Minggu, Juli 5, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan Honda PT Indako Trading Coy Desktop
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
CURRENCY LIVE
USD/IDR
Memuat...
SGD/IDR
Memuat...
MYR/IDR
Memuat...
SAR/IDR
Memuat...
EUR/IDR
Memuat...
GBP/IDR
Memuat...
JPY/IDR
Memuat...
AED/IDR
Memuat...
AUD/IDR
Memuat...
BND/IDR
Memuat...
CAD/IDR
Memuat...
CHF/IDR
Memuat...
CNH/IDR
Memuat...
CNY/IDR
Memuat...
DKK/IDR
Memuat...
HKD/IDR
Memuat...
KRW/IDR
Memuat...
KWD/IDR
Memuat...
LAK/IDR
Memuat...
NOK/IDR
Memuat...
NZD/IDR
Memuat...
PGK/IDR
Memuat...
PHP/IDR
Memuat...
SEK/IDR
Memuat...
THB/IDR
Memuat...
VND/IDR
Memuat...
Iklan PT Indako Trading Coy
Beranda Medan

Polrestabes Medan Ringkus 2 Pelaku Perdagangan Hewan Dilindungi

Oleh Redaksi 15
Jumat, 26 Juli 2024
Foto: Polrestabes Medan merilis pengungkapan dugaan kasus perdagangan hewan dilindungi.

Polrestabes Medan merilis pengungkapan dugaan kasus perdagangan hewan dilindungi.

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

seputar – Medan | Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus dugaan perdagangan hewan yang dilindungi. Dalam hal ini kepolisian mengamankan 2 orang pelaku berinisial AF (56) dan IS (50).

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba menjelaskan kronologi kejadian yang berawal dari laporan saksi, pada Senin (22/7/2024) lalu.

Info Medan: Polrestabes Medan Ringkus 2 Pelaku Perdagangan Hewan Dilindungi

Iklan Indako SeputarSumut

“Pada hari Senin lalu, pelapor dan petugas melakukan penyelidikan yang mana sesuai dengan informasi masyarakat di Jalan Ibrahim Umar, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan diduga adanya penjualan berbagai binatang dilindungi berupa lutung, tupai, musang, dan kukang,” ujarnya kepada awak media, Kamis (25/7/2024) malam.

Jama mengatakan, di hari yang sama sekira pukul 19.40 WIB pihaknya melakukan pemeriksaan ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mengecek kebenaran. Kemudian lanjutnya mengatakan di lokasi kedua pelaku terlihat sedang membawa hewan satwa tersebut dan diduga hendak dijualbelikan.

“Dari hasil itu ditemukan 1 ekor musang tenggalung, 2 ekor lutung dan 1 ekor tupai yang diletak dalam kotak. Menurut pelaku, di rumahnya yang terletak di Jalan M Yakub, Medan Perjuangan masih ada hewan yang dilindungi berupa 1 ekor lutung dalam keadaan sakit dan 2 ekor kukang dalam keadaan sehat yang diletak dalam kandang ayam,” ungkapnya.

Berita Terkait

Wali Kota Medan Rico Waas Tampung Keluhan Banjir dan Jalan Rusak di Medan Labuhan serta Siapkan Solusi Infrastruktur

Wakil Wali Kota Medan Hadiri Pembukaan Pekan Raya Sumatera Utara ke-50 Tahun 2026

Jama pun menuturkan, pihaknya telah melakukan beberapa tindakan usai diamankannya 2 pelaku, seperti mengamankan barang bukti, melakukan pemeriksaan terhadap ahli Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), dan pemeriksaan saksi-saksi.

“Pasal yang dipersangkakan, pasal 21 ayat 2 huruf a dan d junto pasal 40 ayat 2 dari Undang-Undang (UU) RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi SDA Hayati dan Ekosistemnya. Pelaku dipersangkakan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,” pungkasnya. (mistar)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • KAI Divre I Sumut Layani 140.747 Pelanggan Kereta Api Selama Masa Libur Sekolah 2026
  • Kebakaran TPA Jatiwaringin Tangerang Belum Padam Selama 6 Hari, Ratusan Warga Mengungsi akibat Asap Pekat
  • Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 2027 Diprediksi Naik Akibat Lonjakan Komponen Operasional
  • Hasil Piala Dunia 2026: Gol Penalti Kylian Mbappe Bawa Prancis Menang 1-0 atas Paraguay dan Lolos ke Perempatfinal
  • Iran Cabut Blokade Selat Hormuz dan Tetapkan Tenggat Waktu Negosiasi Damai dengan Amerika Serikat
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial

@ 2020 SeputarSumut.com