Minggu, Juli 5, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan Honda PT Indako Trading Coy Desktop
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
CURRENCY LIVE
USD/IDR
Memuat...
SGD/IDR
Memuat...
MYR/IDR
Memuat...
SAR/IDR
Memuat...
EUR/IDR
Memuat...
GBP/IDR
Memuat...
JPY/IDR
Memuat...
AED/IDR
Memuat...
AUD/IDR
Memuat...
BND/IDR
Memuat...
CAD/IDR
Memuat...
CHF/IDR
Memuat...
CNH/IDR
Memuat...
CNY/IDR
Memuat...
DKK/IDR
Memuat...
HKD/IDR
Memuat...
KRW/IDR
Memuat...
KWD/IDR
Memuat...
LAK/IDR
Memuat...
NOK/IDR
Memuat...
NZD/IDR
Memuat...
PGK/IDR
Memuat...
PHP/IDR
Memuat...
SEK/IDR
Memuat...
THB/IDR
Memuat...
VND/IDR
Memuat...
Iklan PT Indako Trading Coy
Beranda Medan

Polonia Garden Salahi Aturan, DPRD Akan Panggil Pengembang

Oleh Redaksi 15
Jumat, 19 Juli 2024
Foto: Polonia Garden

Komisi IV DPRD Medan saat kunjungan kerja ke lokasi pembangunan perumahan Polonia Garden di Kompleks CBD Polonia.

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

seputar-Medan | Ketua Pansus Ranperda RTRW Kota Medan 2021-2041 Dedy Aksyari Nasution mengaku heran dengan pembangunan perumahan Polonia Garden di Kompleks CBD Polonia, Medan Polonia.

Pasalnya, pembangunan perumahan tersebut diduga kuat menyalahi ketentuan. Pasalnya di dalam Ranperda RTRW Kota Medan jelas disebutkan bahwa CBD Polonia merupakan kawasan bisnis, bukan kawasan permukiman.

Info Medan: Polonia Garden Salahi Aturan, DPRD Akan Panggil Pengembang

Iklan Indako SeputarSumut

Dedy pun meyakini izin mendirikan bangunan atau yang kini disebut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dimiliki Polonia Garden telah menyalahi aturan.

“Di dalam Ranperda RTRW Kota Medan jelas disebutkan bahwa CBD Polonia itu adalah kawasan bisnis, bukan kawasan untuk permukiman warga. Untuk itu, kita menduga kuat ada kekeliruan apabila Polonia Garden memiliki PBG untuk membangun perumahan di dalam Kompleks CBD Polonia,” ucap Dedy Aksyari, Kamis (18/7/2024).

Anggota Komisi IV DPRD Medan itu mengku pihaknya juga telah melihat langsung dokumen PBG yang dimiliki Polonia Garden saat kunjungan kerja ke lokasi pembangunan Polonia Garden Tahap III pada Selasa (16/7/2024) sore.

Berita Terkait

Wali Kota Medan Rico Waas Tampung Keluhan Banjir dan Jalan Rusak di Medan Labuhan serta Siapkan Solusi Infrastruktur

Wakil Wali Kota Medan Hadiri Pembukaan Pekan Raya Sumatera Utara ke-50 Tahun 2026

“Bila merujuk pada PBG yang mereka miliki, kita melihat ada izin untuk mendirikan bangunan 83 unit rumah. Namun di situ tertera untuk izin bangunan rumah 1 lantai, bukan 3 lantai seperti yang dibangun saat ini,” ungkapnya.

“Nanti mereka dan OPD terkait akan kita panggil. Mereka harus menjelaskan di mana yang salah. Apakah memang pihak Polonia Garden yang hanya mengurus izin untuk bangunan 1 lantai, atau justru ada kesalahan di pihak OPD. Ini nanti akan kita dalami,” sambungnya.

Politis Partai Gerindra tersebut juga mengaku heran dengan kondisi PBG Polonia Garden yang telah diterbitkan oleh Pemko Medan. Sementara, pengurusan AMDAL Polonia Garden masih dalam pengurusan dan belum selesai hingga saat ini.

“Seyogianya AMDAL dulu yang diurus, setelah itu barulah PBG dapat diterbitkan. Ini juga nanti akan kita pertanyakan, apa dasar Pemko Medan menerbitkan PBG sebuah kompleks perumahan sementara AMDAL-nya belum selesai. Belum lagi masalah RTH yang kita duga tidak memenuhi ambang batas minimal, yakni 20 persen dari total lahan yang mereka (Polonia Garden) miliki,” ujarnya.

Oleh sebab itu, tegas Dedy, DPRD Kota Medan melalui Komisi IV akan segera memanggil pihak pengembang Polonia Garden bersama OPD-OPD terkait di lingkungan Pemko Medan untuk mempertanyakan hal-hal tersebut.

“Pihak pengembang harus segera dipanggil. Mereka bersama OPD-OPD terkait harus menjelaskan banyak hal kepada kami di Komisi IV. Dalam waktu dekat mereka semua akan kita undang dalam rapat dengar pendapat (RDP) untuk menjelaskan semua ini. Bila terbukti menyalah, kita akan minta Pemko Medan agar segera memberikan sanksi tegas,” pungkasnya. (red)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • KAI Divre I Sumut Layani 140.747 Pelanggan Kereta Api Selama Masa Libur Sekolah 2026
  • Kebakaran TPA Jatiwaringin Tangerang Belum Padam Selama 6 Hari, Ratusan Warga Mengungsi akibat Asap Pekat
  • Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 2027 Diprediksi Naik Akibat Lonjakan Komponen Operasional
  • Hasil Piala Dunia 2026: Gol Penalti Kylian Mbappe Bawa Prancis Menang 1-0 atas Paraguay dan Lolos ke Perempatfinal
  • Iran Cabut Blokade Selat Hormuz dan Tetapkan Tenggat Waktu Negosiasi Damai dengan Amerika Serikat
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial

@ 2020 SeputarSumut.com