Rantauprapat, SeputarSumut – Sebanyak 733 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Rantauprapat menerima remisi umum pada peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia. Dari jumlah tersebut, 44 orang di antaranya dinyatakan langsung bebas.
Penyerahan remisi secara simbolis dilakukan oleh Bupati Labuhanbatu, Maya Hasmita, dalam upacara yang digelar di halaman Lapas Rantauprapat, Jalan Juang 45, Kecamatan Rantau Selatan.
Kabar Daerah: Peringatan HUT ke-80 RI, 733 Warga Binaan Lapas Rantauprapat Dapat Remisi, 44 Langsung Bebas
Dalam sambutannya yang mewakili Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Maya Hasmita menyampaikan bahwa tema peringatan HUT RI ke-80 tahun ini adalah “Bersatu, Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju.”
”Pemberian remisi umum ini adalah bentuk penghargaan atas perubahan sikap dan perilaku positif warga binaan. Jadikan ini sebagai motivasi untuk terus memperbaiki diri,” ujar Maya.
Selain remisi umum, tahun ini juga diberikan Remisi Dasawarsa, yaitu pengurangan masa pidana khusus yang diberikan setiap 10 tahun sekali.
Bupati Labuhanbatu Dorong Lapas Berperan dalam Ketahanan Pangan
Pada kesempatan tersebut, Bupati Maya Hasmita juga menekankan pentingnya peran Lapas dalam mendukung program ketahanan pangan nasional, sesuai arahan Presiden RI. Ia mendorong Lapas untuk memanfaatkan lahan melalui budidaya pertanian dan perikanan guna memberdayakan warga binaan menuju kemandirian ekonomi.
Maya juga mengapresiasi kinerja seluruh jajaran Lapas dan mengingatkan mereka untuk menjauhi praktik penyimpangan. “Tidak ada toleransi bagi pelanggaran. Tugas pembinaan harus dijalankan dengan adil, tanpa diskriminasi, dan tanpa kepentingan pribadi,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Lapas Rantauprapat, Khairul Bahri Siregar, berterima kasih atas dukungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu. Ia menyebut, pihaknya telah bersinergi dengan Dinas Tenaga Kerja, Kemenag, Polres, dan Kodim dalam mendukung berbagai program pembinaan dan pengamanan.
Khairul Bahri merinci, dari 733 penerima remisi, sebanyak 566 orang mendapatkan remisi umum dengan besaran 1 hingga 6 bulan. Sementara itu, 44 orang yang mendapatkan remisi dan langsung bebas hari ini adalah penerima Remisi Umum II.(*/mst)


