Siantar – Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar, dipimpin Kasat, AKP Jhonny P Pasaribu SH MH rilis pengungkapan dan penangkapan 3 pria pelaku penyalahgunaan narkotika, satu diantaranya residivis kasus yang sama penduduk kota Medan, Jumat (15/11/2024) siang.
Pengungungkapan pertama, Tim Opsnal berhasil meringkus dua pria diduga sindikat pengedar sabu sabu dari tepi Jalan Batalyon, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar Selasa, 5 November 2024 sekira pukul 21:00 WIB.
Kabar Daerah: Polisi Ringkus 3 Penyalahguna Narkoba di Siantar
Pelaku GP (30), penduduk Jalan Maluku, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar serta PP (47), penduduk Jalan Enggang, Kelurahan Sipinggol-pinggol, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Dari PP petugas menyita barang bukti berupa satu (1) paket narkotika jenis sabu yang sempat dibuangnya. Turut diamankan satu (1) unit Handphone merk Realme.
Dari tersangka GP disita satu (1) paket sabu yang ditemukan dari saku celannya serta satu (1) unit Handphone merk OPPO.
“Kedua tersangka mengaku pemilik barang bukti yang ditemukan. Saat ini mereka sudah ditahan untuk pemeriksaan dan pengembangan serta diproses sesuai hukum berlaku,” sebut AKP Jhonny P Pasaribu.
Menyusul penangkapan GP dan PP, Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar kembali berhasil menangkap seorang pria pemilik dua (2) paket sabu sabu dari Jalan Adam Malik, Kelurahan Simarito, Kecamatan Sianțar Barat, Kota Pematangsiantar, Kamis dinihari, 7 November 2024 sekura pukul 00:45 WIB.
Pelaku DK (50), penduduk Jalan Sehati Pasar lll, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan Kota Medan dan Jalan Nusa Indah Kelurahan Simarito Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar.
Dari pria yang rercatat sebagai residivis narkotika ini, Polisi menyita barang bukti berupa dua (2) paket narkotika jenis sabu berat brutto 0,73 gram dari tangan kanan tersangka DK dan uang Rp.50.000 dari saku celana belakangnya.
“Diinterogasi tersangka DK mengaku barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya. Berdasar pengakuan dan barang bukti, tersangka langsung diamankan untuk pemeriksaan dan diproses sesuai hukum berlaku,” ujarnya lagi.
“Tersangka DK merupakan residivis narkotika pada tahun 2019 dan hingga saat ini kita sudah melakukan penahanan terhadap tersangka,” pungkas AKP Jhonny Pasaribu. (Metro)


