Medan – Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD Kota Medan memberikan sejumlah masukan dan kritik terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Pemandangan umum Fraksi PSI ini disampaikan Henry Jhon Hutagalung dalam rapat paripurna di gedung DPRD Kota Medan, Senin (7/7/2025).
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Chu didampingi para Wakil Ketua Rajudin Sagala, Zulkarnaen Hadi Suhendra. Hadir Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman dan sejumlah pimpinan OPD Pemko Medan serta sejumlah camat.
Sorot Politik: Perubahan Perda KTR, Fraksi PSI DPRD Medan Usulkan Denda Lebih Berat
Henry Jhon menyampaikan, Fraksi PSI mendukung terhadap upaya Pemerintah Kota Medan untuk menjadikan Medan sebagai kota bebas asap rokok demi kesehatan masyarakat. Namun, PSI juga menilai ada sejumlah hal yang perlu diperbaiki dan diperkuat dalam Ranperda tersebut.
Salah satunya adalah terkait sanksi bagi pelanggar. Fraksi PSI menilai denda administratif sebesar Rp20.000 bagi perokok yang melanggar kawasan tanpa rokok terlalu kecil dan tidak menimbulkan efek jera. Fraksi PSI mengusulkan agar nominal denda dinaikkan menjadi Rp200.000 disertai sanksi kerja sosial.
Selain itu, denda bagi pengelola atau penanggung jawab kawasan yang lalai menjalankan aturan juga dinilai terlalu rendah. Dari semula Rp200.000, Fraksi PSI mengusulkan dinaikkan menjadi Rp1.000.000.
Fraksi PSI juga meminta penjelasan terkait beberapa poin, di antaranya definisi kompensasi pada angkutan umum sebagai kawasan tanpa rokok, mekanisme pengendalian iklan produk rokok yang menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta detail pengadaan sarana dan prasarana pendukung KTR.
Fraksi PSI juga mengingatkan potensi munculnya perselisihan di masyarakat saat seseorang menegur pelanggar KTR dan meminta solusi agar tidak terjadi konflik.
Dalam kesempatan itu, Henry Jhon menegaskan bahwa kebijakan kawasan tanpa rokok bukan untuk mendiskriminasi perokok, melainkan untuk melindungi masyarakat, terutama perempuan dan anak-anak, dari bahaya asap rokok orang lain. Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat membantu perokok agar berhenti merokok.
“Sebelum kami mengakhiri pemandangan umum, Fraksi Partai Solidaritas Indonesia mengajak semua pihak membahas Ranperda ini secara serius agar lahir Perda yang berkualitas dan mampu mewujudkan Medan sebagai kota sehat bebas asap rokok,” ujar Henry Jhon. (BEN)


