Jumat, Juli 3, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan Honda PT Indako Trading Coy Desktop
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
CURRENCY LIVE
USD/IDR
Memuat...
SGD/IDR
Memuat...
MYR/IDR
Memuat...
SAR/IDR
Memuat...
EUR/IDR
Memuat...
GBP/IDR
Memuat...
JPY/IDR
Memuat...
AED/IDR
Memuat...
AUD/IDR
Memuat...
BND/IDR
Memuat...
CAD/IDR
Memuat...
CHF/IDR
Memuat...
CNH/IDR
Memuat...
CNY/IDR
Memuat...
DKK/IDR
Memuat...
HKD/IDR
Memuat...
KRW/IDR
Memuat...
KWD/IDR
Memuat...
LAK/IDR
Memuat...
NOK/IDR
Memuat...
NZD/IDR
Memuat...
PGK/IDR
Memuat...
PHP/IDR
Memuat...
SEK/IDR
Memuat...
THB/IDR
Memuat...
VND/IDR
Memuat...
Iklan PT Indako Trading Coy
Beranda Daerah

Polisi Sita 113 Kg Ganja Dibungkus Bed Cover dan Mainan Kucing

Oleh Redaksi 15
Selasa, 6 Agustus 2024
Foto: BNN bersama Ditjen Bea dan Cukai menggagalkan upaya penyelundupan 113 kg ganja asal Thailand. Dua orang ditangkap aparat.

BNN bersama Ditjen Bea dan Cukai menggagalkan upaya penyelundupan 113 kg ganja asal Thailand. Dua orang ditangkap aparat.

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

seputar – Jakarta | Penyelundupan ganja asal Thailand digagalkan Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai. Satu kuintal lebih ganja itu dikamuflase dengan bed cover hingga mainan kucing.

“Modus operandi disembunyikan ke dalam paket bed cover dan alat tempat bermain kucing,” Kepala BNN RI, Komjen Marthinus Hukom, dalam keterangannya, Senin (5/8/2024).

Kabar Daerah: Polisi Sita 113 Kg Ganja Dibungkus Bed Cover dan Mainan Kucing

Iklan Indako SeputarSumut

Dalam kasus ini, ada dua orang yang diamankan, yaitu AS dan MM. Kedua pelaku diamankan dari dua lokasi, yaitu Bekasi dan Jakarta Timur (Jaktim).

Ganja tersebut dikemas dalam 214 bungkus dengan berat total 113,65 kg. Ganja dari Thailand itu diselundupkan ke Indonesia dengan disertai barang lain untuk lanjut dikirimkan ke Inggris.

Terungkapnya Kasus

Berita Terkait

OJK Sumut dan Pemkab Tapanuli Utara Jalin Kerja Sama Skema SEJAGAT Perkuat Ekosistem Jagung Rakyat

Kebakaran Ruko Sembako di Batu Bara Tewaskan Pemilik Toko dan Lukai Dua Orang Usai Pertengkaran

Kasus terungkap saat pihak Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta mencurigai sebuah paket kiriman asal Thailand pada Rabu (24/7). Bea dan Cukai lalu berkoordinasi dengan Tim BNN.

Pada Kamis (25/7) sekitar pukul 14.30 WIB, Tim Gabungan mengamankan AS yang datang ke gudang impor Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, untuk mengambil paket tersebut. Tim Gabungan lantas melakukan controlled delivery ke daerah Bekasi, Jawa Barat, dan berhasil mengamankan MM.

MM merupakan pihak yang menyuruh AS. MM juga pemilik PT CAS, perusahaan penerima barang impor.

Petugas gabungan mengamankan barang bukti berupa 5 karung yang di dalamnya terdapat 10 bed cover berisikan 60 bungkus narkotika jenis ganja Thailand dengan berat 31.884 gram (31,8 kg).

Petugas kembali mengembangkan kasus berdasarkan keterangan AS dengan menggeledah sebuah ruko di Jaktim dan kembali mendapatkan ganja. Petugas gabungan juga membawa anjing pelacak (K-9) dalam penggeledahan tersebut.

“Dengan bantuan K-9 Bea dan Cukai, Tim Gabungan berhasil menemukan 32 kardus yang di dalamnya berisi 154 bungkus ganja Thailand dengan berat 81.773 gram. Sehingga total barang bukti narkotika ganja yang disita dalam kasus ini adalah seberat 113.657 gram,” jelasnya.

AS dan MM mengakui ganja asal Thailand tersebut dikirim seseorang berinisial BN. Petugas masih memburu BN.

Dari penggagalan penyelundupan 113,65 kg ganja ini, diperkirakan 56.828 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Atas perbuatannya, AS dan MM disangkakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1). Keduanya terancam hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (detik)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • OJK Sumut dan Pemkab Tapanuli Utara Jalin Kerja Sama Skema SEJAGAT Perkuat Ekosistem Jagung Rakyat
  • Hasil Piala Dunia 2026 Amerika Serikat vs Bosnia Bermain 10 Orang AS Menang 2-0 Lolos 16 Besar
  • Pembicaraan Tidak Langsung di Doha Capai Kemajuan Positif, AS dan Iran Siap Lanjutkan Dialog Usai Pemakaman Khamenei
  • Harga Emas Antam Hari Ini Naik Jadi Rp 2.640.000 Per Gram, Segini Rincian Lengkapnya
  • BMKG Pastikan Potensi Gelombang Panas Ekstrem Eropa Sangat Kecil Terjadi di Indonesia
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial

@ 2020 SeputarSumut.com