Medan, SeputarSumut – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, menyampaikan peringatan keras kepada seluruh anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut). Peringatan tersebut disampaikan agar lembaga legislatif di Sumut tidak melakukan tindakan korupsi saat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
Penegasan dari Johanis Tanak ini disampaikan di Ruangan Rapat Paripurna Gedung DPRD Sumut pada Selasa (30/9/2025), dalam kegiatan rapat koordinasi pemberantasan korupsi antara pemerintah daerah dan KPK.
Sorot Politik: Pimpinan KPK Peringatkan DPRD Sumut: Korupsi ‘Satu Gerbong’ Menanti di Penjara
Ancaman Hukuman dan Contoh Kasus Korupsi “Ketok Palu”
Johanis Tanak mengungkapkan bahwa KPK memiliki pengalaman dalam mengungkap kasus serupa di provinsi lain. Ia menyampaikan bahwa saat ini pihaknya telah mengungkap salah satu lembaga legislatif provinsi yang melakukan tindakan korupsi melalui ketok palu persetujuan.
“Saat ini KPK telah mengungkap satu gerbong anggota DPRD Provinsi yang saya pastikan masuk penjara,” ucap putra daerah dari Makassar itu. Ia menegaskan kembali ancaman tersebut, “Tak usah kita sebut provinsi mana, yang pasti akan saya pastikan itu penjara satu gerbong,” tandasnya.
Menariknya, ia juga menyinggung reaksi para terpidana korupsi saat ditahan. “Tetapi mereka nantinya ketika ditahan ada yang menangis mengaku tak bersalah,” sambungnya.
Imbauan Soal Korupsi Pokok Pikiran (Pokir)
Dalam penyampaiannya, Johanis Tanak secara spesifik menyoroti salah satu praktik pidana korupsi yang kerap menjerat anggota legislatif, baik di tingkat pusat maupun daerah, yaitu terkait pokok pikiran (Pokir).
“Tindakan korupsi kerap dilakukan para teman-teman dewan dalam melaksanakan Pokir,” jelasnya. Padahal, ia menekankan, program Pokir seharusnya diserahkan saja kepada rakyat karena program tersebut diamanatkan untuk kepentingan umum.
Pesan Penutup dan Tujuan KPK Hadir
Johanis Tanak menutup pesannya dengan harapan agar seluruh anggota DPRD Sumut dapat menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan prosedur. Hal ini penting untuk menghindari tindakan korupsi yang dapat merugikan negara, masyarakat, ataupun kepentingan umum.
Ia menjelaskan bahwa kehadiran KPK dalam kegiatan rapat koordinasi tersebut bukan tanpa alasan. “Melalui kegiatan ini, kami meminta dan mengingatkan seluruh anggota DPRD untuk tidak melakukan korupsi. Kehadiran KPK hari ini sebagai lembaga independen dalam memberantas perlakuan korupsi,” katanya.(*/mst)


