Minggu, Juli 5, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan Honda PT Indako Trading Coy Desktop
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
CURRENCY LIVE
USD/IDR
Memuat...
SGD/IDR
Memuat...
MYR/IDR
Memuat...
SAR/IDR
Memuat...
EUR/IDR
Memuat...
GBP/IDR
Memuat...
JPY/IDR
Memuat...
AED/IDR
Memuat...
AUD/IDR
Memuat...
BND/IDR
Memuat...
CAD/IDR
Memuat...
CHF/IDR
Memuat...
CNH/IDR
Memuat...
CNY/IDR
Memuat...
DKK/IDR
Memuat...
HKD/IDR
Memuat...
KRW/IDR
Memuat...
KWD/IDR
Memuat...
LAK/IDR
Memuat...
NOK/IDR
Memuat...
NZD/IDR
Memuat...
PGK/IDR
Memuat...
PHP/IDR
Memuat...
SEK/IDR
Memuat...
THB/IDR
Memuat...
VND/IDR
Memuat...
Iklan PT Indako Trading Coy
Beranda Daerah

Polisi Gerebek Gudang Penimbunan BBM Sita 4,2 Ton Minyak Oplosan

Oleh Redaksi 15
Sabtu, 16 November 2024
Foto: Mobil berisi minyak ilegal yang diamankan Polresta Banda Aceh, di Banda Aceh.

Mobil berisi minyak ilegal yang diamankan Polresta Banda Aceh, di Banda Aceh.

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Banda Aceh – Satreskrim Polresta Banda Aceh menggerebek gudang tempat penimbunan bahan bakar minyak (BBM) sebanyak 4,2 ton di kawasan Gampong Cot Serui, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar.

“Kasus ini terungkap berkat adanya informasi dari masyarakat tentang minyak oplosan,” kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama, di Banda Aceh, Jumat.

Kabar Daerah: Polisi Gerebek Gudang Penimbunan BBM Sita 4,2 Ton Minyak Oplosan

Iklan Indako SeputarSumut

Dirinya mengatakan, penggerebekan gudang penimbunan minyak tersebut berawal dari tertangkapnya tiga warga asal Pidie yang selama ini menetap di Ingin Jaya, Aceh Besar, yakni HR (24), MEI (22) dan HD (22), mereka diketahui hendak mengedarkan minyak oplosan.

Para tersangka, kata dia, sebelumnya ditangkap di wilayah Kota Banda Aceh saat membawa minyak pertalite campuran menggunakan mobil minibus Grandmax bernopol BK 9213 CV.

Fadillah menyampaikan, modus para pelaku dalam melakukan aktivitas adalah dengan cara mencampur pertalite dengan minyak mentah asal Aceh Timur, yang kemudian dijual ke pedagang kecil yang ada di wilayah Banda Aceh dan sekitarnya.

Berita Terkait

Ratusan Rumah di Serdang Bedagai Rusak Diterjang Angin Puting Beliung dan Hujan Deras

Remaja 16 Tahun Tenggelam di Sungai Ular Serdang Bedagai Masih Dalam Pencarian

Setelah dilakukan penyelidikan lebih jauh, akhirnya diketahui tempat atau gudang di mana para tersangka menimbun minyak tersebut, hingga dilakukan penggerebekan.

“Jadi mereka diduga membeli minyak pertalite dari SPBU dengan jumlah tertentu secara berulang kali, kemudian di bawa ke gudang untuk dicampur dengan minyak mentah asal Aceh Timur, kemudian diedarkan ke para pedagang eceran di pinggir jalan,” ujarnya.

Dalam penggerebekan ini, lanjut dia, petugas menyita sejumlah jerigen dan tandon berisi bahan bakar jenis pertalite murni, jerigen berisi minyak campuran dan minyak mentah, mesin pompa serta lainnya dari gudang tersebut.

Dari kasus ini, polisi juga menemukan barang bukti berupa mobil pengangkut, tiga tandon berisi 3.000 liter pertalite, 35 jerigen ukuran 35 liter berisi 1.225 liter minyak campuran, serta tiga unit mesin pompa minyak.

“Selain itu, juga ada barang bukti lainnya seperti jerigen kosong, termasuk tiga unit handphone berbagai jenis yang kita amankan,” katanya.

Saat ini, para tersangka masih ditahan di Polresta Banda Aceh untuk diproses hukum lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 54 dan 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

“Ketiga tersangka terancam dengan hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi enam puluh miliar rupiah,” ujarnya.

Dirinya menambahkan, pengungkapan ini juga sesuai arahan Kapolri dalam mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang dengan tegas menyatakan akan memberantas serta menindak mafia BBM bersubsidi di Indonesia.

“Untuk kasus ini juga masih kita dalami untuk mengetahui siapa saja yang terlibat, siapa pemasok minyak mentah tersebut dan lainnya,” demikian Kompol Fadillah.(antara)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • KAI Divre I Sumut Layani 140.747 Pelanggan Kereta Api Selama Masa Libur Sekolah 2026
  • Kebakaran TPA Jatiwaringin Tangerang Belum Padam Selama 6 Hari, Ratusan Warga Mengungsi akibat Asap Pekat
  • Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 2027 Diprediksi Naik Akibat Lonjakan Komponen Operasional
  • Hasil Piala Dunia 2026: Gol Penalti Kylian Mbappe Bawa Prancis Menang 1-0 atas Paraguay dan Lolos ke Perempatfinal
  • Iran Cabut Blokade Selat Hormuz dan Tetapkan Tenggat Waktu Negosiasi Damai dengan Amerika Serikat
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial

@ 2020 SeputarSumut.com