Jakarta – Nilai tukar rupiah berada di level Rp15.937 per dolar AS pada Selasa (3/12) pagi. Mata uang Garuda melemah 31,5 poin atau 0,20 persen dari perdagangan sebelumnya.
Mata uang di kawasan Asia bergerak bervariasi. Yen Jepang melemah 0,22 persen, baht Thailand melemah 0,14 persen, yuan Tiongkok melemah 0,30 persen, peso Filipina menguat 0,01 persen, dan won Korea Selatan menguat 0,14 persen.
Berita Ekonomi: Rupiah Makin Rapuh, Harga Emas Naik
Dolar Singapura melemah 0,22 persen dan dolar Hong Kong melemah 0,01 persen pada pembukaan perdagangan pagi ini.
Sementara, mata uang utama negara maju kompak berada di zona merah. Tercatat euro Eropa melemah 0,10 persen, poundsterling Inggris melemah 0,07 persen, dan franc Swiss melemah 0,16 persen.
Sedangkan, dolar Australia melemah 0,14 persen, dan dolar Kanada juga melemah 0,05 persen.
Emas Naik Rp5.000
Sementara itu, harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Selasa (3/12) mengalami kenaikan Rp5.000 dari sebelumnya Rp1.509.000. Sehingga harga emas per gram kini menjadi Rp1.514.000.
Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan turut naik menjadi Rp1.362.000 per gram.
Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.
PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Selasa:
- Harga emas 0,5 gram: Rp807.000
- Harga emas 1 gram: Rp1.514.000
- Harga emas 2 gram: Rp2.968.000
- Harga emas 3 gram: Rp4.427.000
- Harga emas 5 gram: Rp7.345.000
- Harga emas 10 gram: Rp14.635.000
- Harga emas 25 gram: Rp36.462.000
- Harga emas 50 gram: Rp72.845.000
- Harga emas 100 gram: Rp145.612.000
- Harga emas 250 gram: Rp363.765.000
- Harga emas 500 gram: Rp727.320.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp1.454.600.000
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22. (CNN/Antara)


