Kamis, Juli 2, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan Honda PT Indako Trading Coy Desktop
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
CURRENCY LIVE
USD/IDR
Memuat...
SGD/IDR
Memuat...
MYR/IDR
Memuat...
SAR/IDR
Memuat...
EUR/IDR
Memuat...
GBP/IDR
Memuat...
JPY/IDR
Memuat...
AED/IDR
Memuat...
AUD/IDR
Memuat...
BND/IDR
Memuat...
CAD/IDR
Memuat...
CHF/IDR
Memuat...
CNH/IDR
Memuat...
CNY/IDR
Memuat...
DKK/IDR
Memuat...
HKD/IDR
Memuat...
KRW/IDR
Memuat...
KWD/IDR
Memuat...
LAK/IDR
Memuat...
NOK/IDR
Memuat...
NZD/IDR
Memuat...
PGK/IDR
Memuat...
PHP/IDR
Memuat...
SEK/IDR
Memuat...
THB/IDR
Memuat...
VND/IDR
Memuat...
Iklan PT Indako Trading Coy
Beranda Politik

Relawan Ganjar Minta Pilpres Diulang, Begini Kata KPU

Oleh Redaksi 15
Senin, 19 Februari 2024
Foto: Relawan Ganjar

KPU mempersilahkan relawan Ganjar-Mahfud menggugat perselisihan hasil Pilpres 2024 ke MK sebagaimana diatur dalam undang-undang Pemilu. Arsip Istimewa

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

seputar-Jakarta | Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempersilakan relawan pasangan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD menggugat perselisihan hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pernyataan itu disampaikan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI Idham Holik merespons organisasi relawan Ganjar-Mahfud yang menyatakan menolak hasil Pilpres 2024, serta meminta diselenggarakan pemungutan suara ulang karena dugaan kecurangan.

Sorot Politik: Relawan Ganjar Minta Pilpres Diulang, Begini Kata KPU

Iklan Indako SeputarSumut

Idham menjelaskan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah mengatur mekanisme penanganan pelanggaran administrasi di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan perselisihan hasil pemilu (PHPU) di MK. Kedua upaya itu, kata dia, dapat dilakukan pasca pemilu.

“Negara Indonesia adalah negara yang menganut demokrasi konstitusional. UUD 1945 telah menormalkan hal tersebut di dalam Pasal 24C ayat (1),” kata Idham saat dihubungi, Senin (19/2/2024).

Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 berbunyi:

Berita Terkait

Refleksi HUT ke-436 Kota Medan, Fraksi PKS DPRD Medan Sampaikan Sejumlah Catatan Penting

DPRD Medan Desak Pemko Medan Realisasikan Pembuatan Kolam Retensi di Medan Tembung

“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang­ undang terhadap Undang­ Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang­ Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.”

Usai Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) melakukan pemungutan dan perhitungan suara, lanjut Idham, Panitia Pemungutan Suara (PPK) wajib melaksanakan rekapitulasi perolehan suara peserta Pemilu di rentang 15 Februari hingga 2 Maret 2024.

Rekapitulasi tersebut berlanjut secara berjenjang di level yang lebih tinggi yaitu di KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan berakhir di KPU RI.

Sebelumnya, puluhan organisasi relawan Ganjar-Mahfud mendeklarasikan menolak hasil Pilpres 2024 melalui ‘Petisi Brawijaya’. Mereka menilai pelaksanaan Pilpres 2024 penuh dengan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

“Tuntutan pertama adalah menolak hasil pemilihan presiden dan wakil presiden yang dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 yang diwarnai kecurangan,” ujar Ketua Umum Projo Ganjar, Haposan Situmorang saat membacakan deklarasi, Minggu (18/2).

Haposan menyebut kecurangan dalam Pilpres 2024 menguntungkan salah satu pasangan tertentu. Ia menilai kecurangan tersebut telah mengkhianati demokrasi dan konstitusi serta dapat membahayakan NKRI.

Kedua, mereka juga meminta agar dilakukan penggantian terhadap seluruh Komisioner KPU dan Bawaslu yang ada. Setelahnya, meminta kepada Komisioner KPU dan Bawaslu yang baru untuk melaksanakan pemilu ulang secara jujur dan adil.

Sejauh ini berdasarkan hitung cepat sejumlah lembaga survei dan real count KPU, pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming unggul di atas 55 persen.

Berdasarkan data per Senin (19/2) pukul 06.58, pasangan Prabowo-Gibran unggul dengan perolehan 54.496.002 suara alias 58,3 persen. Data masuk 579.991 dari 823.236 TPS (70,45 persen).

Sementara itu, pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendapatkan 22.759.971 suara atau 24,35 persen.

Sedangkan pasangan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD hanya mengantongi 16.212.475 suara alias 17,35 persen dan menjadi yang paling buncit. (cnnindonesia)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • OJK Sumut dan Pemkab Tapanuli Utara Jalin Kerja Sama Skema SEJAGAT Perkuat Ekosistem Jagung Rakyat
  • Hasil Piala Dunia 2026 Amerika Serikat vs Bosnia Bermain 10 Orang AS Menang 2-0 Lolos 16 Besar
  • Pembicaraan Tidak Langsung di Doha Capai Kemajuan Positif, AS dan Iran Siap Lanjutkan Dialog Usai Pemakaman Khamenei
  • Harga Emas Antam Hari Ini Naik Jadi Rp 2.640.000 Per Gram, Segini Rincian Lengkapnya
  • BMKG Pastikan Potensi Gelombang Panas Ekstrem Eropa Sangat Kecil Terjadi di Indonesia
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial

@ 2020 SeputarSumut.com