Iklan PT Indako Trading Coy
Kamis, Juni 25, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan Honda PT Indako Trading Coy Desktop
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
CURRENCY LIVE
USD/IDR
Memuat...
SGD/IDR
Memuat...
MYR/IDR
Memuat...
SAR/IDR
Memuat...
EUR/IDR
Memuat...
GBP/IDR
Memuat...
JPY/IDR
Memuat...
AED/IDR
Memuat...
AUD/IDR
Memuat...
BND/IDR
Memuat...
CAD/IDR
Memuat...
CHF/IDR
Memuat...
CNH/IDR
Memuat...
CNY/IDR
Memuat...
DKK/IDR
Memuat...
HKD/IDR
Memuat...
KRW/IDR
Memuat...
KWD/IDR
Memuat...
LAK/IDR
Memuat...
NOK/IDR
Memuat...
NZD/IDR
Memuat...
PGK/IDR
Memuat...
PHP/IDR
Memuat...
SEK/IDR
Memuat...
THB/IDR
Memuat...
VND/IDR
Memuat...
SS
SeputarSumut
Advertisement
Beranda Ekonomi

Satgas PASTI Perkuat Pelindungan Masyarakat Lewat Penghentian Entitas Keuangan Ilegal dan Blokir Rekening Penipuan

Oleh Redaksi 15
Rabu, 24 Juni 2026
Foto ilustrasi.(MNC Media)

Foto ilustrasi.(MNC Media)

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Jakarta, SeputarSumut — Langkah penindakan terhadap aktivitas keuangan ilegal serta penanganan fraud transaksi keuangan terus diperkuat oleh Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI). Serangkaian tindakan tegas ini dijalankan secara berkesinambungan sebagai bagian dari komitmen nyata dalam rangka menghadirkan program pelindungan konsumen dan masyarakat luas.

Aksi nyata perlindungan publik diperlihatkan Satgas PASTI lewat konsistensi pengawasan dan eksekusi penghentian operasional 27 entitas gadai swasta yang belum mengantongi izin resmi alias ilegal di sepanjang kurun waktu April sampai dengan Mei 2026. Penutupan paksa seluruh tempat penampungan gadai tanpa izin tersebut direalisasikan berdasarkan payung hukum Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Berita Ekonomi: Satgas PASTI Perkuat Pelindungan Masyarakat Lewat Penghentian Entitas Keuangan Ilegal dan Blokir Rekening Penipuan

Iklan Indako SeputarSumut

Merujuk pada ketentuan teknis di dalam Pasal 319 UU P2SK, setiap pelaku usaha di industri pergadaian diwajibkan untuk menuntaskan pemenuhan regulasi perizinan paling lambat pada 12 Januari 2026. Eksistensi dari aktivitas lembaga gadai swasta ilegal dinilai membawa potensi kerugian yang masif bagi masyarakat karena kerap menerapkan bunga yang sangat tinggi, memiliki klausul perjanjian yang tidak jelas, serta sangat lemah dalam memberikan proteksi terhadap barang jaminan milik konsumen.

Selain sektor pergadaian, penertiban juga menyasar industri perdagangan aset digital di mana Satgas PASTI secara tegas mengumumkan bahwa aktivitas transaksi jual beli aset kripto hanya diizinkan bagi pihak yang terdaftar dan mengantongi legalitas resmi dari OJK. Landasan hukum operasional ini telah diatur di dalam Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024 yang mengamanatkan bahwa penentuan Daftar Aset Kripto (DAK) menjadi wewenang penuh dari Bursa Kripto.

Kondisi di lapangan akhir-akhir ini memperlihatkan fenomena maraknya temuan entitas tidak berizin yang gencar menjajakan instrumen investasi aset kripto melalui jalur media sosial, ruang grup percakapan, maupun halaman situs web tanpa adanya otorisasi resmi. Formula modus operansi yang dipraktikkan para pelaku umumnya dikemas dengan janji keuntungan yang bersifat tetap, pemberian bonus yang berlipat ganda, hingga iming-iming perolehan ‘passive income’ tanpa risiko, yang seluruhnya disajikan tanpa dibekali dengan sistem pelindungan konsumen yang memadai.

Berita Terkait

Harga Emas Antam Hari Ini Mengalami Penurunan Signifikan Sebesar Rp 18.000 Per Gram Menjadi Rp 2.655.000

Pameran Honda Premium Matic Day di Suzuya Pematang Siantar Hadirkan Jajaran Skutik Premium 160cc

Sepanjang periode Januari sampai dengan Mei 2026, akumulasi tindakan Satgas PASTI berhasil membekukan operasional 228 pedagang aset keuangan digital (PAKD) ilegal karena menjalankan roda kegiatannya secara menyimpang dari koridor peraturan perundang-undangan. Atas dasar itulah, Satgas PASTI menerbitkan imbauan agar khalayak memahami sejumlah poin krusial berikut ini sebelum memutuskan berinvestasi pada komoditas aset kripto:

1.Memastikan aspek legalitas dari pihak yang menawarkan produk investasi dan memastikan instansi bersangkutan memegang perizinan dari otoritas berwenang yang selaras dengan bidang usaha yang dijalankan.

