seputar-Medan | Pemko Medan melalui Satpol PP Kota Medan kembali menutup Mal Centre Point yang terletak di jalan Jawa, Senin (22/7/2024).
Penutupan dilakukan karena pihak pengelola Mal Centre Point tidak kunjung membayarkan kewajiban pajaknya yang telah jatuh tempo tanggal 19 Juli kemarin.
Info Medan: Pemko Medan Kembali Tutup Mal Centre Point, Alat Berat Disiagakan
Wali Kota Medan Bobby Nasution ketika doorstop di Balai Kota, memberikan batas akhir pengosongan Mal Centre Point sampai dengan hari Jumat (26/7/2024).
Jika sampai batas waktu tersebut pihak pengelola Mal Centre Point tidak membayar pajak, maka bangunan mal tersebut akan dibongkar Pemko Medan.
Aksi penutupan Mal Centre Point kali ini dipimpin Kasat Pol PP Kota Medan Rakhmat Harahap. Hadir sejumlah pimpinan perangkat daerah diantaranya Asisten Ekbang Agus Suriyono, Kadis DPMPTSP Nurbaiti Harahap, dan Kabag Hukum Setda Kota Medan.
Penutupan Mal Centre Point ditandai dengan pemasangan spanduk bertuliskan “Bangunan Gedung Ini Ditutup dan Dikosongkan” di depan pintu masuk mal.
Tampak ratusan petugas TNI dan Polri beserta sejumlah alat berat milik Dinas SDABMBK telah siaga di area mal.
Kasat Pol PP Rakhmat Harahap mengatakan pihak Mal Centre Point telah melewati batas waktu pembayaran pajaknya yang berakhir pada 19 Juli 2024.
Kemudian pihak Mall Center Point meminta pengunduran waktu pelunasan tunggakan pajaknya termasuk juga pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Pada hari ini kita tidak lakukan penertiban bangunan atau kita tunda sampai hari Jumat tanggal 26 Juli. Kami meminta manajemen agar dapat mematuhi dan membayarkan kewajibannya,” tegas Rahmat.
Diketahui, tunggakan pajak yang harus dibayarkan Mal Centre Point sebesar lebih kurang Rp120 miliar lebih. Ini merupakan sisa dari total tunggakan sebesar Rp250 miliar lebih yang sebelumnya sudah dibayarkan sebagian oleh pihak Mal Centre Point. (red)


