Rabu, Juli 8, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan Honda PT Indako Trading Coy Desktop
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
CURRENCY LIVE
USD/IDR
Memuat...
SGD/IDR
Memuat...
MYR/IDR
Memuat...
SAR/IDR
Memuat...
EUR/IDR
Memuat...
GBP/IDR
Memuat...
JPY/IDR
Memuat...
AED/IDR
Memuat...
AUD/IDR
Memuat...
BND/IDR
Memuat...
CAD/IDR
Memuat...
CHF/IDR
Memuat...
CNH/IDR
Memuat...
CNY/IDR
Memuat...
DKK/IDR
Memuat...
HKD/IDR
Memuat...
KRW/IDR
Memuat...
KWD/IDR
Memuat...
LAK/IDR
Memuat...
NOK/IDR
Memuat...
NZD/IDR
Memuat...
PGK/IDR
Memuat...
PHP/IDR
Memuat...
SEK/IDR
Memuat...
THB/IDR
Memuat...
VND/IDR
Memuat...
Iklan PT Indako Trading Coy
Beranda Ekonomi

Restoran ‘Lolos’ dari PPN 12 Persen

Oleh Redaksi 15
Kamis, 9 Januari 2025
Foto: Restoran.

Restoran.

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menekankan bahwa makan di restoran tidak kena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang tarifnya saat ini 12%. Pajak restoran merupakan pajak daerah yang dikelola langsung pemerintah daerah setempat, bukan pemerintah pusat.

“Makan di restoran tidak kena Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pajak di restoran merupakan pajak daerah yang dikelola langsung oleh pemerintah daerah setempat,” tulis unggahan di Instagram resmi @ditjenpajakri, Rabu (8/1/2025).

Berita Ekonomi: Restoran ‘Lolos’ dari PPN 12 Persen

Iklan Indako SeputarSumut
Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering, merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) Pasal 4A ayat (2).

Pajak restoran sejatinya diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Di dalamnya tertulis bahwa makanan dan minuman yang disajikan oleh restoran dan penyedia jasa katering merupakan objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

Dalam Pasal 58 aturan tersebut, dijelaskan bahwa tarif PBJT ditetapkan paling tinggi sebesar 10%.

Berita Terkait

Harga Beras di Sumut dan Medan Alami Kenaikan Serentak akibat Pasokan Gabah Menurun

Penumpang KA Srilelawangsa Sumut Tembus 2,2 Juta Sepanjang Semester I 2026

“Dasar pengenaan PBJT adalah jumlah yang dibayarkan oleh konsumen barang atau jasa tertentu. Dalam hal tidak terdapat pembayaran, dasar pengenaan PBJT dihitung berdasarkan harga jual barang dan jasa sejenis yang berlaku di wilayah daerah yang bersangkutan,” tulis Pasal 57 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD.

Objek PBJT merupakan penjualan, penyerahan dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu. Selain makanan dan/atau minuman, objek PBJT meliputi tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan yang dikenakan dengan tarif berbeda-beda. (detik)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • BINUS University Sediakan Beasiswa Kuliah Hingga 100 Persen di Kampus Medan
  • Fraksi PDIP DPRD Medan Desak Pemko Terapkan Tapping Box Pajak
  • Harga Beras di Sumut dan Medan Alami Kenaikan Serentak akibat Pasokan Gabah Menurun
  • Amerika Serikat Lancarkan Serangan Udara ke Iran Pasca Insiden Kapal Komersial di Selat Hormuz
  • Penumpang KA Srilelawangsa Sumut Tembus 2,2 Juta Sepanjang Semester I 2026
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial

@ 2020 SeputarSumut.com