2. Memastikan produk aset kripto yang diperjualbelikan masuk dalam kategori DAK (daftar aset kripto).

3. Menjauhi dan menghindari segala bentuk penawaran yang menerapkan skema tidak logis.

4. Wajib mengeksekusi riset mendalam serta memahami profil risiko aset kripto sebelum terjun berinvestasi.

5. Mempelajari pemahaman mendalam terkait instrumen aset kripto melalui jalur tautan https://bukusakuiakd.com/

Adapun untuk rincian data mengenai ragam aset kripto yang secara sah masuk dalam DAK bisa diakses oleh publik lewat tautan resmi https://ojk.go.id/id/Fungsi-Utama/ITSK/Perizinan-ITSK-Aset-Keuangan-Digital-Aset-Kripto/Documents/Daftar%20Penyelenggara%20Perdagangan%20Aset%20Keuangan%20Digital%20Posisi%2021%20April%202026.pdf

Di sisi lain, akselerasi penanganan kasus penipuan dilaporkan mencatatkan tren positif melalui optimalisasi peran lembaga Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Sepanjang rentang waktu pelaksanaan kerja sejak 22 November 2024 sampai dengan 31 Mei 2026, posko aduan Indonesia IASC tercatat telah menampung 579.459 berkas laporan yang masuk dari kalangan masyarakat.

Dalam proses tindak lanjut atas ratusan ribu aduan tersebut, sebanyak 998.558 nomor rekening telah dilaporkan serta berhasil diverifikasi, di mana 515.553 rekening di antaranya telah resmi dijatuhi sanksi pemblokiran. Lewat eksekusi penyelamatan tersebut, akumulasi total dana milik para korban yang berhasil diamankan dan dibekukan menyentuh angka kisaran Rp638,9 bilyar, dengan porsi dana sebesar Rp196,93 bilyar telah dikembalikan kepada korban dari rekening penampung milik komplotan pelaku penipuan.

Berdasarkan hasil pemetaan oleh pihak IASC, ditemukan indikasi munculnya variasi modus penipuan baru serta eskalasi tren taktik kejahatan tertentu yang semakin kompleks dan menyasar lintas lapisan masyarakat, dengan rincian antara lain:

 1. Modus ‘social engineering’ bermodus ‘remote access’, yang mana komplotan pelaku memandu korban untuk mengaktifkan fitur ‘share screen’ atau mengunduh aplikasi akses jarak jauh lewat dalih pemberian asistensi layanan perbankan, urusan pajak, administrasi kependudukan dan sejenisnya, untuk kemudian dipakai menguras isi rekening korban;

 2. Penempelan kode QRIS palsu di lokasi merchant, yang berdampak pada dialihkannya arus dana pembayaran konsumen menuju ke nomor rekening milik pelaku kejahatan;

 3. Taktik ‘recovery scam’, yang berwujud penipuan tingkat lanjutan dengan target sasaran para korban dari aksi penipuan terdahulu dengan cara mencatut nama pihak berwenang lalu meminta sejumlah ongkos pemulihan dana;

 4. Aksi pemalsuan dokumen tagihan atau tanda bukti pembayaran yang dibuat menyerupai dokumen resmi milik perusahaan atau ‘receipt’ transaksi, dengan mengeksploitasi momentum perputaran transaksi bisnis maupun masa pembayaran musiman.

Memperhatikan situasi penyebaran aktivitas keuangan ilegal serta fraud transaksi keuangan yang masih marak terjadi, Satgas PASTI berkolaborasi dengan OJK melayangkan seruan agar masyarakat senantiasa:

 1. Memasang sikap waspada atas penawaran investasi atau program sejenis yang mengumbar janji keuntungan tinggi, bersifat pasti, serta memberikan hasil dalam durasi yang instan;

 2. Memeriksa kembali status legalitas pelaku usaha beserta produk jasa keuangan yang ditawarkan lewat kanal resmi OJK di layanan Kontak 157;

 3. Tidak gampang memercayai materi penawaran yang didistribusikan lewat pesan personal, media sosial, atau tautan internet yang tidak memiliki kejelasan sumber asal-usulnya;

 4. Menjaga kerahasiaan dengan tidak memberikan data pribadi, rincian informasi rekening bank, kode OTP, hingga kata sandi kepada oknum mana pun; dan

 5. Segera membuat laporan apabila mendeteksi indikasi kegiatan investasi ilegal ke halaman sipasti.ojk.go.id serta melaporkan fraud transaksi keuangan ke situs iasc.ojk.go.id.

Manajemen Satgas PASTI menegaskan bakal terus mempererat koordinasi antar-anggota bersama jajaran instansi terafiliasi demi menekan laju penyebaran modus keuangan ilegal di jagat digital. Program kerja ini diposisikan sebagai pilar proteksi bagi konsumen dan khalayak luas agar terhindar dari jebakan penawaran pinjaman ilegal yang berisiko memicu kerugian materi, tindakan penyalahgunaan data pribadi, hingga perlakuan penagihan kasar yang meresahkan.

Jika masyarakat mengendus adanya indikasi penawaran investasi bodong dan fraud transaksi keuangan, laporan pengaduan bisa segera dilayangkan dengan mengakses alamat website resmi sipasti.ojk.go.id. Sementara itu bagi warga masyarakat yang telah telanjur menjadi korban kejahatan penipuan transaksi keuangan, pelaporan dapat dikirimkan lewat website iasc.ojk.go.id guna mempercepat proses pemblokiran rekening milik pelaku penipuan.(REL/Siong)

Tags: OJKOJK Sumut
Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • Satgas PASTI Perkuat Pelindungan Masyarakat Lewat Penghentian Entitas Keuangan Ilegal dan Blokir Rekening Penipuan
  • DPRD Medan Desak Pertamina Evaluasi Distribusi BBM Bersubsidi
  • Sofyan Tan Perjuangkan Revitalisasi Ruang Kelas SD Muhammadiyah 09 Medan Lewat Komunikasi Langsung dengan Menteri Pendidikan
  • KAI Divre I Sumut Imbau Warga Jauhi Jalur Rel demi Cegah Fatalitas Kecelakaan Kereta Api
  • Presiden Prabowo Targetkan Indonesia Swasembada BBM dan Energi Tanpa Impor dalam Empat Tahun
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan

@ 2020 SeputarSumut.com