Jumat, Juli 3, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan Honda PT Indako Trading Coy Desktop
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
CURRENCY LIVE
USD/IDR
Memuat...
SGD/IDR
Memuat...
MYR/IDR
Memuat...
SAR/IDR
Memuat...
EUR/IDR
Memuat...
GBP/IDR
Memuat...
JPY/IDR
Memuat...
AED/IDR
Memuat...
AUD/IDR
Memuat...
BND/IDR
Memuat...
CAD/IDR
Memuat...
CHF/IDR
Memuat...
CNH/IDR
Memuat...
CNY/IDR
Memuat...
DKK/IDR
Memuat...
HKD/IDR
Memuat...
KRW/IDR
Memuat...
KWD/IDR
Memuat...
LAK/IDR
Memuat...
NOK/IDR
Memuat...
NZD/IDR
Memuat...
PGK/IDR
Memuat...
PHP/IDR
Memuat...
SEK/IDR
Memuat...
THB/IDR
Memuat...
VND/IDR
Memuat...
Iklan PT Indako Trading Coy
Beranda Daerah

Tega! Pasutri Ini Paksa Anak Mengemis untuk Beli Sabu

Oleh Redaksi 15
Rabu, 14 Agustus 2024
Foto: Dua terdakwa kasus eksploitasi anak usai menjalani persidangan. Foto: AJNN/Tati Firdiyanti.

Dua terdakwa kasus eksploitasi anak usai menjalani persidangan. Foto: AJNN/Tati Firdiyanti.

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

seputar-Banda Aceh | Pasangan suami istri (pasutri) asal Lhoknga, Aceh Besar, tega memaksa anaknya yang masih di bawah umur untuk mengemis. Ironisnya, uang hasil meminta-minta tersebut mereka gunakan untuk membeli sabu.

Atas perbuatannya, pasutri berinisial MN (38) dan A (42) tersebut divonis 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Rabu (14/8/2024).

Kabar Daerah: Tega! Pasutri Ini Paksa Anak Mengemis untuk Beli Sabu

Iklan Indako SeputarSumut

Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim diketuai T Syarafi, terdakwa dinyatakan terbukti melakukan eksploitasi anak di bawah umur sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

Oleh karena itu majelis hakim memutuskan untuk menjatuhi hukuman kepada kedua terdakwa yakni 4,5 tahun penjara serta denda Rp1 juta subsider satu bulan.

Hakim menyebutkan, perbuatan keduanya telah melanggar Pasal 88 jo 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 137 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berita Terkait

OJK Sumut dan Pemkab Tapanuli Utara Jalin Kerja Sama Skema SEJAGAT Perkuat Ekosistem Jagung Rakyat

Kebakaran Ruko Sembako di Batu Bara Tewaskan Pemilik Toko dan Lukai Dua Orang Usai Pertengkaran

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut kedua terdakwa dihukum selama 6 tahun penjara dipotong masa tahanan, denda Rp100 juta subsider 3 bulan. (ajjn/ss)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • Sektor Jasa Keuangan Sumatera Utara Tetap Stabil dan Tumbuh Positif, Intermediasi Perbankan Berjalan Baik
  • Realisasi APBN Sumatera Utara Mei 2026 Optimal Dorong Pemulihan Pasca Bencana dan Berdayakan UMKM
  • Portugal Melaju ke Babak 16 Besar Piala Dunia 2026 Usai Kalahkan Kroasia 2-1
  • Kesiapan Pelaksanaan Jambore Daerah Sumut ke XI 2026 di Bumi Perkemahan Sibolangit Dioptimalkan
  • Delapan Biksu Buddha Tewas Ditabrak Truk Pikap yang Dikemudikan Bocah 11 Tahun di Thailand
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial

@ 2020 SeputarSumut.com