuat...
Iklan PT Indako Trading Coy
Beranda Ekonomi

Pembeli Terlanjur Kena PPN 12% Bisa Minta Kembalian

Oleh Redaksi 15
Senin, 6 Januari 2025
Foto: ILustrasi.

ILustrasi.

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan para pembeli barang atau jasa nonmewah yang sudah terlanjur kena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% bisa minta dikembalikan. Hal ini seiring penetapan PPN 12% yang hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan kelebihan pemungutan PPN yang timbul akibat penerapan PPN 12% bisa diminta oleh pembeli kepada penjual. Atas permintaan tersebut, pengusaha kena pajak (PKP) penjual melakukan pergantian faktur pajak.

Berita Ekonomi: Pembeli Terlanjur Kena PPN 12% Bisa Minta Kembalian

Iklan Indako SeputarSumut
Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

“Dalam hal terjadi kelebihan pemungutan PPN sebesar 1% dari yang seharusnya 11% namun telanjur dipungut sebesar 12%, pembeli dapat meminta pengembalian kelebihan pemungutan PPN sebesar 1% kepada penjual. Atas permintaan pengembalian kelebihan PPN tersebut, PKP penjual melakukan penggantian Faktur Pajak,” kata Dwi Astuti dalam keterangan tertulis, Minggu (5/1/2025).

Pada jauh-jauh hari pemerintah menyatakan PPN 12% tetap berlaku mulai 1 Januari 2025. Hanya saja pada 31 Desember 2024, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan PPN 12% hanya berlaku untuk barang mewah dan jasa mewah yang selama ini sudah menjadi objek Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Untuk BKP/JKP nonmewah, tarif PPN yang berlaku tetap 12%, hanya saja DPP yang digunakan dalam menghitung PPN atas BKP/JKP tidak mewah adalah DPP nilai lain sebesar 11/12 dari nilai impor, harga jual atau penggantian. Dengan demikian tarif efektif PPN atas BKP/JKP tidak mewah yang ditanggung masyarakat tetap sebesar 11%.

Berita Terkait

Harga Beras di Sumut dan Medan Alami Kenaikan Serentak akibat Pasokan Gabah Menurun

Penumpang KA Srilelawangsa Sumut Tembus 2,2 Juta Sepanjang Semester I 2026

DJP telah menerbitkan petunjuk teknis pembuatan Faktur Pajak dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 yang menjadi landasan bagi pemerintah untuk membatasi pemberlakuan tarif PPN 12% hanya untuk barang mewah dan jasa mewah. Petunjuk teknis tersebut tertuang dalam bentuk Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2025 tanggal 3 Januari 2025.

Dwi Astuti menyebut aturan itu ditetapkan guna memenuhi kebutuhan pelaku usaha yang membutuhkan waktu untuk menyesuaikan sistem administrasi penerbitan Faktur Pajak.

“Untuk mengakomodasi kebutuhan pelaku usaha tersebut, telah diterbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2025 tanggal 3 Januari 2025 yang intinya memberikan masa transisi selama 3 bulan yaitu sejak 1 Januari 2025 sampai 31 Maret 2025,” kata Dwi Astuti. (Detik)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • BINUS University Sediakan Beasiswa Kuliah Hingga 100 Persen di Kampus Medan
  • Fraksi PDIP DPRD Medan Desak Pemko Terapkan Tapping Box Pajak
  • Harga Beras di Sumut dan Medan Alami Kenaikan Serentak akibat Pasokan Gabah Menurun
  • Amerika Serikat Lancarkan Serangan Udara ke Iran Pasca Insiden Kapal Komersial di Selat Hormuz
  • Penumpang KA Srilelawangsa Sumut Tembus 2,2 Juta Sepanjang Semester I 2026
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial

@ 2020 SeputarSumut.com